Kamis, 08 Juni 2017

MAKALAH “PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH”









MAKALAH
“PASAR MODAL KONVENSIONAL DAN SYARIAH”
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
“BANK & LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH”
Dosen Pengampu: Rina El Maza,S.H.I.,M.S.I.

Disusun oleh:
Kelompok 8
Nama Anggota
  Beni Saputra Lesmana           1502100163
Evi Setianingsih                        1502100050
Maya Satya Andayani                        1502100189

Prodi: S1 Perbankan Syariah
Kelas: B
 


Hasil gambar untuk LOGO IAIN METRO



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2016






KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan  kenikmatan kepada penulis khususnya umumnya untuk kita semua, karena berkat hidayah dan inayah-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah ini, shalawat beserta salam marilah kita curahkan kepada junjungan kita yakni nabi Muhammad SAW.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen pengampu mata kuliah “BANK & LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH” yang telah membimbing penulis di dalam penyusunan makalah ini, serta mengucapkan yerima kasih pula terhadap semua rekan rekan yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Namun penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun penulis harapkan demi perbaikan dan kebaikan.
Semoga makalah ini menjadi khazanah keilmuan khususnya bagi penulis umumnya bagi yang membaca dan Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua

Metro,30 september 2016

Penulis





DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................ i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C.    Tujuan Masalah.................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal...................................................................... 3
B.     Sejarah Pasar Modal............................................................................ 4
C.    Lembaga yang terlibat di Pasar Modal.............................................. 5
D.    Fungsi Pasar Modal Syariah............................................................... 8
E.     Produk-produk Pasar Modal.............................................................. 9
F.     Strategi Investasi di Pasar Modal...................................................... 14
G.    Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah    16
H.    Hukum pada Pasar Modal................................................................ 21
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................... 24
Daftar Pustaka.............................................................................................. 25


BAB I
PENDAHULUAN



A.  Latar Belakang
Saat ini perkembangan sektor keuangan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Di antara indikator perkembangan tersebut adalah meningkatnya kebutuhan terhadap berbagai fasilitas instrumen-instrumen keuangan(Financial Instruments) baik melalui perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Selain itu, pertumbuhan lembaga- lembaga keuangan syariahtelah menjadi alternatif bagi para investor dan pelaku ekonomi yang menuntut institusi dan instrumen keuangan (Islamic Financial Institution) yang memenuhi ketentuan syariah(Syariah Compliance).Salah satu lembaga keuangan yang cukup strategis dalam lintas sistem keuangan hari ini adalah Pasar Modal yang menawarkan berbagai instrumen investasi keuangan. Di samping instrumen-instrumen keuangan konvensional, saat ini juga sudah ditawarkan sejumlah instrumen keuangan pasar modal yang memenuhi ketentuan syariah(Islamic Financial Instruments).
Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemodal yang ingin berinvestasi berdasarkan kepada prinsip-prinsip syariah tersebut. Sejumlah bursa efek dunia telah menyusun indeks yang secara khusus terdiri dari komponen saham-saham yang tergolong kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pasar Modal?
2.      Bagaiman Sejarah Pasar Modal terjadi?
3.      Lembaga mana saja yang terlibat di Pasar Modal?
4.      Bagaimana fungsi Pasar Modal Syariah?
5.      Apa saja produk-produk pasar modal?
6.      Bagaimana strategi investasi di pasar modal?
7.      Perbedaan Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah?
8.      Bagaimana Hukum pada Pasar Modal?

C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian Pasar Modal.
2.    Untuk mengetahui Sejarah Pasar Modal terjadi.
3.    Lembaga untuk mengetahui mana saja yang terlibat di Pasar Modal.
4.    Untuk mengetahui fungsi Pasar Modal Syariah.
5.    Untuk mengetahui produk-produk pasar modal.
6.    Untuk mengetahui strategi investasi di pasar modal.
7.    Untuk mengetahui Perbedaan Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah.
8.    Untuk mengetahui Hukum pada Pasar Modal.



BAB II
PEMBAHASAN


A.  Pengertian Pasar Modal Syari’ah
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri.[1] Pasar Modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim jangka pendek panjang primer yang tidak langsung. Kedua, dalam arti menengah, pasar modal adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka lebih dari 1 tahun) termasuk saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek tabungan dan deposito berjangka. Ketiga, dalam arti sempit, pasar modal adalah tempat pasar teorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan under writer.[2]
Pasar modal merupakan juga pasar untuk untuk surat berharga jangka panjang. Sedangkan, pasar uang merapakan pasar surat berharga jangka pendek. Baik pasar modal maupun pasar uang merupakan bagian dari pasar keuangan. Instrumen keuangan yang diperjualbelikan pada pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertabel, dan berbagai produk turunan seperti opsi dan lain-lain. Sedangkan, yang diperjualbelikan di antaranya adalah Surat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes, Call Monery, Repurchase Agreement, Banker's Acceptence, Treasury Bill dan lain-lain.
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.   [3]
B.  Sejarah Pasar Modal
Aktivitas pasar modal dimulai sejak tahun 1912 di Jakarta. Pada masa pendudukan Belanda di Indonesia dengan nama Verenigning Voor de Effekteenhundel. Tujuannya untuk menghimpun dana guna menunjang ekspansi usaha perkebunan milik Kolonial Belanda. Meletusnya perang dunia kedua membuat kegiatan pasar modal berhenti.[4] Namun, aktivitas ini berhenti perang dunia kedua. Memasuki era kemerdekaan bursa efek diaktifkan kembali dengan ditertibkan obligasi pemerintah RI tahun 1950.
Penganaktifan ini didukung dengan UU Darurat tentang Bursa No.13 tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 tahun 1952. Sejak dimulai era Orde Baru, pemerintah mulai secara serius memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan pasar modal.14 Pada tanggal 10 Agustus 1977 dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (PAPEPAM) yang pada tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan saat ini menjadi Badan Pengawas  Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Di samping itu perjalanan sejarah pasar modal juga ditandai dengan  dilakukannya beberapa kali deregulasi seperti Paket Oktober (Pakto) 1988 dan Paket Desember (Pakdes) 1988.[5]
Pemikiran untuk mendirikan pasar modal syariah dimulai sejak munculnya instrumen pasar modal yang menggunakan prinsip syariah yakni  reksadana syariah. Walaupun sampai saat ini bentuk dari pasar modal syariah belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi berbagai pihak menilai perkembangan pasar Islam sangat menjanjikan. Oleh karena itu, pada saat ditertibkannya rekadana syariah. Demikian (JII), beberapa praktisi akademisi dan ulamamulai melakukan berbagai usaha untuk mendirikan pasar modal yang dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan yang yang operasinya sesuai dengan prinsip syariah.
Peresmian pasar modal direncanakan pada awal nopember 2002 namun ternyata Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) merasa belum siap. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kendala yang belum tuntas dibicarakan. Akhirnya pada tanggal 14 Maret 2003 pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi Ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada direksi SRO, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal Indonesia.[6]
C.  Lembaga yang terlibat di Pasar Modal
1.    Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut:
 Bursa efek
 Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
 Reksa dana
 Perusahaan efek dan perorangan
 Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
 Profesi penunjang pasar modal
c.         Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi  terjaminnya pelaksanaan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)        Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasi dengannya.
2)        Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi.
3)        Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek. Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang tugas pokonya adalah memimpin Bapepam sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 
2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.    Penjamin Emisi Efek 
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)        Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya di keluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)        Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus, merancang spesimen efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)        Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang.
b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah :
1)   Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
2)   Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)   Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.      Notaris 
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek
e.       Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f.       Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal. 
3.    Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi Dalam emisi obligasi, di      samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut :
a.    Wali Amanat (Trustee) Tugas Wali Amanat antara lain :
1)   Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
2)   Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)   Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)   Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok berserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)   Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran.
6)   Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)   Membuat perjanjian perwalianamanatan dengan pihak emiten.
8)   Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.    Penanggung (Guarantor) Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.  
c.    Agen Pembayar (Paying Agent) Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo. 
4.    Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
 Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri dari :
a.    Pedagang Efek
Disamping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b.    Perantara Perdagangan Efek (Broker) Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor.
c.    Perusahaan Efek Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer investasi, atau penasihat investasi.
d.   Biro Administrasi Efek Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.     Reksa Dana (Mutual Fund) Reksa dana (mutual fund atau investment fund) merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut. [7]
D.  Fungsi Pasar Modal Syariah
Fungsi ekonomi pasar modal tercermin dalam penyediaan fasilitas untuk memindahkan dana dari unit surplus (investor) ke unit defisit (emiten). Pihak yang berlebihan dana mengharapkan imbalan investasi atas dana yang diinvestasikannya. Sedangkan pihak yang memerlukan dana memperoleh manfaat atas dana yang diperoleh dari para investor untuk suatu investasi atau perluasan usahanya tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Sedangkan fungsi keuangan dapat dilihat dari peran pasar modal dalam penyediaan dana yang dilakukan oleh unitsurplus (investor) untuk digunakan oleh para unit defisit (emiten).Para investor memberikan dana kepada emiten tanpa harus harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil yang diperlukan oleh emiten.[8]
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM.Metwally adalah sebagai berikut:
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpastisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjadi sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[9]
E.  PRODUK-PRODUK PASAR MODAL
1.      Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi. Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang baik, jangan menaruh semua telur di dalam satu keranjang, bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya menabung. Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan. Keuntungan investasi reksa dana dapat datang dari tiga sumber yaitu diveden/bunga, capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB). Untuk mendapatkan dividen, pemodal harus memilih reksa dana yang memiliki sasaran pendapatan. Setiap prospektus reksa dana akan mencantumkan sasaran saat penawaran.
Adapun sasaran reksa dana di antaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk memilih saham yang memberikan dividen/bunga ada di tangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapat distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
2.      Saham 
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan menabung. Imbalan yang akan diperoleh dengan kepemilikan saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa sangat besar, tetapi tergantung pada perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang sahamnya akan menikmati keuntungan yang besar pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan dana yang besar untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagai deviden.
Setiap tahun perusahaan akan menerbitkan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut dapat dilihat besarnya laba perusahaan pada tahun yang bersangkutan. Laba yang diperoleh ini akan dialokasikan untuk dua kepentingan: dibagikan sebagai deviden dan laba ditahan yang digunakan untuk pengembangan usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang relatif lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan deviden. Dalam kurun waktu tersebut emiten sudah wajib menerbitkan laporan keuangan dan membagikan deviden. Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan saham. Ini dapat terjadi kalau kita melakukan pembelian saham menjelang emiten membayar deviden. Dengan kepemilikan saham, pemegang saham juga dapat memperoleh capital gain.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga jual di atas harga beli. Ada kaidah-kaidah yang harus dijalankan untuk mendapat capital gain. Salah satunya adalah membeli saat harga turun dan menjual saat harga naik.
3.      Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa. Karakteristik obligasi misalnya saham preferen memberikan hasil yang tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden yang besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang menghendaki didahulukan dalam pembagian deviden, dan lain sebagainya.
Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya. Jika suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen bisa tidak menerima pembayaran deviden yang sudah ditetapkan sebelumnya.
 Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga deposito apabila perusahaan penerbit mampu menghasilkan diveden yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.
Pemegang saham preferen memang tidak menanggung risiko sebesar pemegang saham biasa, namun risiko pemegang saham preferen lebih besar jika dibandingkan pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi di mana emiten dinyatakan pailit dan melakukan likuidasi, hak pemegang saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin dalam hal penerimaan pengahasilan. Dalam keadaan bagaimana pun emiten obligasi harus membayar bunga obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen tetap memiliki harga yang tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa mencetak laba yang besar. Dengan demikian, pemegang saham preferen yang memberikan dividen tetap tidak akan mendapatkan penghasilan dari capital gain.
4.      Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya memiliki.obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi memberikan penghasilan yang tetap, yaitu berupa bunga yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan perkembangan suku bunga. Padahal harga obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian.
Disamping mengahadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability risk), yaitu pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar, terlebih dulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating tersebut disebut sebagai credit rating yang merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan. Skala ini menunjukkan seberapa aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini ditunjukkan dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya saja obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1 januari 2005 dengan harga konversi yang telah ditetapkan sebelumnya. 
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan optimal sebab obligasi konversi bisa digunakan sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih tinggi dari suku bunga bank atau perusahaan tidak membagikan deviden yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi deviden yang lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri dari bunga (bila mempertahankan sebagai obligasi), deviden (bila melakukan konversi), capital gain (bila berhasil menjual obligasinya dengan harga lebih tinggi dari harga perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham tersebut di atas harga perolehannya).
Risiko yang dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan konversi, antara lain :
·         Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga bank cenderung naik .
·         Bila emiten tidak berhasil meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya ia tidak menggunakan haknya, maka ia akan memperoleh kesempatan itu.
5.      Waran 
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, misalnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran dapat diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan bunga obligasi kelak setelah waran dikonversi menjadi saham akan mendapatkan dividen dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapatkan bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak mempengaruhi hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin medapatkan dividen, terlebih dulu ia menggunakan waran untuk membeli saham. Untuk mendapatkan deviden, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika perolehannya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang obligasi yang disertai waran mendapatkan diskon pada saat melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi menjadi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya di atas harga perolehan.
6.      Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah melakukan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital gain.[10]
F.   STRATEGI INVESTASI DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal di samping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengutip prinsip ”Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal  tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut :
a.       Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
b.      Membeli di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
c.       Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d.      Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini bisa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah sehingga kurang mendapat perhatian pemodal.
e.       Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
f.       Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar mengusai kondisi suatu jenis industri sehingga mengetahui prospek perkembangannya di masa yang akan datang. g. Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.[11]
G.  Konsep dan Prinsip Pasar Modal Konvensional versus Pasar Modal Syariah
       Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No 8 tahun 1995. UUPM tersebut tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan dari al- Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan di antara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa “pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia (IDX. Sekolah Pasar Modal Syariah. Workshop). Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan Bapepam LK yang didasarkan pada fatwa DSN- MUI. Prinsip syariah di bidang pasar modal yang dinyatakan dalam Fatwa DSN- MUI No.
40 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal, adalah:
a.       Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
b.      Suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dikeluarkan oleh DSN-MUI terhadap suatu Efek Syariah bahwa Efek tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Fatwa DSN MUI No. 40 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal). 
Emiten atau perusahaan publik yang memenuhi prinsip syariah harus menyatakan dalam kegiatan usahanya bahwa tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sementara, emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria produk syariah, maka termasuk juga ke dalam golongan saham syariah. Adapun kriteria bagi emiten dan perusahaan publik tersebut adalah tidak melakukan kegiatan usaha seperti perjudian dan permainan yang tergolong judi, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu, bank berbasis bunga,perusahaan pembiayaan berbasis bunga, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir) seperti asuransi konvensional.
Emiten dan perusahaan publik yang kegiatan usahanya memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat, dan melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).  Selain itu, emiten atau perusahaan publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan, serta wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip- prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
Shariah Compliance Officer (SCO) adalah pihak atau pejabat dari suatu perusahaan atau lembaga yang telah mendapat sertifikasi dari DSN-MUI dalam pemahaman mengenai prinsip- prinsip Syariah di pasar modal.Secara fundamental, emiten dan perusahaan publik yang termasuk dalam kegiatan usaha sesuai dengan prinsip syariah adalah emiten dan perusahaan publik yang memiliki rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
Selain jenis usaha emiten, adapun jenis efek yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah adalah Saham Syariah, Sukuk, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan, dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh emiten dan perusahaan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.  Selain saham, produk syariah lainnya adalah sukuk.
Berdasarkan peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 menyatakan bahwa sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
a.         aset berwujud tertentu (ayyan maujudat),
b.        nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada,
c.         jasa (al- khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada,
d.        aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan),
e.         kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah). Sukuk berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang,  melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek.
Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Keuntungan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, sukuk terdiri dari:
a.       Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan,
b.      Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe: Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan,
c.       Sertifikat salam,
d.      Sertifikat istishna,
e.       Sertifikat murabahah,
f.       Sertifikat musyarakah,
g.      Sertifikat muzara’a,
h.      Sertifikat musaqa,
i.        Sertifikat mugharasa.
 Reksa dana syariah, berdasarkan peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13,  Reksa Dana syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di pasar modal. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio,
screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Seperti halnya wahana investasi lainnya, di samping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko.  Pertama, risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Hal ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya. Kedua, risiko likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada manajer investasi secara bersamaan, hal ini dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect. Ketiga, risiko wanprestasi.
Risiko ini merupakan risiko terburuk, di mana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana. Keempat, risiko politik dan ekonomi.
Risiko ini berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana. Efek Beragun Aset (EBA)  Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.   Dan, surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 
Berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal, maka menurut penulis, prinsip pasar modal konvensional tidak jauh berbeda dengan prinsip pasar modal syariah. Perbedaannya hanya terletak pada penekanan lebih khusus tentang keriteria- keriteria yang termasuk dalam efek syariah. Dalam prinsip syariah ditekankan kehalalan dari suatu produk/jasa dari kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut secara spesifik harus memiliki manfaat yang jelas sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi objek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh. Perhitungan keuntungan dan kerugian akan hasil usaha harus memiliki mekanisme bagi hasil yang adil menurut penyertaan masing-masing pihak.[12]
H.  Hukum pada Pasar Modal
Prinsip pasar modal Syariah tentunya sangat berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen Syariah di pasar modal yang diperkenalkan ke masyarakat seperti saham Syariah, obligasi Syariah, dan reksa dana Syariah telah mengalami pengujian lebih dalam oleh ulama dan ekonom muslim, Beberapa di antara ini adalah hasil rekomendasi para ahli mengenai insrtumen pasar modal syariah.
1.      Saham Saham adalah kertas yang mempresentasikan hak pemiliknya dalam kepemilikan sebagian perusahaan dan memberinya hak imtuk ikut serta dalam mengatur perusahaan, baik dengan jalan keanggotaannya dalam dewan imium pemegang saham atau dengan jalan sebagai dewan komisaris. Saham tersebut jiiga memberikan keuntungan bardasarkan rasio saham yang dia tanam dalam perusahaan tersebut jika ada keimtungan, serta ikut menangung kerugian sebesar nisbah penempatan sahamnya jika perusahaan di timpa kerugian. Dari hasil kajian para ulama dan ekonom maka dikelurkan ketetapan Al-majma' al-islami di Jeddah No 65/1/7 tentang saham yaitu:
a.       Karena asal hukum dari muamalah adalah halal, maka penduian perusahan bersaham yang mempunyai tujuan dan aktifitas yang dibolehkan adalah halal.
b.      Tidak ada perselisihan sama sekali tentang diharamkannya ikut menanam saham dalam perusahaan yang tujuan utamanya adalah haram. Seperti, bermuamalah dengan riba atau memproduksi barang haram dan memperdagangkannya.
c.       Hukum asal ikut serta menanam saham dalam perusahaan yang terkadang bermuamalah dengan hal haram seperti, riba dan lainnya walaupun aktifitas pokoknya dibolehkan adalah haram.
2.      Obligasi Obligasi merupakan istilah dari surat berharga bagi penetapan hutang dari pemilik/pihak yang mengeluarkan obligasi atas suatu proyek dan memberikan kepada pemegangnya hak bunga yang telah di sepakati, disamping nilai nominal obligasi tersebut pada saat habisnya masa hutang. Pemegang obligasi menikmati haknya, seperti:
a.       Hak mendapatkan imbal hasil yang tetap sesuai dengan kesepakatan.
b.       Hak pengembalian nilai/harga obligasi pada saat habis masanya.
c.       Hak untuk mengedarkan obligasi dengan menjualnya pada orang lain.
d.      Pemegang obligasi tidak ikut serta dalam pengelolaan proyek yang di hutangginya, ia juga tidak berhak untuk mendapat keuntungannya atau hasil perusahaan pada waktu likuidasi atau bangkrut. Ia hanyalah sekedar pemberi hutang pada proyek tersebut. Hasil keputusan muktamar ke 6 Maj'ma al-fiqh al-Islami di Jedah tahim 1410 hijriah tentang obligasi No 62/11/6 adalah:
a)         Bonds (obligasi) yang mencerminkan kewajiban pembayaran atas harga obligasi beserta bunga atau di sertai manfaat yang disyaratkan adalah haram secara syari', baik dari segi pengeluaran, pembelian maupun pengedarannya. Karena hal itu merupakan pinjaman yang mengandung unsur riba. Sama saja bagi pihak yang pengeluarkan adalah swasta atau pemerintah.
b)        Diharamkan juga zero coupon bonds, karena itu termasuk pinjaman yang di jual dengan harga lebih murah dari harga nominalnya, pemiliknya mengambil keimtungan dari perbedaan tersebut yang diperhitungkan sebagai diskon bagi obligasi tersebut.
c)         Bagitu juga bonds (obligasi) berhadiah, hukumnya haram karena termasuk pinjaman yang disyaratkan didalamnya manfaat atau tambahan nisbah bagi kelompok memberi pinjaman atau sebagian dari mereka dengan tidak ditentukan orangnya. Apalagi ia menyerupai perjudian.
Jadi diluar ketentuan yang menyebabkan oligasi tersebut menjadi haram, obligasi adalah dihalalkan atau bersifat mubah.
3.      Reksadana Reksadana juga dikenal dengan istilah unit trust dan mutual fund atau invesment fund yaitu bentuk investasi kolektif yang memimgkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengmnpulkan dananya agar dapat di investasikan dalam bentuk portofolio yang di kelola oleh manejer investasi. Reksa dana dapat diartikan sebagai siiatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi. Dengan kata lain, reksa dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk ditempatkan ke dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh menejer investasi.
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/DC/2000 mendefenisikan reksa dana Syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan menejer mvestasi sebagai wakil pemodal, maupun antara menejer investasi sebagai wakil pemodal dengan pengguna investasi. Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 memuat antara lain:
a.    Dalam reksa dana konvensional masih terdapat imsur-unsur yang bertentaran dengan Syariah baik dari segi akad, pelaksanaan investasi maupun dari segi pembagian keuntungan.
b.    Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum. Dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penetapan pada deposito dalam bank umum Syariah dan surat hutang yang sesuai dengan Syariah.
c.    Mekanisme operasional reksa dana Syariah terdiri dari: wakalah antara menejer investasi dan pemodal serta mudharabah antara menejer investasi dengan pengguna investasi..[13]



















BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Pasar modal Syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah.
Dasar hukum Pasar Modal Syari’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278, Al- Baqarah ayat 279, An-Nisa’ ayat 29, Al-Jumu’ah ayat 10 dan surat Al-Maidah ayat 1. Landasan fatwa juga diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal. Terdapat 14 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001Juga terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006.
Secara resmi pasar modal syari’ah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syari’ah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997.
Adapun Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syari’ah, antara lain:      Pembiayaan atau investasi hanya bisa dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat; Pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan; Akad yang terjadi harus jelas; tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuannya; Adanya penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian.
Pelaku Pasar Modal Syariah adalah Emiten, Investor, Perusahaan pengelola dana dan Reksa Dana. Adapun Instrumen Pasar Modal Syari’ah di Indonesia adalah Saham Syari’ah, Obligasi Syari’ah, Reksa Dana Syari’ah, Efek Beragun Aset Syari’ah, Right Issue Dan Warran Syari’ah.






DAFTAR PUSTAKA


Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.
Muhammad Yafiz, Saham dan Pasar Modal Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008.
Zamir dan Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance (Singapore: John Wiley & Sons, 2007).
Kasmir, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN edisi 2014,RajaGrafindo Persada:Jakarta,2008.
Ana Nurlita,Investasi di Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam, Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014.
[1] Deny Setiawan, dan Yusbar Yusuf, Jumal Ekonomi Volume 17, Nomor 3 Desember 2009


[1] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.199.
[2] Muhammad Yafiz, Saham dan Pasar Modal Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008,h.234.
[3] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.200.
[4] Zamir dan Abbas Mirakhor, An Introduction to Islamic Finance (Singapore: John Wiley & Sons, 2007), h. 171.
[5]Muhammad Yafiz, Saham dan Pasar Modal Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008,h.236.

[6] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.200.
[7] Kasmir, BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN edisi 2014,RajaGrafindo Persada:Jakarta,2008.h.163.
[8] Muhammad Yafiz, Saham dan Pasar Modal Syariah, MIQOT Vol. XXXII No. 2 Juli-Desember 2008,h.234.

[9] Heri Sudarsono,Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi 3,Ekonisia:Yogyakarta,2012.h.201.
[10] Ibid.,h.174.
[11] Ibid.,h.180.
[12] Ana Nurlita,Investasi di Pasar Modal Syariah Dalam Kajian Islam, Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014,h.10.

[13] Deny Setiawan, dan Yusbar Yusuf, Jumal Ekonomi Volume 17, Nomor 3 Desember 2009,h.94.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar