Kamis, 08 Juni 2017

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS PERUSAHAAN



BAB I
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS PERUSAHAAN
1.      Pengertian Sewa Guna Usaha
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lassee (nasabah) dimana pihak lesor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalaln pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.[1]
Sedangkan sewa guna usaha sesuai dengan mentri keuangan NO.1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertenru berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada ahir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
2.      Jenis Perusahaan Leasing
a.       Independent leasing: Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di-lease-kan.
b.      Captive lessorProdusen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka lease-kan adalah barang-barang mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
c.       Lease broker: Perusahaan ini hanya mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di-lease-kan. Lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.[2]
3.      Pengertian Pembiayaan
Menurut Ahmad Sumiyanto (2008: 165),”Pembiayaan adalah aktivitas menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota pengguna dana, memilih jenis usaha yang akan dibiayai agar diperoleh jenis usaha yang produktif, menguntungkan dan dikelola oleh anggota yang jujur dan bertanggung jawab”.[3]
Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No: 91/Kep/M.KUKMI/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antar koperasi dengan anggota, calon anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasai pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad diserta pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut. Di sisi lain, menurut Adiwarman Karim (2001: 160), “Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu memberikan fasilitas yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk memenuhi kebutuhan pihak defisit unit”. Berdasarkan definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu aktifitas penyaluran dana kepada 11 pihak yang membutuhkan, untuk dipergunakan dalam aktifitas yang produktif sehingga anggota dapat melunasi pembiayaan tersebut.
Menurut Adiwarman Karim (2008: 231), pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi enam pembiayaan yaitu :
a.       Pembiayaan modal kerja syariah
Pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal maksimum satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
b.      Pembiayaan investasi syariah
Pembiayaan investasi syariah adalah penanaman dana dengan maksud memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari.
c.       Pembiayaan konsumtif syariah
Pembiayaan konsumtif syariah adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha umumnya bersifat perorangan.
d.      Pembiayaan sindikasi
Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk obyek pembiayaan tertentu.
e.       Pembiayaan berdasarkan take over
Pembiayaan berdasarkan take over adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.
f.       Pembiayaan letter of credit
Pembiayaan letter of credit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah[4]
4.      Jenis-Jenis Pembiayaan
Jenis pembiayaan dilihat dari jangka waktu
1.      Short term ( pembiayaan jangka pendek ) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimal satu tahun.
2.      Intermediate Tern ( Pembiayaan jangka waktu menengah )ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dari satu tahun sampai tiga tahun.
3.      Long Term ( Pembiayaan jangka panjang )ialah suatu bentuk pembiayan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun
4.      Demand loan atau Call loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktundapat dimintak kembali.
Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Lembaga yang menerima pembiayaan
1.      Pembiayaan untuk badan usaha pemerintah / daerah
2.      Pembiayaan untuk badan usaha swasta
3.      Pembiayaan perorangan
Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
1.      Pembiayaan Modal kerja / pembiayaan ekploitasi
Pembiayaan modal kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar pembiayaan
2.      Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi adalah pembiayaan (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitas , modernisasi , perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin ,bangunan dan tanah untuk pabrik.
3.      Pembiayaan Konsumen
Pembiayaan bank yang diberikan bank kepada pihak ketiga / perorangan(termasuk karyawan banlk sendiri ) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, nyewa atau dengan carab lain.
Jenis Pembiayaan yang Disalurkan Menurut Bank
1.      Cash Loan adalah pinjaman uang tunai yang diberikan kepada customernya ,sehingga dalam pembelian fasilitas cash loan ini bank telah nyediakan dana (fresh money) yang dapat digunakan oleh customer berdasarkan ketentuan yang ada dalam akad pembiayaannya.
2.      Non Cash Loan adalah fasilitas  yang diberikan kepada customernya , tetapi bank belom mengeluarkan uang tunai atas fasilitas tersebut
Jenis Pembiayaan Menurut Sumber Dana
1.      Pembiayaan dengan dan sendiri
2.      Pembiayaan dengan dana bersama-sama
3.      Pembiayaan dengan dana dari luar negri
Jenis pembiayaan Menurut Sifat Fasilitas
1.      Committed Facility adalah  suatu fasilitqas yang secara yuridis berkewajiban untuk memenuhinya sesuia dengan yang diperjanjikan, kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak untuk menarik kembali / menanggukan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumen lainnya.
2.      Uncommitted Facility adalah suatu fasilitas yang secara yuridis bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuia dengan yang telah diperajanjikan.
Jenis Pembiayaan Menurut Akad
1.      Pembiayaan dengan akad pembiayaan adalah pembiayaan yang disertai dengan suatu akad pembiayaan tertulis antara lembaga pembiayaan dan nasabah , yang antara lain mengatur besarnya plafond pembiayaan , suku/nasabah , jangka waaktu, jaminan, cara-cara perluasan dan sebagainya.
2.      Pembiayaan Tanpa Akad Pembiayaan adalah pembiayaan yang disertai suatu akad tertulis.[5]
B.     MANFAAT PEMBIAYAAN
Dalam pembiayaan konsumen ada beberapa manfaat yang diperoleh, antara lain sebagai berikut:
1.      Bagi Supplier, akan mengalami peningkatan penjualan dan meminimalisir gagal bayar.
2.      Bagi konsumen, adanya kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup harga barang dan jasa
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat  bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya.
Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar dari pada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
a.       Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
b.      Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.
Muhammad syafi’i Antonio mengemukakan bahwa terdapat banyak manfaat dari pembiayaan
1.      Bank akan menikmati peningkatan dalam ju
2.      mlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.
3.      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu pada nasabah pendanaan secara tetap
4.      Pengambilan pokok pembiayaan sesuai dengan cash flow/arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
5.      Bank akan lebih selektif dan berhati-hati
Manfaat pembiayaan konsumen bagi pemasok, konsumen, dan perusahaan pembiayaan konsumen sendiri
1.      Pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiyaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
2.      Konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa.
Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bang antara lain :
a.       Prosedur yang lebih sederhana
b.      Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
c.       Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya
d.      Konsumen tertentu (terutama di indonesia) mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.
3.      Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya.
Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
a.       Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
b.      Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
c.       Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.[6]
C.    MEKANISME DAN TEHNIK PEMBIAYAAN
1)      Mekanisme Pembiayaan
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
a.       Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
b.      Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1.      Kunjungan ketempat calon konsumen (plant visit)
2.      Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3.      Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
1.      Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan  kebutuhan barang konsumen.
2.      Mempelajari keberadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
3.      Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah disampaikan.
c.       Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d.      Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
e.       Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f.       Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1.      Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2.      Jaminan Pribadi (jika ada)
3.      Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.
g.      Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1.      Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
2.      Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h.      Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Sebelum melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai berikut ;
1.      Melakukan penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2.      Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
i.        Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati. Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan, jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi
j.        Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa:
1.      Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
2.      Dokumen lainnya (jika ada). [7]
2)      Mekanisme Leasing
a)      lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
b)      Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
c)      Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
d)     Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
e)      Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
f)       Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
g)      Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h)      Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
i)        Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
3)      Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
a)      Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.      Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2.      Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu  lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.      Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4.      Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
5.      Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b)      Operating Lease    
Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
1)      Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
2)      Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
3)      Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
4)      Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
5)      Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).
D.    PERKEMBANGAN LEASING (FINANCE)
1.      Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
1.      Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar.
2.      Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
3.      Koperasi sebesar Rp. 3 milyar[8]















BAB II
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lassee (nasabah) dimana pihak lesor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalaln pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu
Jenis Perusahaan Leasing yaitu Independent leasing, Captive lessordan Lease broker.Manfaat Pembiayaan ada 3, yaitu Bagi Supplier, Bagi konsumen, dan Bagi perusahaan pembiayaan konsumenmekanisme yaitu, Tahap permohonan, Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan, Tahap pembuatan customer profile, Tahap pengajuan proposal kepada credit komite, Tahap keputusan kredit komite, Tahap pengikatan, Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen, Tahap pembayaran kepada supplier, dan Tahap penagihan/monitoring pembayaran. Tehnik Pembiayaan ada 2, yaitu Finance Lease dan Operating Lease.
Perkembangan Leasing (Finance)Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), 2008.
Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Dr. kasmir.  Dasar-Sadar Perbankan. (Jakarta:Rajawali Pers), 2015.
Rifai, Veidhzal. Islamic financial manajement Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008,


[1] Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014) h, 142-146.

[2] Ibid.,hlm 244-245
[3] Profveidhzal Rifai, Islamic financial manajement (Jakarta:raja grafindo persada 2008), h. 3
[4] Adiwarman Karim Bank Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008). Hlm. 231
[5]Ibid., hl.9-31 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar