A.
JENIS BANK DAN TUGASNYA
Secara
umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank
yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
- Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
- Bank Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
- Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
B.
KEGIATAN
BANK
a.
Kegiatan Bank Umum
Kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan
menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan
dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan
nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan
giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan
diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro
tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro
merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih
rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang
rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga tabungan
tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih
besar dari jasa giro.
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito
merupakan simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah
ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam
praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito
dan deposit on call.
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan
dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat.
Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang
dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari
beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian
pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum
kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan
oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit
akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang
menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan
bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan
bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi,
Yaitu
merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau
penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif
panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.
Kedit Modal Kerja,
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka
waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah
untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.
Kredit Perdagangan,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas
atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit
untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.
Kredit Produktif,
Merupakan
kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti
kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit
diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.
Kredit Konsumtif,
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi,
baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit
perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.
Kredit Profesi,
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3.
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa
bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan
ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi
keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan
cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin
lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin
baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank
dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan
teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan
meliputi :
a.
Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan
jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang
sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan
tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang
keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya
adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang
bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.
Kliring (Clearing)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu)
hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.
Inkaso (Collection)
Merupakan
penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari
jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1
(satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.
Safe Deposit Box
Safe
Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini
memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan
surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya
surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut
aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank
card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik.
Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau
tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang
tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada
pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan
jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.
Bank Notes
Merupakan
jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs
(nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.
Bank Garansi
Merupakan
jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan
kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank
terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.
Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.
Letter of Credit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k.
Menerima setoran-setoran.
Dalam
hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai
tempat antara lain :
–
Pembayaran pajak
–
Pembayaran telepon
–
Pembayaran air
–
Pembayaran listrik
–
Pembayaran uang kuliah
l.
Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama
halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran
seperti yang diperintahkan oleh nasabahnya antara lain :
–
Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
–
Pembayaran deviden Pembayaran kupon
–
Pembayaran bonus/hadiah
m.
Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan
bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank
dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
–
Penjamin emisi (underwriter)
– Penjamin (guarantor)
– Wali amanat (trustee)
– Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
– Pedagang efek (dealer)
– Perusahaan pengelola dana
(invesment company)
C.
KEGIATAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi
oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.
Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
–
Simpanan Tabungan
–
Simpanan Deposito
2.
Menyalurkan dana dalam bentuk :
–
Kredit Investasi
–
Kredit Modal Kerja
–
Kredit Perdagangan
Karena
keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak
boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
–
Menerima Simpanan Giro
–
Mengikuti Miring
–
Melakukan Kegiatan Valbta Asing
–
Melakukan kegiatan Perasuransian
D.
KEGIATAN
BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Adapun
kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu saja seperti dalam bidang :
–
Perdagangan Internasional
–
Bidang Industri dan Produksi
–
Penanaman Modal Asing/Campuran
–
Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
seperti berikut ini
–
Jasa TransferJasa Miring
–
Jasa Inkaso
–
Jasa Jual Beli Valuta Asing
–
Jasa Bank Card (kartu kredit)
–
Jasa Bank Draft
–
Jasa Safe Deposit Box
–
Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
–
Jasa Bank Garansi
–
Jasa Bank Notes
–
Jasa Jual Beli Travellers Cheque
–
dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar