UANG
A. PENGERTIAN UANG
Pengertian uang dibagi menjadi dua,
yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.
- Pengertian uang dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.
- Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
B. SEJARAH UANG
Pada awalnya, dahulu manusia sama
sekali belum mengenal pertukaran barang (barter) apalagi uang, karena kehidupan
saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini. Dengan sangat sederhana sekali,
manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup sendiri-sendiri. Misalnya: Berburu
kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka membuatnya sendiri dengan bahan
sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon, kalau ingin makan lainnya tinggal
pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa dimakan.
Namun seiring dengan berjalannya
waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan bahwa apa yang mereka peroleh
tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara menyeluruh. Sehingga dicarilah
cara buat tukar-menukar barang antara individu satu sama yang lain. Cara
seperti ini dikenal sebagai sistem barter.
C. SISTEM BARTER
Sistem barter digunakan cukup lama,
berabad-abad. Hingga akhirnya kehidupan manusia makin kompleks sehingga
adakalanya sistem barter menghadapi kendala seperti sulitnya ketemu dua orang
yang mempunyai barang yang mau ditukarkan satu sama lain. Misal: Si A punya
buah dan butuh ikan, ketemunya si B yang punya ikan tapi butuhnya bukan buah, tapi
pakaian.
D. UANG BARANG
Menghadapi masalah seperti diatas,
maka manusia memikirkan lagi hingga menemukan solusi yaitu menggunakan
benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang ditetapkan sebagai alat
tukar biasanya benda yang bisa diterima dengan secara umum, seperti misalnya
pada orang Romawi dulu menggunakan garam.
Kalau diilustrasikan pada si A dan
si B diatas, maka akan terjadi seperti ini: Si A menemui penghasil garam yang
butuh buah, kemudian buah ditukar dengan garam. Setelah garam dia dapat, barulah
menukar garamnya dengan ikannya si B. Meskipun yang dibutuhkan si B adalah
pakaian, tapi si B mau menerima karena garam sudah ditetapkan sebagai alat
pertukaran sehingga nantinya akan mempermudah si B untuk menukarnya lagi dengan
yang ia butuhkan, yaitu pakaian.
Meskipun alat tukar sudah
ditentukan, seiring waktu menemui kendala juga. Seperti: Tidak mempunyai
pecahan nilai sehingga kesulitan menentukan nilainya, penyimpanan dan
pengangkutan (transportation) yang susah, dan mudah hancur atau tidak bertahan
lamanya benda tersebut.
Hingga akhirnya dicarilah benda yang
mempunyai syarat-syarat:
- Diterima secara umum
- lebih mudah dibawa, dan tahan lama
Benda tersebut ialah uang logam yang
bahan pembuatannya dari emas dan perak.
Pada waktu itu setiap orang yang
mempunyai uang logam tersebut berhak penuh atas uang tersebut. Setiap orang
boleh menimbun sebanyak-banyaknya bahkan boleh untuk menempa atau melebur untuk
digunakan perhiasan, sehingga timbul anggapan bahwa suatu saat jika tukar
menukar mengalami perkembangan yang membutuhkan uang logam dalam jumlah banyak,
maka tidak bisa dilayani karena mengingat emas dan perak jumlahnya terbatas.
Lagi pula untuk transaksi tukar-menukar dalam skala besar, uang logam jumlah
banyak juga mempunyai kekurangan yaitu sulitnya untuk dipindah-pindahkan dari
tangan satu ke tangan lainnya. Sampai akhirnya terciptalah uang kertas.
Tapi jangan salah, uang kertas yang
beredar saat itu merupakan bukti kepimilikan atas emas atau perak. Dengan kata
lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100%
dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan
sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan
selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai
alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan ‘kertas-bukti’ tersebut
sebagai alat tukar.
E. FUNGSI UANG
Seperti yang sudah dijelaskan
diatas, fungsi uang adalah sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan
barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui kendala, sehingga
diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Namun secara lebih rinci, fungsi uang
bisa dibedakan menjadi dua, yaitu: Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.
Fungsi Asli dibagi menjadi tiga:
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Fungsi Turunan Dibagi Menjadi:
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
F. JENIS UANG
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi
menjadi dua, yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.
- Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari (common money)
- Uang Giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.
G. UANG MENURUT BAHAN PEMBUATANYA
- Uang Logam
Adalah uang yang terbuat dari logam. Dipilih menggunakan logam karena logam bisa tahan lama.
Pada awal kemunculannya, uang logam dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadar emas atau peraknya, maka semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini memiliki tiga nilai:
Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahannya.
Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercetak/tercantum pada uang tersebut.
Nilai Tukar, yaitu nilai daya tukarnya. Misal Rp500.00 nilai tukarnya dapat permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa dapat sepiring nasi.
- Uang Kertas
Yaitu uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi, sedangkan nilai intrinsiknya tidak. Begitu juga pada zaman sekarang, uang logam dibuat dengan logam biasa sehingga nilai intrinsiknya tidak sebanding dengan nilai nominalnya.
*Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya; (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar