Kamis, 08 Juni 2017

DANA PENSIUN



BAB I
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun  merupakan  salah  satu  lembaga keuangan bukan bank di indonesia yang  mempunyai aktivitas memberikan jaminan  kesejahteraan  pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan. Untuk definisi dana pensiun dapat di lihat pada bab 1 pasal 1 dalam undang-undang  nomer 11 tahun 1992 tentang dana pensiun yang menyebutkan, ‘dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun.

Adapun pengertian secara umum dana pensiun adalah sebuah keputusan yang dibuat untuk menyiapkan sejumlah dana atau membangun perencanaan keuangan agar dana tersebut dapat di pakai ketika pensiun dalam membiayai masa-masa pensiun. Artinya ketika masa pensiun dialami seseorang tidak merasa kehilangan secara mentalitas bahwa ia tidak  lagi memiliki kekuatan (power) dalam menjalani kehidupan disebabkan perbedaan masa kerja yang penuh dengan berbagai aktivitas namun ketika pensiun tanpa ada kegiatan, termasuk tanpa memiliki pendapatn financial.

Namun dengan adanya dana pensiun baik yang di kelola oleh sebuah lembaga maka setiap bulan atau waktunya ia akan terus dapat memperoleh uang pensiun atau minimal sejumlah uang pesangon yang akan membantunya untuk bisa memakainya untuk menginvestasikannya pada tempat-tempat yang memiliki nilai profitable. Profitable artinya berinvestasi pada tempat-tempat yang nilai finansialnya akan terus mengalami kenaikan.

Termasuk bisa saja ketika pensiun ia bisa membuka usaha. Apalagi dalam usia pensiun yang masih berumur 56 atau 58 tahun tentunya ini usia yang masih tergolong sehat dan produktif untuk angka harapan hidup rakyat indonesia untuk saating sudah jauh lebih sehat di bandingkan pada masa dahulunya.
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun bagi persertanya. Badan hukum tersebut secara rutin mengumpulkan iuran pensiun daripegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi (pensiun).

Dana pensiun adalah salah satu upaya yang bertujuan  mempertahankan kesejahteraan seorang pegawai setelah ia tidak bekerja lagi (pensiun). Dengan adanya dana pensiun tersebut, pada waktu seorang pegawai masih produktif, ia mendapat ketenangan karena adanya jaminan kesinambungan pendapatan setelah pensiun.
Dana pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Ada empat faktor yang menyebabkan seorang pegawai atau karyawan memasuki masa pensiun, yaitu karena kematian, keluar dari pekerjaan, cacat, dan pensiun normal. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut program dana pensiun. Program dana pensiun terbagi atasprogrampensiuniuranpastidanprogrampensiun manfaat pasti. Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masingmasing peserta sebagai manfaat pensiun, sedangkan program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Ada banyak perusahaan penyelenggara program dana pensiun, salah satunya yaitu PT. Taspen. PT. Taspen merupakan penyelenggara program dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam perhitungannya PT. Taspen menggunakan program pensiun iuran
pasti, dimana besarnya iuran dan manfaat bagi peserta program dana pensiun ditentukan berdasarkan besarnya gaji peserta selama bekerja.






B.       Jenis-jenis Lembaga Dana Pensiun

Terdapat dua lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun, yaitu pemberi kerja dan lembaga keuangan:
1)        Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Didirikan untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan karyawan yang menjadi peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Lembagaini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan yang menjadi peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, suatu pendiri dan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagai atau  seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

Salah satu tujuan dari pembentukan dppk adalah untuk membantun karyawan di berbagai perusahaan agar dapat bekerja serta memperoleh pensiu yang layak di hari tua mereka nantinya. Sehingga dalam menjalani aktivitas bekerja mereka menjadi lebih yakin serta bersungguh-sunggiuh dengan kata lain terbangunnya motivasi kerja. Memang harus di akui jika motivasi kerja juga dihibungkan dengan reward yang akan di terima. Maka dana pensiun dapat di anggap reward yang akan di terima nantinya ketika karyawan tersebut pensiu suatu saat nanti.


2)        Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Dapat di bentuk oleh bank atau perusahaan ansuransi jiwa yang memiliki kemampuan menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perorangan. Peserta dana pensiun lembaga keuangan ini adalah masyarakat, baik yang terikat sebagai karyawan pada perusahaan tertentu maupun perorangan yang tidak terkait pada badan usaha apa pun.



C.  Asas Dan Fungsi,Norma Pensiun
v  Asas pensiun
Berdasarkan UU NO.11 tahun 1992 penyelenggaraan program pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
1)   Asas keterpisahan kekayaan danan pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun nya didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan UU.
2)   Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Asas ini haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta.
3)   Asas pembinaan dan pengawasan
Asas pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan dana pensiun.
4)   Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak peserta,maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak peserta dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayaran nya dilakukan secara berkala.
5)   Asas kebebasan untuk membentuk atau tidak memebentuk dana pensiun.
Pembentukan dana pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun.













v  Fungsi pensiun
Pada dasarnya dana pensiun memiliki 3 fungsi,meliputi :
a)         Fungsi asuransi
Memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
b)        Fungsi tabungan
Memiliki fungsi tabungan dikarenakan selama masa program peserta diharuskan untuk membayar iuran.dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
c)         Fungsi pensiun
Manfaat yang akan diterima oleh peserta adalah dapat dilakukan secara berkala selama hidup.

v  Norma dana pensiun,
Norma dana pensiun ada beberapa hal,meliputi :

a.       Manfaat pensiun bagi peserta didasarkan  atas himpunan iuran ditambah bonus.
b.      Uang pertanggungan bagi peserta yang meninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh.
c.       Nilai tunai bagi peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan nya selama 3 tahun hanya hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus.
d.      Nilai tunai bagi peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
e.       Pembayaran manfaat pensiun,uang pertanggungan dan nilai tunai ditunjukan kepada peserta/ahli waris peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.










Kelemahan dan keunggulan dana pensiun
a.       Kelemahan
-          Pengelolaan masih banyak yang kurang profesional
-          Banyak investasi dalam bentuk aktiva tetap yang kurang produktif
-          Administrasi keuangan yang kurang dipersiapkan dengan baik
b.      Keunggulan
-          Dibebaskan dari pajak penghasilan
-          Biaya tetap relatif rendah
-          Memiliki prospek likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
D. Program dan Manfaat Dana Pensiun
a)    Program
Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:
1.        Program pensiun manfaat pasti (PPMP) / defined benefit, pada pada PPMP, besar manfaat pensiun di tentukan berdasarkan rumus teetentu yang telah ditetapkan di awal. Pada PPMP besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun, kelebihan dan kekurangan program ini antara lain:
a)      Kelebihan:
1)      Besar manfaat pensiun mudah di hitung,
2)      Lebih memberikan kepastian kepada peserta, dan
3)      Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu.
b)      Kekurangan:
1)      Beban biaya mudah berfluktuasi, dan
2)      Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah di tentukan.
2.        Program pensiun iuran pasti (PPIP) defined contribution. Pada PPIP besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang di setor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifat nya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, kelebihan dan kekurangan program ini antara lain:


a)      Kelebihan:
1)      Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
2)      Nilai hak peserta setiap saat mudah di tetapkan; dan
3)      Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta
b)      Kekurangan:
1)      Besar manfaat pensiun tidak mudah di tentukan; dan
2)      Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

b)   Manfaat

Manfaat program pensiun bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program pensiun. Bagi peserta DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:

1)        Adanya kepastian dana pensiun.
2)        Iuran dan hasil pengembangan dana di peruntungkan bagi peserta .
3)        Dalam program ini peserta dapat:
a)    Menentukan sendiri sasaran untuk investasi dananya;
b)   Memperoleh keuntungan yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi (diversefikasikan).
c)    Selalu memonitor besar nya manfaat pensiun, dan
d)   Menentukan sendiri besar kecilnya iuran yang akan di lakukan selam masa program.
4)         Pembayaran iuran dapat di lakukan secara tidak teratur.
5)        Merupakan satu-satunya produk hari tua yang sangat transparan.





E. Peserta dan perhitungan iuran Dana Pensiun
a. Peserta iuran Dana Pensiun
            Pada prinsipnya semua karyawan bisa menjadi peserta atau anggota dana pensiun, asal memenuhi syarat syarat yang ditetapkan.penetapan syarat tersebut sangat bergantung pada keputusan organisasi tempat yang bersangkutan.

Syarat-syarat untuk menjadi peserta dana pensiun yang secara umum ditetapkan oleh suatu organisasi adalah :
1.      Tercatat sebagai karyawan tetap dan memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan baik dalam bentuk 80% maupun 100%
2.      Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah/berkeluarga.tujuan nya adalah agar yang bersangkutan memperlihatkan sifat aqil baligh nya( kedewasaan nya)
3.      Memiliki masa kerja minimal 1 tahun
4.      Disetuji oleh pihak manajemen perusahaan berdasarkan kriteria dari kelengkapan administrasi dan kelayakan kepribadian.
5.      Mempunyai penghasilan tetap.

Perlu diketahui bahwa menyangkut dengan data yang bersifat administrasi maka harus bersifat otentik dan dinyatakan dalam bentuk tertulis atau bersifat hitam diatas putih.
Dengan tujuan untuk menghindari terjadinya masalah pemalsuan dikemudian hari termasuk terbawanya masalah atau kasus ini keranah hukum yang jelas akan menyulitkan perusahaan dikemudian hari.












b.Perhitungan iuran dana pensiun,
Jumlah uang yang dikontribusikan biasanya didasarkan pada persentase dari gaji karyawan atau persentase dari laba. Jika,jumlah gaji besar maka besar pula penerimaan pensiunnya,begitu sebaliknya.jumlah gaji besar atau kecil tergantung pada masa kerja dan juga posisi dimana seseorang ditempatkan,seperti jabatan atau posisi dimana ia selama ini

a.       PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti )
-          menggunakan rumus sekaligus bagi PPMP :

                        MP =  FPd *MK * FDP


Dimana :
MP      = Manfaat Pensiun
FPd     =  Faktor Penghargaan dalam desimal
MK      =  Masa Kerja
PDP     =  Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir

-          Perhitungan dengan rumus bulanan bagi PPMP :

                        MP = Fpe* MK * PDP
Dimana :
Fpe      = Faktor Penghargaan dalam presentase (%)











b.      PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti )
-          Menggunakan rumus sekaligus bagi PPIP ,Sebagai berikut :

IP  = 3 * FPd * PDP
Dimana :
IP        =  Iuran Pensiun
FPd     =  Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP     =  Penghasilan Dasar Pensiun pertahun

-          Perhitungan dengan rumus bulanan,yaitu :

IP = 3* Fpe *PDP
Dimana :
FDe     = Faktor penghargaan pertahun dalam persentase (%)
PDP     = Penghasilan Dasar Pensiun pertahun














BAB II
PENUTUP
A.Kesimpulan
            Dana pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu ,mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun). Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun. Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun
            Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada  keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun dipercepat , pensiun ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun program pensiun, terdiri dari:
a)      program pensiun iuran pasti (defined contribution plan),
b)      program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan),
Jenis Kelembagaan Dana Pensiun, meliputi:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

DAFTAR PUSTAKA

Hermansyah,SH.,M.HUM,hukum perbankan nasional Indonesia,(Jakarta Kencana Pers,2011)
Irham Fahmi, Bank Lembaga Keuangan Lainnya teori dan Aplikasi,(Bandung ,alfabeta)
Dr.Kasmir,Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi revisi 2014,(Jakarta,Rajawali pers 2014)
Nurul Huda Mohamad Heykal,Lembaga Kruangan Islam tinjauan Teoretis dan praktis,(Jakarta,Kencana Prenada media group).
Tunggal, A.W sebagaimana yang dikutip oleh Yuli A., Des Alwine Z., & Ensiwi M,”dana pensiun”dalam Jurnal Penelitian Sains Volume 12 Nomer 2(A) 12202.


1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus