BAB I
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DAN JENIS-JENIS PERUSAHAAN
1.
Pengertian
Sewa Guna Usaha
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian
antara lessor (perusahaan leasing) dengan lassee (nasabah) dimana pihak lesor
menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalaln pembayaran
sewa untuk jangka waktu tertentu.[1]
Sedangkan sewa guna usaha sesuai dengan mentri keuangan
NO.1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama
jangka waktu tertenru berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang
dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada
ahir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha
berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak
memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse
adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
2.
Jenis Perusahaan Leasing
a. Independent
leasing: Perusahaan
leasing yang berdiri sendiri dapat sebagai supplier atau membeli barang-barang
modal dari supplier lain untuk di-lease-kan.
b. Captive
lessor: Produsen
atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka lease-kan adalah
barang-barang mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan
penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
c. Lease broker: Perusahaan ini hanya
mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak
lessor untuk di-lease-kan. Lease broker hanya sebagai perantara antara pihak
lessor dengan pihak lessee.[2]
3.
Pengertian Pembiayaan
Menurut Ahmad Sumiyanto (2008: 165),”Pembiayaan adalah aktivitas
menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota pengguna dana, memilih jenis
usaha yang akan dibiayai agar diperoleh jenis usaha yang produktif,
menguntungkan dan dikelola oleh anggota yang jujur dan bertanggung jawab”.[3]
Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah No: 91/Kep/M.KUKMI/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk
investasi atau kerjasama permodalan antar koperasi dengan anggota, calon
anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasai pokok
pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad diserta pembayaran
sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau
penggunaan dana pembiayaan tersebut. Di sisi lain, menurut Adiwarman Karim
(2001: 160), “Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu memberikan
fasilitas yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk
memenuhi kebutuhan
pihak defisit unit”. Berdasarkan definisi tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa pembiayaan adalah suatu aktifitas penyaluran dana kepada 11 pihak yang
membutuhkan, untuk dipergunakan dalam aktifitas yang produktif sehingga anggota
dapat melunasi pembiayaan tersebut.
Menurut Adiwarman Karim (2008: 231), pembiayaan syariah dapat digolongkan
menjadi enam pembiayaan yaitu :
a. Pembiayaan modal kerja syariah
Pembiayaan modal kerja syariah adalah
pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai
kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip syariah. Jangka waktu
pembiayaan modal maksimum satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
b. Pembiayaan investasi syariah
Pembiayaan investasi syariah adalah
penanaman dana dengan maksud memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian
hari.
c. Pembiayaan konsumtif syariah
Pembiayaan konsumtif syariah adalah
jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha umumnya bersifat
perorangan.
d. Pembiayaan sindikasi
Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan
yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk obyek
pembiayaan tertentu.
e. Pembiayaan berdasarkan take over
Pembiayaan berdasarkan take over adalah
membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan
menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.
f. Pembiayaan letter of credit
Pembiayaan letter of credit adalah
pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau
ekspor nasabah[4]
4.
Jenis-Jenis Pembiayaan
Jenis
pembiayaan dilihat dari jangka waktu
1. Short
term ( pembiayaan jangka pendek ) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka
waktu maksimal satu tahun.
2. Intermediate
Tern ( Pembiayaan jangka waktu menengah )ialah suatu bentuk pembiayaan yang
berjangka waktu dari satu tahun sampai tiga tahun.
3. Long
Term ( Pembiayaan jangka panjang )ialah suatu bentuk pembiayan yang berjangka
waktu lebih dari tiga tahun
4. Demand
loan atau Call loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktundapat
dimintak kembali.
Jenis
Pembiayaan Dilihat Menurut Lembaga yang menerima pembiayaan
1. Pembiayaan
untuk badan usaha pemerintah / daerah
2. Pembiayaan
untuk badan usaha swasta
3. Pembiayaan
perorangan
Jenis
Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
1. Pembiayaan
Modal kerja / pembiayaan ekploitasi
Pembiayaan modal kerja (PMK)
adalah pembiayaan untuk kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar
pembiayaan
2. Pembiayaan
Investasi
Pembiayaan investasi adalah
pembiayaan (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha
guna merehabilitas , modernisasi , perluasan ataupun pendirian proyek baru,
misalnya untuk pembelian mesin-mesin ,bangunan dan tanah untuk pabrik.
3. Pembiayaan
Konsumen
Pembiayaan bank yang diberikan bank
kepada pihak ketiga / perorangan(termasuk karyawan banlk sendiri ) untuk
keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, nyewa atau
dengan carab lain.
Jenis
Pembiayaan yang Disalurkan Menurut Bank
1. Cash
Loan adalah pinjaman uang tunai yang diberikan kepada customernya ,sehingga
dalam pembelian fasilitas cash loan ini bank telah nyediakan dana (fresh money)
yang dapat digunakan oleh customer berdasarkan ketentuan yang ada dalam akad
pembiayaannya.
2. Non
Cash Loan adalah fasilitas yang diberikan
kepada customernya , tetapi bank belom mengeluarkan uang tunai atas fasilitas
tersebut
Jenis
Pembiayaan Menurut Sumber Dana
1. Pembiayaan
dengan dan sendiri
2. Pembiayaan
dengan dana bersama-sama
3. Pembiayaan
dengan dana dari luar negri
Jenis
pembiayaan Menurut Sifat Fasilitas
1. Committed
Facility adalah suatu fasilitqas yang
secara yuridis berkewajiban untuk memenuhinya sesuia dengan yang diperjanjikan,
kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak untuk menarik kembali /
menanggukan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumen lainnya.
2. Uncommitted
Facility adalah suatu fasilitas yang secara yuridis bank tidak mempunyai
kewajiban untuk memenuhinya sesuia dengan yang telah diperajanjikan.
Jenis
Pembiayaan Menurut Akad
1. Pembiayaan
dengan akad pembiayaan adalah pembiayaan yang disertai dengan suatu akad
pembiayaan tertulis antara lembaga pembiayaan dan nasabah , yang antara lain
mengatur besarnya plafond pembiayaan , suku/nasabah , jangka waaktu, jaminan,
cara-cara perluasan dan sebagainya.
B.
MANFAAT PEMBIAYAAN
Dalam pembiayaan konsumen ada beberapa
manfaat yang diperoleh, antara lain sebagai berikut:
1.
Bagi Supplier, akan mengalami
peningkatan penjualan dan meminimalisir gagal bayar.
2.
Bagi konsumen, adanya kesempatan untuk
membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup
untuk menutup harga barang dan jasa
Manfaat utama yang
dapat diperoleh perusahaan pembiyaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan
biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen. Tingkat bunga yang
ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat
bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi atu kompensasi karena perusahaan
pembiayaan konsumen menanggung risiko yang relatif lebih besar daripada
penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada debitornya.
Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen
relatif lebih besar dari pada bank yang menyalurkan kredit
antara lain karena:
a.
Perusahaan pembiayaan konsumen
cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor
dengan cara yang lebih sederhana
b.
Analisis dilakukan dalam waktu yang
sangat singkat
Sepanjang
kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan.
Muhammad
syafi’i Antonio mengemukakan bahwa terdapat banyak manfaat dari pembiayaan
1.
Bank akan menikmati
peningkatan dalam ju
2. mlah
tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.
3. Bank
tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu pada nasabah pendanaan secara
tetap
4. Pengambilan
pokok pembiayaan sesuai dengan cash flow/arus kas nasabah, sehingga tidak
memberatkan nasabah
5. Bank
akan lebih selektif dan berhati-hati
Manfaat pembiayaan
konsumen bagi pemasok, konsumen, dan perusahaan pembiayaan konsumen sendiri
1. Pemasok
Manfaat
utama bagi pemasok dengan adanya pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan.
Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh
pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan
pembiyaan konsumen. Risiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula
ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan kepada perusahaan
pembiayaan konsumen.
2. Konsumen
Manfaat
utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang
meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga
barang atau jasa.
Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bang
antara lain :
a. Prosedur yang lebih sederhana
b. Proses persetujuan yang biasanya lebih
cepat
c. Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya
tidak mensyaratkan penyerahan agunan tambahan sepanjang konsumen atau debitor
cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauannya memenuhi kewajibannya
d. Konsumen tertentu (terutama di
indonesia) mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal
peminjaman dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara
berhubungan dengan bank.
3. Perusahaan
Pembiayaan Konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiyaan
konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan
oleh konsumen. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya
lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Hal ini sebagai konsekuensi
atu kompensasi karena perusahaan pembiayaan konsumen menanggung risiko yang
relatif lebih besar daripada penyaluran dana dalam bentuk kredit kepada
debitornya.
Risiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen
relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
a.
Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis
terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana
b.
Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
c.
Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa
diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan
penyerahan agunan tambahan.[6]
C.
MEKANISME DAN TEHNIK PEMBIAYAAN
1)
Mekanisme Pembiayaan
Adapun mekanisme
transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
a.
Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya
dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia
barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama
dengan perusahaan pembiayaan konsumen.
b.
Tahap pengecekan dan pemeriksaan
lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon,
perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari
pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi
terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1. Kunjungan ketempat calon konsumen
(plant visit)
2.
Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3.
Observasi secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
1. Untuk memastikan keadaan konsumen dan
memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
2. Mempelajari keberadaan barang yang
dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan
layanan purna jual.
3. Untuk menghitung secara pasti berapa
besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah
disampaikan.
c.
Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan,
marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat
customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan
istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii
pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d.
Tahap pengajuan proposal kepada
credit komite
Marketing department akan mengajukan
proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada
credit komite.
e.
Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar
bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak.
Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui
surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department
akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f.
Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite,
selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1. Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta
lampirannya
2.
Jaminan Pribadi (jika ada)
3.
Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan
konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries,
atau secara notariil.
g.
Tahap pemesanan barang kebutuhan
konsumen
Setelah proses penandatanganan
perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan
konsumen akan melakukan:
1. Pemesanan barang kebutuhan konsumen
kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan
pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan
penerimaan barang
2.
Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan
pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h.
Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh
supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan
pembiayaan konsumen.
Sebelum melaksanakan
pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai
berikut ;
1. Melakukan penutupan perjanjian asuransi
kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2.
Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian
pembiayaan konsumen.
i.
Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh
pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah
pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada
tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan
jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah
disepakati. Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan,
jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi
j.
Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen
melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka
perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen berupa:
1. Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat
dan/atau faktur/invoice)
2)
Mekanisme Leasing
a)
lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan
jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna
jual atas barang yang akan disewa.
b)
Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan
barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak
mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan
leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit,
residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental),
dan persyaratan-persyaratan lainnya.
c)
Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter
kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk
membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya
kepaada lessor.
d)
Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan
dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang
terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan
asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran
angsuran sewa dan sebagainya.
e)
Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi
pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah
disetujui.
f)
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai
pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya
diserahkan kepada pemasok.
g)
Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk
faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
h)
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
i)
Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee
kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah
yang dibiayai beserta bunganya.
3)
Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi
dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.
a)
Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan
sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee
biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa
guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan,
pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa
guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat
dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1.
Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease,
pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung
disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian
barang modal dari pemasok.
2.
Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya
kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini
membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3.
Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang
terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai
objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang
besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan
misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang
disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak
lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut
bertanggungjawab kepada bank.
4.
Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan
sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor
ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan
dana dalam jumlah besar.
5.
Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode
penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan
fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan
selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada
lessor atau melalui dealer.
b)
Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak
pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan
kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup
biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan
bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang
disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari
perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating lease dapat juga disebut
leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan
catatan bahwa :
1)
Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada
pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur
ekonomis barang modal tersebut.
2)
Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar
sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut
nonfull pay out lease.
3)
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan
atas barang-barang tersebut.
4)
Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing
pada lessor.
5)
Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu
(cancelable).
D.
PERKEMBANGAN LEASING (FINANCE)
1.
Perkembangan Leasing di Indonesia
Usaha leasing ( sewa guna usaha )
sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh
orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria
menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah
dan binatang piaraan.
Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk
pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri
Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974
Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu
(khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk
membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan
usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974
Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea
meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan
kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur
dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan
leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga
diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Hadirnya perusahaan sewa guna usaha
patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan
peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang
sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan
konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal
disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan
usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan
no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor
atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
1.
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar.
2.
Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
3.
Koperasi sebesar Rp. 3 milyar[8]
BAB II
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian
sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan
leasing) dengan lassee (nasabah) dimana pihak lesor menyediakan barang dengan
hak penggunaan oleh lessee dengan imbalaln pembayaran sewa untuk jangka waktu
tertentu
Jenis
Perusahaan Leasing yaitu Independent leasing, Captive lessordan Lease
broker.Manfaat Pembiayaan ada 3, yaitu Bagi Supplier, Bagi konsumen, dan Bagi perusahaan
pembiayaan konsumenmekanisme yaitu, Tahap permohonan, Tahap
pengecekan dan pemeriksaan lapangan, Tahap pembuatan customer profile, Tahap
pengajuan proposal kepada credit komite, Tahap keputusan kredit komite, Tahap
pengikatan, Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen, Tahap pembayaran kepada
supplier, dan Tahap penagihan/monitoring pembayaran. Tehnik
Pembiayaan ada 2, yaitu Finance Lease dan Operating Lease.
Perkembangan Leasing (Finance)Kegiatan
Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di
keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan
Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No.
30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak
saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun
untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung
perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No.
650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan
dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20
Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya
usaha leasing diatur dalam paket tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim Bank Islam, (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada),
2008.
Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Dr. kasmir.
Dasar-Sadar Perbankan.
(Jakarta:Rajawali Pers), 2015.
Rifai, Veidhzal. Islamic financial
manajement Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar