BAB I
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dana Pensiun
Dana
pensiun merupakan salah
satu lembaga keuangan bukan bank
di indonesia yang mempunyai aktivitas
memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan
pensiun maupun akibat kecelakaan. Untuk definisi dana pensiun dapat di lihat
pada bab 1 pasal 1 dalam undang-undang
nomer 11 tahun 1992 tentang dana pensiun yang menyebutkan, ‘dana pensiun
adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan
manfaat pensiun.
Adapun
pengertian secara umum dana pensiun adalah sebuah keputusan yang dibuat untuk
menyiapkan sejumlah dana atau membangun perencanaan keuangan agar dana tersebut
dapat di pakai ketika pensiun dalam membiayai masa-masa pensiun. Artinya ketika
masa pensiun dialami seseorang tidak merasa kehilangan secara mentalitas bahwa
ia tidak lagi memiliki kekuatan (power)
dalam menjalani kehidupan disebabkan perbedaan masa kerja yang penuh dengan
berbagai aktivitas namun ketika pensiun tanpa ada kegiatan, termasuk tanpa
memiliki pendapatn financial.
Namun
dengan adanya dana pensiun baik yang di kelola oleh sebuah lembaga maka setiap
bulan atau waktunya ia akan terus dapat memperoleh uang pensiun atau minimal
sejumlah uang pesangon yang akan membantunya untuk bisa memakainya untuk
menginvestasikannya pada tempat-tempat yang memiliki nilai profitable.
Profitable artinya berinvestasi pada tempat-tempat yang nilai finansialnya akan
terus mengalami kenaikan.
Termasuk
bisa saja ketika pensiun ia bisa membuka usaha. Apalagi dalam usia pensiun yang
masih berumur 56 atau 58 tahun tentunya ini usia yang masih tergolong sehat dan
produktif untuk angka harapan hidup rakyat indonesia untuk saating sudah jauh
lebih sehat di bandingkan pada masa dahulunya.
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun bagi
persertanya. Badan hukum tersebut secara rutin mengumpulkan iuran pensiun
daripegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi (pensiun).
Dana
pensiun adalah salah satu upaya yang bertujuan
mempertahankan kesejahteraan seorang pegawai setelah ia tidak bekerja
lagi (pensiun). Dengan adanya dana pensiun tersebut, pada waktu seorang pegawai
masih produktif, ia mendapat ketenangan karena adanya jaminan kesinambungan
pendapatan setelah pensiun.
Dana
pensiun merupakan bentuk investasi jangka panjang yang hasilnya dapat dinikmati
setelah pegawai atau karyawan yang bersangkutan memasuki masa pensiun. Ada
empat faktor yang menyebabkan seorang pegawai atau karyawan memasuki masa
pensiun, yaitu karena kematian, keluar dari pekerjaan, cacat, dan pensiun
normal. Dana pensiun sendiri diselenggarakan dalam suatu program yang disebut
program dana pensiun. Program dana pensiun terbagi
atasprogrampensiuniuranpastidanprogrampensiun manfaat pasti. Program pensiun
iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan
dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada
rekening masingmasing peserta sebagai manfaat pensiun, sedangkan program
pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun. Ada banyak perusahaan penyelenggara program dana
pensiun, salah satunya yaitu PT. Taspen. PT. Taspen merupakan penyelenggara
program dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam perhitungannya PT. Taspen
menggunakan program pensiun iuran
pasti,
dimana besarnya iuran dan manfaat bagi peserta program dana pensiun ditentukan
berdasarkan besarnya gaji peserta selama bekerja.
B.
Jenis-jenis Lembaga
Dana Pensiun
Terdapat
dua lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun, yaitu pemberi kerja dan lembaga
keuangan:
1)
Lembaga Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)
Didirikan
untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran
pasti, bagi kepentingan karyawan yang menjadi peserta dan menimbulkan kewajiban
terhadap pemberi kerja. Lembagaini dibentuk oleh orang atau badan yang
memperkerjakan karyawan yang menjadi peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja. Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan
karyawan, suatu pendiri dan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagai atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Salah
satu tujuan dari pembentukan dppk adalah untuk membantun karyawan di berbagai
perusahaan agar dapat bekerja serta memperoleh pensiu yang layak di hari tua
mereka nantinya. Sehingga dalam menjalani aktivitas bekerja mereka menjadi
lebih yakin serta bersungguh-sunggiuh dengan kata lain terbangunnya motivasi
kerja. Memang harus di akui jika motivasi kerja juga dihibungkan dengan reward
yang akan di terima. Maka dana pensiun dapat di anggap reward yang akan di
terima nantinya ketika karyawan tersebut pensiu suatu saat nanti.
2)
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK)
Dapat
di bentuk oleh bank atau perusahaan ansuransi jiwa yang memiliki kemampuan
menyelenggarakan program pensiun pasti bagi perorangan. Peserta dana pensiun
lembaga keuangan ini adalah masyarakat, baik yang terikat sebagai karyawan pada
perusahaan tertentu maupun perorangan yang tidak terkait pada badan usaha apa
pun.
C.
Asas Dan Fungsi,Norma Pensiun
v Asas
pensiun
Berdasarkan UU NO.11 tahun 1992
penyelenggaraan program pensiun didasarkan pada asas-asas sebagai berikut :
1)
Asas keterpisahan
kekayaan danan pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya
Dana pensiun nya
didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan
ketentuan UU.
2)
Asas penyelenggaraan
dalam sistem pendanaan
Asas ini haruslah
dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri
sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta.
3)
Asas pembinaan dan
pengawasan
Asas pembinaan dan
pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekayaan
dana pensiun.
4)
Asas penundaan manfaat
Penyelenggaraan program
dana pensiun dimaksudkan agar kesinambungan penghasilan yang menjadi hak
peserta,maka berlaku asas penundaan manfaat yang mengharuskan pembayaran hak
peserta dapat dilakukan setelah peserta pensiun yang pembayaran nya dilakukan
secara berkala.
5)
Asas kebebasan untuk
membentuk atau tidak memebentuk dana pensiun.
Pembentukan dana
pensiun dilakukan atas prakarsa pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat
pensiun.
v Fungsi
pensiun
Pada
dasarnya dana pensiun memiliki 3 fungsi,meliputi :
a)
Fungsi asuransi
Memberikan
jaminan kepada peserta untuk mengatasi resiko kehilangan pendapatan yang
disebabkan oleh kematian atau usia pensiun.
b)
Fungsi tabungan
Memiliki
fungsi tabungan dikarenakan selama masa program peserta diharuskan untuk
membayar iuran.dimana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan.
c)
Fungsi pensiun
Manfaat
yang akan diterima oleh peserta adalah dapat dilakukan secara berkala selama
hidup.
v Norma
dana pensiun,
Norma
dana pensiun ada beberapa hal,meliputi :
a.
Manfaat pensiun bagi
peserta didasarkan atas himpunan iuran
ditambah bonus.
b.
Uang pertanggungan bagi
peserta yang meninggal/cacat sebelum masa pensiun diberikan penuh.
c.
Nilai tunai bagi
peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan nya selama 3 tahun
hanya hanya didasarkan atas himpunan iuran sendiri ditambah bonus.
d.
Nilai tunai bagi
peserta yang berhenti setelah 3 tahun, perhitungan nilai tunai didasarkan atas
himpunan iuran sendiri dan iuran pemberi kerja serta bonus.
e.
Pembayaran manfaat
pensiun,uang pertanggungan dan nilai tunai ditunjukan kepada peserta/ahli waris
peserta yang ditunjuk dalam sertifikat dana pensiun.
Kelemahan
dan keunggulan dana pensiun
a.
Kelemahan
-
Pengelolaan masih
banyak yang kurang profesional
-
Banyak investasi dalam
bentuk aktiva tetap yang kurang produktif
-
Administrasi keuangan
yang kurang dipersiapkan dengan baik
b.
Keunggulan
-
Dibebaskan dari pajak
penghasilan
-
Biaya tetap relatif
rendah
-
Memiliki prospek
likuiditas dan solvabilitas yang tinggi
D.
Program dan Manfaat Dana Pensiun
a)
Program
Terdapat
dua jenis program pensiun, yaitu:
1.
Program pensiun manfaat
pasti (PPMP) / defined benefit, pada pada PPMP, besar manfaat pensiun di
tentukan berdasarkan rumus teetentu yang telah ditetapkan di awal. Pada PPMP
besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang
untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun, kelebihan dan kekurangan
program ini antara lain:
a)
Kelebihan:
1)
Besar manfaat pensiun
mudah di hitung,
2)
Lebih memberikan
kepastian kepada peserta, dan
3)
Lebih mudah memberikan
penghargaan untuk masa kerja lalu.
b)
Kekurangan:
1)
Beban biaya mudah
berfluktuasi, dan
2)
Nilai hak peserta
sebelum pensiun tidak mudah di tentukan.
2.
Program pensiun iuran
pasti (PPIP) defined contribution. Pada PPIP besar manfaat pensiun sangat
tergantung pada besar iuran yang di setor dan hasil pengembangan dana. Jadi,
sifat nya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak
dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberi kerja maupun peserta ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun, kelebihan dan kekurangan program ini antara lain:
a)
Kelebihan:
1)
Beban biaya stabil dan
mudah diperkirakan
2)
Nilai hak peserta
setiap saat mudah di tetapkan; dan
3)
Risiko investasi dan
mortalitas ditanggung oleh peserta
b)
Kekurangan:
1)
Besar manfaat pensiun
tidak mudah di tentukan; dan
2)
Lebih sulit
memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau
b)
Manfaat
Manfaat
program pensiun bila dilihat dari ciri-ciri serta program pensiun itu sendiri
terdapat beberapa manfaat atau keuntungan dari program pensiun. Bagi peserta
DPLK terdapat beberapa manfaat, yaitu:
1)
Adanya kepastian dana
pensiun.
