MAKALAH KELOMPOK
MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH 1
“Pengertian, Ruang
lingkup, dan Landasan hukum Manajemen Keuangan Syari’ah ”
Disusun oleh :
Sistya Wardani : 1502100218
Program Studi :
SI
Perbankan Syari’ah
Jurusan :
Syari’ah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO
METRO
T.A 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Warramatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, puji syukur
kita sampaikan ke hadirat Allah SWT, yang telah mengkaruniakan nikmat iman dan
Islam bagi kita semua. Shalawat serta salam tercurah kepada junjungan kita Nabi
Besar Muhammad SAW, yang telah membimbing umatnya dari jalan kegelapan ke jalan
kebenaran.
Makalah yang
ada ditangan saudara ini merupakan suatu usaha keras penulis untuk ikut serta
memberikan sumbangan terbaiknya dalam memaparkan manajemen keuangan syari’ah.
Makalah ini disusun sebagai tambahan
dalam memperdalam khasanah keilmuan dan pemahaman saudara. Makalah ini juga di
ajukan dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah ‘‘Manajemen Keuangan Syari’ah 1’’.
Materi yang dimuat dalam makalah ini telah diupayakan mengacu kepada materi
pokok diatas.
Islam sebagai akidah atau sistem kehidupan, selalu
berusaha mendialektikkan antara ruh dan jasad manusia, nilai-nilai
spiritualisme, serta hubungan antara individu dan masyarakat. Individu muslim
seharusnya menata sistem pemerintahan yang mengatur kehidupan politik, sosial,
termasuk ekonomi, sesuai dengan nilai-nilai Islam atau syari’ah.
Dalam krisis ekonomi global 2008 lalu, telah banyak
memberikan dampak pada perekonomian dunia tapi lain halnya dengan ekonomi
syariah, termasuk bank syariah yang tetap bisa bertahan karena bank ini sesuai
dengan prinsip syariah. Dalam tataran konsep dan teori manajemen, manajemen
syari’ah kini mengalami perkembangan yang pesat di Indonesia dalam beberapa
tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya masyarakat membutuhkan
sistem ekonomi termasuk sistem keuangannya yang lebih terpercaya dan berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah.
Manajemen keuangan
syari’ah sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk-produk
syari’ah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen keuangan
syari’ah adalah suatu kegiatan manajerial yang berlandaskan Al-Qur’an dan
Al-Hadist. Atas dasar inilah, penulis mencoba memberikan kontribusinya dalam
bentuk makalah yang diharapkan dapat memberikan gambaran dan manfaat bagi seluruh pihak yang hendak
mempelajari manajemen keuangan syariah, serta nantinya dapat menstimulus
penggiat ekonomi syari’ah untuk selalu istiqomah
dalam mengembangkan manajemen keuangan syari’ah.
Pada
kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang
telah berkenan memberikan masukan dan bantuannya sehingga menambah kesempurnaan
makalah ini dan tidak lupa juga penulis mengucapkan terima kasih tak terhingga
kepada rekan-rekan penulis yang telah setia memberikan dukungan terbaiknya
selama proses penyelesaian makalah ini.
Akhirnya kami mohon saran-saran yang konstruktif dari pembaca, karena
penulis menyadari tulisan ini jauh dari kesempurnaan. Dan semoga Allah SWT,
selalu memberikan petunjuk, kemudahan,
dan pahala bagi kita semua serta kita senantiasa berupaya untuk istiqomah dalam menuntut ilmu. Amin ya Rabb..
Wassalamu’alaikum
Warramatullahi Wabarrakatuh
Metro,
Desember 2013
Tim Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
D.
Manfaat
Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Manajemen Keuangan Syariah
B.
Ruang Lingkup
Manajemen Keuangan Syariah
C.
Landasan Hukum
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pandangan para ekonom barat tentang sistem keuangan syari’ah
kini makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global. Sebab,
ketika keuangan konvensional tumbang terkena krisis, keuangan syari’ah tetap
bisa bertahan dan berkembang. Karena itu, banyak ahli ekonomi barat yang mulai
mempelajari keuangan syari’ah. Bahkan sejumlah negara maju seperti Inggris dan
Amerika Serikat mulai mendirikan unit-unit ekonomi syari’ah.
Keunggulan sistem ekonomi syari’ah, termasuk bank syari’ah
tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara-negara yang mayoritas penduduknya
muslim. Ketahanan sistem ekonomi syari’ah terhadap hantaman krisis keuangan
global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia. Banyak diantara mereka yang
lalu melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip
– prinsip syari’ah.
Pasalnya keuangan syari’ah tidak menggunakan instrumen
derivatif seperti halnya keuangan konvensional. Meski keuangan syari’ah juga
memiliki resiko, namun syari’ah jauh dari ketidakpastian atau gharar. Jika
terkena resiko, maka keuangan syari’ah akan berbagi resiko tersebut. Di bidang
ritel, nasabah dan bank membagi resiko dari segala investasi sesuai dengan
peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang di dapat.
Manajemen merupakan hal yang penting yang dapat mempengaruhi
hampir seluruh aspek kehidupan. Selain itu dengan manajemen manusia mampu
mengenali kemampuannya baik itu kelebihannya maupun kekurangannya sendiri.
Manajemen juga berfungsi mengurangi hambatan-hambatan dalam mencapai suatu
tujuan. Manajemen keuangan syari’ah mengalami perkembangan yang pesat di
Indonesia dalam beberapa tahun ini, karena hal ini bisa menunjukan bahwasannya
masyarakat membutuhkan sistem ekonomi termasuk sistem keuangannya yang lebih
terpercaya dan berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Manajemen keuangan syari’ah sangat berpengaruh bagi
masyarakat karena dengan produk-produk syari’ah masyarakat merasa lebih aman
dan nyaman karena manajemen keuangan syari’ah lebih menyentuh pada sektor riil.
Dari ulasan diatas, sebagai
penulis kami mencoba memaparkan bagaimana definisi, ruang lingkup dan landasan
hukum dari manajemen keuangan syari’ah itu sendiri sehingga diharapkan baik
penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai
manajemen keuangan syari’ah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas maka akan timbul beberapa
permasalahan, yaitu
:
1.
Apakah definisi
manajemen keuangan syari’ah?
2.
Bagaimana ruang
lingkup manajemen keuangan syari’ah?
3.
Bagaimana
landasan hukum manajemen keuanagan syari’ah?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui manajemen keuangan syari’ah.
2.
Untuk
mengetahui ruang lingkup manajemen keuangan syari’ah.
3.
Untuk
mengetahui landasan hukum manajemen keuangan syari’ah
D. MANFAAT PENULISAN
Manfaat dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai bahan untuk menambah khasanah keilmuan, pengetahuan, dan wawasan
tentang manajemen keuangan syari’ah.
2.
Sebagai bahan
referensi dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Manajemen
Keuangan Syari’ah
Kata manajemen berasal dari bahasa Perancis Kuno dari kata management, yang memiliki arti seni
melaksanakan dan mengatur. Manajemen juga diartikan sebagai sebuah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya
untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efesien.
Manajemen keuangan berkepentingan dengan bagaimana cara menciptakan dan
menjaga nilai ekonomi atau kesejahteraan. Konsekuensinya, semua pengambilan
keputusan harus difokuskan pada penciptaan kesejahteraan. Dalam memperkenalkan
teknik pengambilan keputusan, kita akan lebih menekankan logika yang mendasari
teknik-teknik itu.
Sedangkan manajemen keuangan adalah
aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning,
analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan
bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan
tujuan dan sasaran perusahaan. Dalam teori manajemen syari’ah, manajemen memiliki dua
pengertian (1)sebagai ilmu, (2)rangkaian aktivitas perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan terhadap sumber daya yang
dimiliki oleh entitas bisnis.
Dengan demikian dapat disimpulkan manajemen keuangan syari’ah adalah
aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning,
analisis dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan
bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai dengan
tujuan dan sasaran perusahaan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan
kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syari’ah.
Berdasarkan prinsip tersebut diatas maka dalam perencanaan,
pengorganisasian, penerapan dan pengawasan yang berhubungan dengan keuangan
secara syari’ah adalah :
1. Setiap upaya-upaya dalam
memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syari’ah
seperti perniagaan/jual beli, pertanian, industri, atau jasa-jasa.
2. Obyek yang diusahakan bukan
sesuatu yang diharamkan.
3. Harta yang diperoleh digunakan
untuk hal-hal yang tidak dilarang/mubah seperti membeli barang konsumtif,
rekreasi dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan/sunnah seperti
infaq, waqaf, shadaqah. Digunakan untuk hal-hal yang diwajibkan seperti zakat.
4. Dalam menginvestasikan uang, juga harus memperhatikan prinsip “uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan”, dapat
dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank
syari’ah dan pasar modal syari’ah
B. Ruang Lingkup
Manajemen Keuangan Syari’ah
Manajemen keuangan syari’ah adalah suatu
pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang bemuara pada keridhaan Allah
SWT. Oleh sebab itu, maka segala langkah yang diambil dalam menjalankan
manajemen tersebut harus berdasarkan aturan-aturan Allah SWT. Aturan-aturan itu
tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Ruang lingkup manajemen keuangan
syari’ah sesungguhnya sangatlah luas, antara lain mencakup tentang:
1.
Lembaga
Keuangan Bank
Keuangan bank
merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang lengkap, lembaga keuangan
bank secara opersioanal dibina atau diawasi oleh bank indonesia sebagai bank
central diindonesia. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan
prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga
keuangan bank terdiri dari :
a.
Bank Umum
Syariah
Bank umum
merupakan bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b.
Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah
Bank
pembiayayaan syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum,
tetapi ditingkat regional dengan berlandasan kepada prinsip-prinsip syariah.
Pada sistem konvensional dikenal dengan bank perkreditan rakyat. Bank
pembiayayaan rakyat syariah merupakan bank yang khusus melayani masyarakat
kecil dikecamatan dan pedesaan.
2.
Lembaga
Keuangan Non-bank
Lembaga
keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan ang lebih banyak jenisnya dari
lembaga keuangan bank. Pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan
prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh dewan syariah nasional MUI. Lembaga
keuangan syariah non-bank antara lain sebagai berikut:
a.
Pasar Modal
Pasar modal
mrupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten)
dengan para penanam modal (investor). Daam pasar modal yang diperjual belikan
adalah efek-efk seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya
modal yang diperjualbelikan adalah modal jangka panjang. Pasar modal mencakup
underwriter, broken, dealer, guarantor, trustee, custdian, jasa penunjang.
Pasar modal indonesia juga diramaikan dengan pasar modal syariah yang
diresmikan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan berbagai aturan pelaksanaan yang
secara operasional diawasi oleh Bapepam-LK, sedangkan pemenuhan prinsip
syariahnya diatur oleh DSN-MUI.
b.
Pasar Uang
Pasar uang
samahalnya dengan pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi
dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu
pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi
lebih banyak dilakukan dengan media elektronika, sehingga nasabah tidak perlu
datang secara langsung. Pasar uang melayani banyak pihak, baik pemerintah,
bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Pasar uang syariah
juga telah hadir melalui kebijakan Operasi Moneter Syariah dengan instrumen
antara lain Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank
Syariah (PUAS) dengan instrumen antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank (IMA) yang operasionalnya diatur oleh BI sedangkan pemenuhan prinsip
syariahnya diatur oleh DSN MUI.
c.
