Rabu, 07 Juni 2017

makalah manajemen keuangan syariah



MAKALAH KELOMPOK
MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH 1
“Pengertian, Ruang lingkup, dan Landasan hukum Manajemen Keuangan Syari’ah ”

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgkUVmGPOse6bDQZNLl23ICy7D92mMro4ecLgkp4jRkCffJw2mKw4tjNuGOO0YHFBelrB148etzuZWOkWV3rD5b1L6nLBHomZURoW1lJwS3NHmUx68cz2y4yxOMOkqdHsQsSQVtp0a8Cyc/s1600/isah.jpg

Disusun oleh : 
Sistya Wardani            : 1502100218             
                       

Program Studi : SI Perbankan Syari’ah
Jurusan : Syari’ah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
 (STAIN) JURAI SIWO METRO
T.A 2017





                                   



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warramatullahi Wabarakatuh
                        Alhamdulillah, puji syukur kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, yang telah mengkaruniakan nikmat iman dan Islam bagi kita semua. Shalawat serta salam tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membimbing umatnya dari jalan kegelapan ke jalan kebenaran.
                        Makalah yang ada ditangan saudara ini merupakan suatu usaha keras penulis untuk ikut serta memberikan sumbangan terbaiknya dalam memaparkan manajemen keuangan syari’ah. Makalah ini disusun sebagai  tambahan dalam memperdalam khasanah keilmuan dan pemahaman saudara. Makalah ini juga di ajukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah ‘‘Manajemen Keuangan Syari’ah 1’’. Materi yang dimuat dalam makalah ini telah diupayakan mengacu kepada materi pokok diatas.
Islam sebagai akidah atau sistem kehidupan, selalu berusaha mendialektikkan antara ruh dan jasad manusia, nilai-nilai spiritualisme, serta hubungan antara individu dan masyarakat. Individu muslim seharusnya menata sistem pemerintahan yang mengatur kehidupan politik, sosial, termasuk ekonomi, sesuai dengan nilai-nilai Islam atau syari’ah.
Dalam krisis ekonomi global 2008 lalu, telah banyak memberikan dampak pada perekonomian dunia tapi lain halnya dengan ekonomi syariah, termasuk bank syariah yang tetap bisa bertahan karena bank ini sesuai dengan prinsip syariah. Dalam tataran konsep dan teori manajemen, manajemen syari’ah kini mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya masyarakat membutuhkan sistem ekonomi termasuk sistem keuangannya yang lebih terpercaya dan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
            Manajemen keuangan syari’ah sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk-produk syari’ah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen keuangan syari’ah adalah suatu kegiatan manajerial yang berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Atas dasar inilah, penulis mencoba memberikan kontribusinya dalam bentuk makalah yang diharapkan dapat memberikan gambaran dan  manfaat bagi seluruh pihak yang hendak mempelajari manajemen keuangan syariah, serta nantinya dapat menstimulus penggiat ekonomi syari’ah untuk selalu istiqomah dalam mengembangkan manajemen keuangan syari’ah.
                        Pada kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkenan memberikan masukan dan bantuannya sehingga menambah kesempurnaan makalah ini dan tidak lupa juga penulis mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada rekan-rekan penulis yang telah setia memberikan dukungan terbaiknya selama proses penyelesaian makalah ini.
Akhirnya kami mohon saran-saran yang konstruktif dari pembaca, karena penulis menyadari tulisan ini jauh dari kesempurnaan. Dan semoga Allah SWT, selalu memberikan petunjuk,  kemudahan, dan pahala bagi kita semua serta kita senantiasa berupaya untuk istiqomah dalam menuntut ilmu. Amin ya Rabb..
Wassalamu’alaikum Warramatullahi Wabarrakatuh


Metro,   Desember  2013


Tim Penulis
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                       
KATA PENGANTAR                    
DAFTAR ISI            
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang                       
B.     Rumusan Masalah                  
C.     Tujuan            
D.    Manfaat Penelitian                 
BAB II            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Manajemen Keuangan Syariah                
B.     Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syariah                    
C.     Landasan Hukum                  
BAB III          PENUTUP
            Kesimpulan                
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Pandangan para ekonom barat tentang sistem keuangan syari’ah kini makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global. Sebab, ketika keuangan konvensional tumbang terkena krisis, keuangan syari’ah tetap bisa bertahan dan berkembang. Karena itu, banyak ahli ekonomi barat yang mulai mempelajari keuangan syari’ah. Bahkan sejumlah negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat mulai mendirikan unit-unit ekonomi syari’ah.
            Keunggulan sistem ekonomi syari’ah, termasuk bank syari’ah tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim. Ketahanan sistem ekonomi syari’ah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia. Banyak diantara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip – prinsip syari’ah.
            Pasalnya keuangan syari’ah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan konvensional. Meski keuangan syari’ah juga memiliki resiko, namun syari’ah jauh dari ketidakpastian atau gharar. Jika terkena resiko, maka keuangan syari’ah akan berbagi resiko tersebut. Di bidang ritel, nasabah dan bank membagi resiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang di dapat.
            Manajemen merupakan hal yang penting yang dapat mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan. Selain itu dengan manajemen manusia mampu mengenali kemampuannya baik itu kelebihannya maupun kekurangannya sendiri. Manajemen juga berfungsi mengurangi hambatan-hambatan dalam mencapai suatu tujuan. Manajemen keuangan syari’ah mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya masyarakat membutuhkan sistem ekonomi termasuk sistem keuangannya yang lebih terpercaya dan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
            Manajemen keuangan syari’ah sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk-produk syari’ah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen keuangan syari’ah lebih menyentuh pada sektor riil. Dari ulasan diatas, sebagai penulis kami mencoba memaparkan bagaimana definisi, ruang lingkup dan landasan hukum dari manajemen keuangan syari’ah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen keuangan syari’ah.

B.     RUMUSAN MASALAH
      Dari latar belakang di atas maka akan timbul beberapa permasalahan, yaitu :
1.      Apakah definisi manajemen keuangan syari’ah?
2.      Bagaimana ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah?
3.      Bagaimana landasan hukum manajemen keuanagan syari’ah?
           
C.    TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui manajemen keuangan syari’ah.
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah.
3.      Untuk mengetahui landasan hukum manajemen keuangan syari’ah



D.     MANFAAT PENULISAN
       Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai bahan untuk menambah khasanah keilmuan, pengetahuan, dan wawasan tentang manajemen  keuangan syari’ah.
2.      Sebagai bahan referensi dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya.
     

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Manajemen Keuangan Syari’ah
Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata management, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen juga diartikan sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Manajemen keuangan berkepentingan dengan bagaimana cara menciptakan dan menjaga nilai ekonomi atau kesejahteraan. Konsekuensinya, semua pengambilan keputusan harus difokuskan pada penciptaan kesejahteraan. Dalam memperkenalkan teknik pengambilan keputusan, kita akan lebih menekankan logika yang mendasari teknik-teknik itu.
Sedangkan manajemen keuangan  adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan. Dalam teori manajemen syari’ah, manajemen memiliki dua pengertian (1)sebagai ilmu, (2)rangkaian aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan terhadap sumber daya yang dimiliki oleh entitas bisnis.
Dengan demikian dapat disimpulkan manajemen keuangan syari’ah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan  memperhatikan  kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah.
Berdasarkan prinsip tersebut diatas maka dalam perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan secara syari’ah adalah :
1.      Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syari’ah seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, atau jasa-jasa.
2.      Obyek yang diusahakan bukan sesuatu yang diharamkan.
3.      Harta yang diperoleh digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif, rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah seperti infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
4.      Dalam menginvestasikan uang,  juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syari’ah dan pasar modal syari’ah

B.     Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Syari’ah
      Manajemen keuangan syari’ah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang bemuara pada keridhaan Allah SWT. Oleh sebab itu, maka segala langkah yang diambil dalam menjalankan manajemen tersebut harus berdasarkan aturan-aturan Allah SWT. Aturan-aturan itu tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah sesungguhnya sangatlah luas, antara lain mencakup tentang:
1.      Lembaga Keuangan Bank
Keuangan bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan bank secara opersioanal dibina atau diawasi oleh bank indonesia sebagai bank central diindonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga keuangan bank terdiri dari :
a.       Bank Umum Syariah
Bank umum merupakan bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayayaan syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi ditingkat regional dengan berlandasan kepada prinsip-prinsip syariah. Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank pembiayayaan rakyat syariah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.

2.      Lembaga Keuangan Non-bank
Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan ang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan bank. Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga keuangan syariah non-bank antara lain sebagai berikut:
a.       Pasar Modal
Pasar modal mrupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Daam pasar modal yang diperjual belikan adalah efek-efk seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan adalah modal jangka panjang. Pasar modal mencakup underwriter, broken, dealer, guarantor, trustee, custdian, jasa penunjang. Pasar modal indonesia juga diramaikan dengan pasar modal syariah yang diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan berbagai aturan pelaksanaan yang secara operasional diawasi oleh Bapepam-LK, sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
b.      Pasar Uang
Pasar uang samahalnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi lebih banyak dilakukan dengan media elektronika, sehingga nasabah tidak perlu datang secara langsung. Pasar uang melayani banyak pihak, baik pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Pasar uang syariah juga telah hadir melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrumen antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) dengan instrumen antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI sedangkan pemenuhan prinsip syariahnya diatur oleh DSN MUI.
c.       Perusahaan Asuransi
Asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk aset/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah akad, yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (prjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Prusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan broken asuransi dan reasuransi syariah juga telah ikut memarakkan usaha pransuran di Indonsia.
d.      Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan perusahaan yang kegiataanya mengelola dana pensiun dari perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Prusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan leh bank atau perusahaan lainnya. Dana pensiun syariah di Indonesia, baru hadir dalam bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diselenggarakan oleh beberapa DPLK bank dan asuransi syariah.

e.       Perusahaan Modal Venture
Perusahaan modal venture merupakan pembiayaan olh perusahan-perusahaan yang usahanya mengandung risiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif masih baru di Indonesia. Usahanya lbih banyak memberkan pembiayaan tanpa jaminanyang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Perusahaan modal venture syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
f.        Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan yang mencakup sebagai berikut:
1)       Lembaga Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan daam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan embayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
2)             Perusahan Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang syariah adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahan berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah Anjak Piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil ujrah adalah  pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
3)      Perusahaan Kartu Plastik
Salah satu kegiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) atau disebut pula dengan kartu plastik. Belakangan ini, alat pembayaran yang menggunakan kartu baik menggunakan kartu kredit, ATM, kartu debit, kartu prabayar sebagai produk bank atau lembaga keuangan nonbank disebut juga dengan kartu plastik.
4)      Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Pembiayaan konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk mengadakan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
5)      Perusahaan Pegadaian
Perusahaan pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan  fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.  Jaminan nasabah tersebut digadaikan, kemudian ditaksir olah pihak oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Sementara ini usaha pegadaian secara resmi masih dilakukan pemerintah sedangkan pegadaian syariah  dalam menjalankan operasionalnya  berpegang pada prinsip syariah. Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dilakukan dalam bentuk rahn. Pegadaian syariah hadir di Indonesia  dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia. Disamping itu, ada pula bank syariah yang menjalankan  kegiatan pegadaian syariah sendiri.
6)      Lembaga Keuangan Syariah Mikro
a)      Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ)
Melalui BAZ dan LAZ ini diharapkan agar harta zakat umat Islam bisa terkonsentrasi  pada sebuahlembaga resmi dan dapat disalurkan secara lebih optimal.
b)      Lembaga Pengelola Wakaf
Peningkatan peran wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan  berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahtaraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
c)      BMT
BMT merupakan kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul mal wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Baitul mal wat Tamwil (BMT) yaitu balai usaha terpadu yang isinya berintikan bayt almal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.
C.    Landasan Hukum Manajemen Keuangan Syari’ah
1.      Landasan Hukum Berdasarkan Yuridis
a.       Perbankan Syariah
Pada tahun 2008, sebagai amanah dar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia untuk menindak lanjuti implementasi fatwa MUI yaitu, Pembentukan Komite Perbankan Syariah (PBI No. 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008).
b.      Pasar Modal Syariah
Beberapa fatwa DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No. 32/DSN MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir DSN MUI juga telah mengesahkan fatwa mengenai Surat Berharga Negara Syariah (sukuk). Pada tahun 2008 DSN MUI telah menerbitkan 2 fatwa, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran syariah pada tanggal 6 Maret 2008.
c.       Reksa Dana Syariah
Aturan mengenai penerbitan instrumen reksa dana syariah datur dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek syariah dan Lampiran KEP-131/BL/2006 tentang akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
d.      Pasar Uang Syariah
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah.
e.       Asuransi Syariah
Asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah dan beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Disamping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Tabbaru’ pada Asuransi dan Reasuransi Syariah.
f.       Dana Pensiun Syariah
Peraturan Menteri Keuangan No: 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun mengatur instrumen investasi dana pensiun. Bagi dana pensiun yang beroperasi secara syariah, investasi hanya bolh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan oleh prinsip syariah dan memerhatikan komponen tingkat keuntungan, risiko yang dapat diterima, kbutuhan likuiditas, dan divertifikasi.
g.      Sewa Guna Usaha (Leasing) Syariah
Usaha leasing dilakkan berdasarkan akad ijarah dengan landasan akad yaitu Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan akad ai-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik dengan landasan syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik atau al-Ijarah wa al-Iqtina.
h.      Anjak Piutang Syariah
Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum anjak piutang syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
i.        Usaha Kartu Plastik Syariah
Kartu plastik dalam pengembangannya juga telah diakomodasi oleh keuangan syariah khususnya dalam Fatwa DSN-MUI No. 42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah charge card dan No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.
g.      Pegadaian syariah
Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah brpegang pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperblehkan, dan fatwa DSN-MUI No:26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
h.      Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ)
Di Indonesia, pengelola zakat diatur berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelola Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
i.        Lembaga Pengelola Wakaf
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan leh masyarakat muslim Indonesia sejak sebalum merdeka. Oleh karena itu, pihak pemerintah telah menetapkan undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004.
j.        Baitul mal wat Tamwil (BMT)
Pengembangna BMT sendiri meruakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK) yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINPUK). YINPUK sendiri dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH. Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995.
2.      Landasan hukum berdasarkan filsofis
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib dan teratur. Proses-prosesnyapun harus diikuti dengan baik. Hal apapun tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini merupakan prinsip dalam ajaran Islam, dan salah satu landasan teori manajemen dalam Islam.
Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang kuat, dan cara mendapatkannya yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai oleh Allah SWT. Sebenarnya, manajemen bisa diartikan mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, cepat, dan tuntas merupakan, dan merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran Islam. Dalam konsep manajemen syariah yang dirumuskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan Hendri Tanjung, S.Si., MM, dalam bukunya berjudul “Manajemen Syariah dalam Praktik”, manajemen syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan, setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid.

Oleh karena itu, diharapkan perilakunya akan terkendali dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena menyadari adanya pengawasan dari yang Maha Tinggi, yaitu Allah SWT yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda dengan perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan memisahkan dengan nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang menerapkan manajemen konvensional tidak merasa adanya pengawasan yang melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari pemimpin atau atasan.

Contoh manajemen yang dipraktekkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail juga mencontohkan proses manajemen dimana perintah-perintah dari Allah SWT yang sifatnya mutlak ia lakukan dengan proses-proses dialogis kepada pengikutnya supaya dijalankan dengan kesadaran.

Dan terakhir manajemen yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan menempatkan orang pada posisi yang tepat (The right man on the right place). Manajemen keuangan dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumber daya keuangan organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen keuangan dalam organisasi bisnis atau perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan.

Dalam konteks di atas, Islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Muluk ayat 2 :


“Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun”.
Ayat ini mengisyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah.

Selain itu Islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek kehalalannya.


“kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum ditanya kepadanya mengenai lima perkara: tentang umurnya; apa yang dilakukannya; tentang masa mudanya,apa yang dilakukannya; tentang hartanya, darimana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu,
” (HR Ahmad)


“...dan janganlah kalian berbuat israf (menafkahkan harta di jalan kemaksiatan) karena Dia tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf.” (al-An’aam: 14)

 
Prinsip syariah pada aspek keuangan meliputi :
1. Setiap perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.



“Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam syurga)”. (QS. As Sabaa’ 34; 31)
2. Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.




“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. Adz-Dzariyaat 51; 19).





“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim”. (QS.Al Baqarah 2; 254)




“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS.Al Baqarah 2; 261)
3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan.




“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS.Al Baqarah 2; 275)





“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum 30; 39).
Prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah yang diajarkan Al-Quran sebagai berikut :
1.      Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha atau atas dasar suka sama suka di antara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau didzalimi.
2.      Penegakan prinsip keadilan (justice), baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs), dan pembagian keuntungan.
3.      Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal.
4.      Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang diharamkan seperti usaha yang merusak mental dan moral misalnya, narkoba dan pronografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan baik.
5.      Prinsip larangan riba, serta perdagangan harus terhindar dari praktik spekulasi, gharar, tadlis dan maysir.
6.      Perdagangan tidak boleh melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah.
BAB III
PENUTUP

            KESMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat penulis simpulkan bahwa :
1.        Manajemen keuangan syariah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan  memperhatikan  kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah.
2.        Ruang lingkup manajemen keuangan syariah yaitu
a.       Lembaga keuangan bank: Bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah
b.      Lembaga keuangan non-bank: Pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan modal venture, lembaga pembiayaan (Lembaga sewa guna usaha, Perusahaan anjak piutang, Perusahaan kartu plastik, Pembiayaan konsumen, Perusahaan pegadaian), Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, BMT)
3.      Landasan hukum manajemen keuangan syariah dapat digolongkan dalam 2 landasan hukum yaitu landasan hukum berdasarkan yuridis dan landasan hukum berdasarkan filosofis.



DAFTAR PUSTAKA

Ayub, Muhammad. 2009. Understanding Islamic Finance. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Departemen Agama RI. 2009. Al-Qur’an dan Terjemahanya, Bandung : PT. Sygma Examedia Arkanleema
Djakman D Chaerul. 1999. Dasar-dasar Manajemen Keuangan. Jakarta : Salemba Empat
            Manulang, M. 1990. Dasar-dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia
            Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM            YKPN
            Soemitra, Andri. 2010. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Yusanto, M. I. dan M.K. Widjajakusuma. 2002.  Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani Press


Tidak ada komentar:

Posting Komentar