2)
Iuran dan hasil
pengembangan dana di peruntungkan bagi peserta .
3)
Dalam program ini
peserta dapat:
a)
Menentukan sendiri
sasaran untuk investasi dananya;
b)
Memperoleh keuntungan
yang maksimal dengan meminimalisasi risiko yang mungkin ada dalam pilihan investasi
(diversefikasikan).
c)
Selalu memonitor besar
nya manfaat pensiun, dan
d)
Menentukan sendiri
besar kecilnya iuran yang akan di lakukan selam masa program.
4)
Pembayaran iuran dapat di lakukan secara tidak
teratur.
5)
Merupakan satu-satunya
produk hari tua yang sangat transparan.
E. Peserta dan perhitungan iuran
Dana Pensiun
a. Peserta iuran Dana Pensiun
Pada
prinsipnya semua karyawan bisa menjadi peserta atau anggota dana pensiun, asal
memenuhi syarat syarat yang ditetapkan.penetapan syarat tersebut sangat
bergantung pada keputusan organisasi tempat yang bersangkutan.
Syarat-syarat
untuk menjadi peserta dana pensiun yang secara umum ditetapkan oleh suatu
organisasi adalah :
1.
Tercatat sebagai
karyawan tetap dan memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan baik dalam bentuk
80% maupun 100%
2.
Berusia minimal 18
tahun atau sudah menikah/berkeluarga.tujuan nya adalah agar yang bersangkutan
memperlihatkan sifat aqil baligh nya( kedewasaan nya)
3.
Memiliki masa kerja
minimal 1 tahun
4.
Disetuji oleh pihak
manajemen perusahaan berdasarkan kriteria dari kelengkapan administrasi dan
kelayakan kepribadian.
5.
Mempunyai penghasilan
tetap.
Perlu diketahui
bahwa menyangkut dengan data yang bersifat administrasi maka harus bersifat
otentik dan dinyatakan dalam bentuk tertulis atau bersifat hitam diatas putih.
Dengan tujuan untuk menghindari
terjadinya masalah pemalsuan dikemudian hari termasuk terbawanya masalah atau
kasus ini keranah hukum yang jelas akan menyulitkan perusahaan dikemudian hari.
b.Perhitungan iuran dana pensiun,
Jumlah uang yang
dikontribusikan biasanya didasarkan pada persentase dari gaji karyawan atau
persentase dari laba. Jika,jumlah gaji besar maka besar pula penerimaan
pensiunnya,begitu sebaliknya.jumlah gaji besar atau kecil tergantung pada masa
kerja dan juga posisi dimana seseorang ditempatkan,seperti jabatan atau posisi
dimana ia selama ini
a.
PPMP (Program Pensiun
Manfaat Pasti )
-
menggunakan rumus
sekaligus bagi PPMP :
MP
= FPd *MK * FDP
Dimana :
MP
= Manfaat Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau
rata-rata beberapa bulan terakhir
-
Perhitungan dengan
rumus bulanan bagi PPMP :
MP
= Fpe* MK * PDP
Dimana :
Fpe =
Faktor Penghargaan dalam presentase (%)
b.
PPIP (Program Pensiun
Iuran Pasti )
-
Menggunakan rumus
sekaligus bagi PPIP ,Sebagai berikut :
IP = 3 * FPd * PDP
Dimana :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun pertahun
-
Perhitungan dengan
rumus bulanan,yaitu :
IP = 3* Fpe *PDP
Dimana :
FDe =
Faktor penghargaan pertahun dalam persentase (%)
PDP =
Penghasilan Dasar Pensiun pertahun
BAB II
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dana pensiun merupakan hak seseorang
untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki
usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah
ditetapkan. Dari definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun
merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang
dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan
terutama yang telah pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu ,mengajak masyarakat
dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa
pensiun). Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.
Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa
pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun
Penyelenggaraan suatu program
pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu
aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah
usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang
memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk
mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial berkaitan dengan tanggung
jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan
yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut
meninggal dunia. Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun
dipercepat , pensiun ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun program pensiun,
terdiri dari:
a) program pensiun iuran pasti (defined contribution
plan),
b) program pensiun manfaat pasti (defined
benefit plan),
Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun, meliputi:
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
DAFTAR PUSTAKA
Hermansyah,SH.,M.HUM,hukum perbankan nasional Indonesia,(Jakarta
Kencana Pers,2011)
Irham Fahmi, Bank Lembaga Keuangan Lainnya teori dan
Aplikasi,(Bandung ,alfabeta)
Dr.Kasmir,Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi
revisi 2014,(Jakarta,Rajawali pers 2014)
Nurul Huda
Mohamad Heykal,Lembaga Kruangan Islam
tinjauan Teoretis dan praktis,(Jakarta,Kencana Prenada media group).
Tunggal, A.W
sebagaimana yang dikutip oleh Yuli A., Des Alwine Z., & Ensiwi M,”dana pensiun”dalam Jurnal Penelitian
Sains Volume 12 Nomer 2(A) 12202.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....