Perusahaan
Asuransi
Asuransi
syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah pihak/orang melalui investasi dalam bentuk
aset/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah akad, yang sesuai
dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan),
maysir (prjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan
maksiat. Prusahaan asuransi syariah, reasuransi syariah dan broken asuransi dan
reasuransi syariah juga telah ikut memarakkan usaha pransuran di Indonsia.
d.
Dana Pensiun
Dana pensiun
merupakan perusahaan yang kegiataanya mengelola dana pensiun dari perusahaan
pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui
iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana
pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang
menguntungkan. Prusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan leh bank
atau perusahaan lainnya. Dana pensiun syariah di Indonesia, baru hadir dalam
bentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diselenggarakan oleh beberapa DPLK
bank dan asuransi syariah.
e.
Perusahaan
Modal Venture
Perusahaan
modal venture merupakan pembiayaan olh perusahan-perusahaan yang usahanya
mengandung risiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif masih baru di Indonesia.
Usahanya lbih banyak memberkan pembiayaan tanpa jaminanyang umumnya tidak
dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Perusahaan modal venture syariah
menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
f.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan yang mencakup sebagai berikut:
1)
Lembaga Sewa Guna Usaha (Leasing)
Sewa guna usaha
(leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan daam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna
usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan embayaran secara
angsuran sesuai dengan prinsip syariah.
2)
Perusahan Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang
syariah adalah kegiatan pengalihan piutang dagang jangka pendek suatu perusahan
berikut pengurusan atas piutang tersebut sesuai dengan prinsip syariah Anjak
Piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil
ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu
pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh
diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
3)
Perusahaan
Kartu Plastik
Salah satu
kegiatan sistem pembayaran yang saat ini telah berkembang pesat adalah alat
pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) atau disebut pula dengan kartu
plastik. Belakangan ini, alat pembayaran yang menggunakan kartu baik
menggunakan kartu kredit, ATM, kartu debit, kartu prabayar sebagai produk bank
atau lembaga keuangan nonbank disebut juga dengan kartu plastik.
4)
Pembiayaan
Konsumen (Consumer Finance)
Pembiayaan
konsumen syariah adalah kegiatan pembiayaan untuk mengadakan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran sesuai dengan prinsip
syariah.
5)
Perusahaan
Pegadaian
Perusahaan
pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan
tertentu. Jaminan nasabah tersebut
digadaikan, kemudian ditaksir olah pihak oleh pihak pegadaian untuk menilai
besarnya nilai jaminan. Sementara ini usaha pegadaian secara resmi masih
dilakukan pemerintah sedangkan pegadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang pada prinsip syariah. Pinjaman
dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dilakukan dalam bentuk rahn.
Pegadaian syariah hadir di Indonesia
dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan perum pegadaian membentuk
Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia. Disamping itu, ada
pula bank syariah yang menjalankan
kegiatan pegadaian syariah sendiri.
6)
Lembaga
Keuangan Syariah Mikro
a)
Lembaga
Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ)
Melalui BAZ dan
LAZ ini diharapkan agar harta zakat umat Islam bisa terkonsentrasi pada sebuahlembaga resmi dan dapat disalurkan
secara lebih optimal.
b)
Lembaga
Pengelola Wakaf
Peningkatan
peran wakaf sebagai pranata keagamaan tidak hanya bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi
juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan
kesejahtaraan umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan
prinsip syariah.
c)
BMT
BMT merupakan
kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul mal wat Tamwil, yaitu
lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah
Baitul mal wat Tamwil (BMT) yaitu balai usaha terpadu yang isinya berintikan
bayt almal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah
dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya.
C. Landasan
Hukum Manajemen Keuangan Syari’ah
1. Landasan Hukum Berdasarkan
Yuridis
a. Perbankan Syariah
Pada tahun 2008, sebagai amanah dar Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang
perbankan syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia untuk
menindak lanjuti implementasi fatwa MUI yaitu, Pembentukan Komite Perbankan
Syariah (PBI No. 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008).
b. Pasar Modal Syariah
Beberapa fatwa DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No.
32/DSN MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No.
40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang
Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi
Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir DSN MUI juga telah mengesahkan fatwa
mengenai Surat Berharga Negara Syariah (sukuk).
Pada tahun 2008 DSN MUI telah menerbitkan 2 fatwa, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor:
65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran syariah pada tanggal
6 Maret 2008.
c. Reksa Dana Syariah
Aturan mengenai penerbitan instrumen reksa dana syariah datur dalam
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK KEP-130/BL/2006 tentang penerbitan efek
syariah dan Lampiran KEP-131/BL/2006 tentang akad-akad yang digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
d. Pasar Uang Syariah
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang
Operasi Moneter Syariah.
e. Asuransi Syariah
Asuransi syariah masih terbatas dan belum diatur secara khusus dalam
undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransi/perusahaan
reasuransi berdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga
Keuangan No. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi
perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan sistem syariah dan
beberapa Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yaitu KMK No. 422/KMK.06/2003
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi; KMK No. 424/KMK.06/2003
tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan
KMK No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Disamping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam
beberapa fatwa DSN-MUI antara lain fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang
Akad Mudharabah Musyarakah pada Asuransi Syariah, Fatwa DSN-MUI No.
52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi dan Reasuransi
Syariah, Fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad Tabbaru’ pada
Asuransi dan Reasuransi Syariah.
f. Dana Pensiun Syariah
Peraturan Menteri Keuangan No: 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana
Pensiun mengatur instrumen investasi dana pensiun. Bagi dana pensiun yang
beroperasi secara syariah, investasi hanya bolh dilakukan pada
instrumen-instrumen yang dibenarkan oleh prinsip syariah dan memerhatikan
komponen tingkat keuntungan, risiko yang dapat diterima, kbutuhan likuiditas,
dan divertifikasi.
g. Sewa Guna Usaha (Leasing) Syariah
Usaha leasing dilakkan berdasarkan akad ijarah dengan landasan akad yaitu
Fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah dan akad
ai-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik dengan landasan syariah yaitu Fatwa DSN-MUI
No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik atau
al-Ijarah wa al-Iqtina.
h. Anjak Piutang Syariah
Anjak piutang dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujrah. Wakalah bil
Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain
(al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan
(ujrah). Landasan hukum anjak piutang syariah yaitu Fatwa DSN-MUI No.
10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
i. Usaha Kartu
Plastik Syariah
Kartu plastik dalam pengembangannya juga telah diakomodasi oleh keuangan
syariah khususnya dalam Fatwa DSN-MUI No. 42/DSN-MUI/V/2004 tentang syariah
charge card dan No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card.
g. Pegadaian syariah
Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah
brpegang pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002
tentang rahn yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai
jaminan utang dalam bentuk rahn diperblehkan, dan fatwa DSN-MUI No:26/DSN-MUI/III/2002
tentang gadai emas. Sedangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada
Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990.
h. Lembaga Pengelola Zakat (BAZ dan
LAZ)
Di Indonesia, pengelola zakat diatur berdasarkan Undang-undang No. 38 Tahun
1999 tentang Pengelola Zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 dan keputusan Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
i. Lembaga
Pengelola Wakaf
Dalam konteks negara Indonesia, amalan wakaf sudah dilaksanakan leh
masyarakat muslim Indonesia sejak sebalum merdeka. Oleh karena itu, pihak
pemerintah telah menetapkan undang-undang khusus yang mengatur tentang
perwakafan di Indonesia, yaitu undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Untuk melengkapi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
nomor 41 Tahun 2004.
j. Baitul mal wat
Tamwil (BMT)
Pengembangna BMT sendiri meruakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Usaha
Kecil dan Menengah (PINBUK) yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh
Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINPUK). YINPUK sendiri dibentuk
oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Ikatan Cendikiawan
Muslim se-Indonesia (ICMI), dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI)
dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH. Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995.
2. Landasan hukum berdasarkan
filsofis
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar,
tertib dan teratur. Proses-prosesnyapun harus diikuti dengan baik. Hal apapun
tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Ini merupakan prinsip dalam ajaran
Islam, dan salah satu landasan teori manajemen dalam Islam.
Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang kuat, dan cara mendapatkannya yang
transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai oleh Allah SWT. Sebenarnya, manajemen
bisa diartikan mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, cepat, dan
tuntas merupakan, dan merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran Islam. Dalam konsep
manajemen syariah yang dirumuskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc. dan
Hendri Tanjung, S.Si., MM, dalam bukunya berjudul “Manajemen Syariah dalam
Praktik”, manajemen syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai
keimanan dan ketauhidan, setiap perilaku orang yang terlibat dalam sebuah
kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid.
Oleh karena itu, diharapkan perilakunya akan terkendali
dan tidak terjadi perilaku KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) karena
menyadari adanya pengawasan dari yang Maha Tinggi, yaitu Allah SWT yang akan
mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda
dengan perilaku dalam manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait
bahkan memisahkan dengan nilai-nilai tauhid. Orang-orang yang menerapkan
manajemen konvensional tidak merasa adanya pengawasan yang melekat, kecuali
semata-mata pengawasan dari pemimpin atau atasan.
Contoh manajemen yang dipraktekkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail juga mencontohkan proses manajemen dimana perintah-perintah dari Allah SWT yang sifatnya mutlak ia lakukan dengan proses-proses dialogis kepada pengikutnya supaya dijalankan dengan kesadaran.
Dan terakhir manajemen yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan menempatkan orang pada posisi yang tepat (The right man on the right place). Manajemen keuangan dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumber daya keuangan organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen keuangan dalam organisasi bisnis atau perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan.
Dalam konteks di atas, Islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Muluk ayat 2 :
“Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun”.
Ayat ini mengisyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah.
Selain itu Islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek kehalalannya.
“kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum ditanya kepadanya mengenai lima perkara: tentang umurnya; apa yang dilakukannya; tentang masa mudanya,apa yang dilakukannya; tentang hartanya, darimana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu,” (HR Ahmad)
“...dan janganlah kalian berbuat israf (menafkahkan harta di jalan kemaksiatan) karena Dia tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf.” (al-An’aam: 14)
Contoh manajemen yang dipraktekkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail juga mencontohkan proses manajemen dimana perintah-perintah dari Allah SWT yang sifatnya mutlak ia lakukan dengan proses-proses dialogis kepada pengikutnya supaya dijalankan dengan kesadaran.
Dan terakhir manajemen yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan menempatkan orang pada posisi yang tepat (The right man on the right place). Manajemen keuangan dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupakan suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumber daya keuangan organisasi. Oleh karena itu, aplikasi manajemen keuangan dalam organisasi bisnis atau perusahaan hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi perusahaan yang bersangkutan.
Dalam konteks di atas, Islam menggariskan hakikat amal perbuatan manusia harus berorientasi pada pencapaian ridha Allah. Hal ini seperti dinyatakan oleh Imam Fudhail bin Iyadh, dalam menafsirkan surat Al-Muluk ayat 2 :
“Dia yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapa yang paling baik amalnya. Dialah Maha Perkasa dan Maha Pengampun”.
Ayat ini mengisyaratkan dipenuhinya dua syarat sekaligus, yaitu niat yang ikhlas dan cara yang harus sesuai dengan syariat Islam. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong baik (ahsanul amal), yaitu amal terbaik di sisi Allah.
Selain itu Islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek kehalalannya.
“kedua telapak kaki seorang anak Adam di hari kiamat masih belum beranjak sebelum ditanya kepadanya mengenai lima perkara: tentang umurnya; apa yang dilakukannya; tentang masa mudanya,apa yang dilakukannya; tentang hartanya, darimana dia peroleh dan untuk apa dia belanjakan; dan tentang ilmunya, apa yang dia kerjakan dengan ilmunya itu,” (HR Ahmad)
“...dan janganlah kalian berbuat israf (menafkahkan harta di jalan kemaksiatan) karena Dia tidak menyukai orang-orang yang berbuat israf.” (al-An’aam: 14)
Prinsip syariah pada aspek keuangan meliputi :
1. Setiap perbuatan akan dimintakan pertanggungjawabannya.
“Dan sekali-kali bukanlah harta
dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun;
tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka itulah
yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka
kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam syurga)”.
(QS. As Sabaa’ 34; 31)
2. Setiap harta yang diperoleh terdapat hak orang lain.
“Dan pada harta-harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian”. (QS. Adz-Dzariyaat 51; 19).
“Hai orang-orang yang beriman,
belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan
tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim”. (QS.Al Baqarah 2; 254)
“Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166]
adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”. (QS.Al Baqarah 2; 261)
3. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS.Al Baqarah
2; 275)
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang
kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.(Qs. Ar Ruum
30; 39).
Prinsip-prinsip manajemen keuangan syariah yang diajarkan Al-Quran sebagai
berikut :
1.
Setiap perdagangan harus didasari sikap saling ridha atau atas dasar suka
sama suka di antara dua pihak, sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atau
didzalimi.
2.
Penegakan prinsip keadilan (justice),
baik dalam takaran, timbangan, ukuran mata uang (kurs), dan pembagian
keuntungan.
3.
Kasih sayang, tolong menolong dan persaudaraan universal.
4.
Dalam kegiatan perdagangan tidak melakukan investasi pada usaha yang
diharamkan seperti usaha yang merusak mental dan moral misalnya, narkoba dan
pronografi. Demikian pula komoditas perdagangan haruslah produk yang halal dan
baik.
5.
Prinsip larangan riba, serta perdagangan harus terhindar dari praktik
spekulasi, gharar, tadlis dan maysir.
6. Perdagangan tidak boleh
melalaikan diri dari beribadah (shalat dan zakat) dan mengingat Allah.
BAB III
BAB III
PENUTUP
KESMPULAN
Dari pembahasan
di atas dapat penulis simpulkan bahwa :
1.
Manajemen
keuangan syariah adalah aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis dan pengendalian
terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan
dana, dan mengelola aset sesuai dengan tujuan dan sasaran perusahaan untuk
mencapai tujuan dengan
memperhatikan kesesuaiannya pada
prinsip-prinsip syari’ah.
2.
Ruang lingkup manajemen keuangan syariah yaitu
a.
Lembaga keuangan bank: Bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah
b.
Lembaga keuangan non-bank: Pasar modal, pasar uang, perusahaan asuransi, dana
pensiun, perusahaan modal venture, lembaga pembiayaan (Lembaga sewa guna usaha,
Perusahaan anjak piutang, Perusahaan kartu plastik, Pembiayaan konsumen,
Perusahaan pegadaian), Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat,
lembaga pengelola wakaf, BMT)
3.
Landasan hukum
manajemen keuangan syariah dapat digolongkan dalam 2 landasan hukum yaitu
landasan hukum berdasarkan yuridis dan landasan hukum berdasarkan filosofis.
DAFTAR PUSTAKA
Ayub, Muhammad. 2009. Understanding
Islamic Finance. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Departemen Agama RI. 2009. Al-Qur’an dan Terjemahanya, Bandung : PT.
Sygma Examedia Arkanleema
Djakman D
Chaerul. 1999. Dasar-dasar Manajemen
Keuangan. Jakarta : Salemba Empat
Manulang, M. 1990. Dasar-dasar Manajemen.
Jakarta: Ghalia Indonesia
Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN
Soemitra, Andri. 2010. Bank & Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana
Yusanto, M. I.
dan M.K. Widjajakusuma. 2002. Menggagas Bisnis Islami, Jakarta: Gema Insani Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar