BAB I
Pembahasan
A.
Pengertian
dan Fungsi Pasar Uang
1.
Pengertian
Pasar Uang
Pasar uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek.
Pembiayaan yang dilakukan didasari oleh pinjaman.[1] Pasar
uang adalah pasar dengan instrumen finansial jangka pendek, pada umumnya yang
diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya
jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Transaksinya biasanya dilakukan
melalui sarana telekomnikasi. Pasar uang sering disebut juga dengan pasar
abstrak. [2]
2.
Fungsi
Pasar Uang
Fungsi
utama yang dijalankan pasar uang adalah sebagai berikut:
a)
Sarana
alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan nonkeuangan,
dan lembaga lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun
dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
b)
Sebagai
sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam
melaksanakan operasi pasar terbuka. [3]
B.
Pengenrtian
dan Fungsi Pasar Valuta Asing
1.
Pengertian
Pasar Valuta Asing
Pasar
valuta asing secara sederhana dapat diartikan sebagai perdagangan mata uang
suatu negara dengan negara lainnya. Pasar valuta asing juga dapat diartikan
semua tagihandalam valuta asing yang diuangkan diluar negeri, termasuksaldo
rekening dalam valuta asing pada bank-bank diluar negeri, wesel atau cek dalam
valuta asing yang dapat diuangkan diluar negeri.[4]
Foreign
exchange market atau sering juga disebut bursa valas adalah suatu mekanisme
dimana orang dapat mentransfer daya beli antar negara, memperoleh atau
menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasonal, dan meminimalkan
kemungkinan resiko kerugian (Exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs
suatu mata uang.[5]
2.
Fungsi
Pasar Valuta Asing
fungsi
pasar valas ini antara lain untuk :
a.
Transfer
daya beli. Ini sangat diperlukan terutama dalam perdagangan internasional dan transaksi
modal yang biasanya melibatkan pihak – pihak yang tinggal di negara yang
memiliki mata uang yang berbeda. Biasanya setiap pihak bertahan untuk menggunakan
mata uangnya sendiri meskipun transaksi dagang atau modal dapat dilakukan degan
menggunakan mata uang lainnya.
b.
Penyediaan
kredit. Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan Internasional membutuhkan
waktu, oleh karena itu harus ada suatu cara untk membiayai barang-barang dalam
pejalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ketempat tujuan
yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
c.
Mengurangi
resiko valuta asing. Sekali lagi, dengan mengambil ilustrasi diatas, importir
Australia maupun Eksportir Jepang dalam transaksi tersebut tidak akan besedia mengambil
resiko terhadap fluktuasi kurs. Kedua-duanya mengharapkan memperoleh keuntungan
dalam usaha perdagangan mobil dalam kondisi normal dari kemungkinan resiko yang
tidak diperkirakan misalnya terjadi perubahan kurs yang tiba-tiba sehingga
mempengaruhi besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.[6]
C.
Jenis-jenis
Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing
1.
Transaksi
di Pasar Uang
Transaksi
yang ada di pasar uang antara lain:
a. Pasar Uang antar Bank
Pasar
uang antar bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu
bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut
kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan
likuiditas atau kalah kliring.
b. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat
Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga
yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang
dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar.
Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi
peredaran uang didlam masyarakat.
c. Suarat Berharga Pasar Uang
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank
umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar.
Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk
menekan laju inflasi.
d. Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai
nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
e. Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar
valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata
uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang
ditukarkan disebut kurs valuta asing.[7]
2.
Transaksi
di Pasar Valuta Asing
Ada
tiga jenis transaksi yang dapat dilakukan, yaitu:
a.
Transaksi
Tunai (Spot Transaction)
Dalam
transaksi spot biasanya oenyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya
setelah kontrak jual beli ditutup, tapi jika 2 hari setelahnya itu hari libur
maka penyerahannya dilakukan dihari berikutnya. Ada 3 cara penyerahan dalam
transaksi spot, yaitu:
1)
Value
Today. Penyerahan ini sering disebut juga cash settlement. Penyerahan
dilakukan dihari transaksi.
2)
Value
Tomorrow. Penyerahan dilakukan sehari setelah transaksi.
3)
Value
Spot. Penyerahan dilakukan 2 hari setelah transaksi.
b.
Transaksi
Tunggak (Forward Transaction)
Dalam
transaksi forward penyerahan dilakukan beberapa hari berikutnya setelah transaksi.
Transaksi forward sering disebut juga transaksi berjangka. Kurs ditetapkan pada
waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayarannya dilakukan beberapa waktu
mendatang sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Transaksi forward sering
dilakukan untuk pemagaran resiko atau (hedging) terhadap fluktuasi tingkat
pertukaran (exchange rates).
c.
Transaksi
Barter (Swap Transaktion)
Yang
dimaksud dengan transaksi barter adalah kombinasi antara pembeli dan penjual
untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata
uang yang sama secara tunai dan tunggak secara simultan dengan batas waktu yang
berbeda.transaksi barter sering disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang
untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata
uang selalu sama dengan jumlah penjualannya. Tujuan dari transaksi barter untuk
menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan perubahan kurs.
Transaksi
swap dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau antara bank dengan
nasabahnya. Dengan kata lain transaksi swap merupakan transaksi forward yang
dikaitkan dengan transaksi spot dan sebaliknya.transaksi barter banyak
dilakukan oleh bank apabila pada suatu saat bank mengalami kelebihan jenis mata
uangnya.[8]
D.
Instrumen
dan Indikator Pasar Uang
1.
Instrumen
Pasar Uang
Adapun
jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
a.
Interbank
Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam
transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Setiap hari kerja
dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah
kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkna sanksi dari
Bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksi akibat kekurangan
likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal
dengan nama interbank call money ataucall money.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau
pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau
panggilan dari pihak pemberi dana(kreditor). Jangka waktu kredit berkisar
antara day call money(overnigh) dimana harus dilunasi dalam 1 hari.
Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa
pelunasannya 2 hari.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan
pemberian fasilitas call money antara lain sebagai berikut:
1)
Fasilitas
call money diberikan dilembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami
kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas
2)
Besarnya
pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
3)
Instrumen
pinjaman dapat berupa promes
4)
Maksimal
jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo,
maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
b.
Sertifikat
Bank Indonesia(SBI)
Sertifikat
Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral
(Bank Indonsia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu
dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap
operasi pasar terbuka (open market operation) dalam masalah
penanggulangan jumlah uang beredar.
SBI
pertama kali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun,
kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan
kebijaksanaan untuk memperkenankan bank-bank umum untuk menerbitkan sertifikat
deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan
deregulasi perbankan 1 juni 1983.
Tujuan
bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah
sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu,
namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat
diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.
c.
Sertifikat
Deposito
Sejalan
dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk
menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini
sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk
memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Sertifikat
Deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu . Jangka waktunya pun
bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat
dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabiala investor memerlukan dana, maka
dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga
ataupun pihak umum.
d.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan
surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah
satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan
nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka
pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank
Indonesia atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel
atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari.
e.
Banker’s
Acceptance
Merupakan
wesel bank yang diberi cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat
diperjualbelikan dipasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek.
Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari wesel yang
diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s
acceptance.
Banker’s
acceptance terjadi
didalam perdagangan luar negri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s
acceptance dimana adanya proses transaksi penjualan dan pembelian
barang antar negara. Sebagai contoh importir di Indonesia ingin membeli barang
dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menandatangani sales
contract antara keduanya maka importir dapat membuka L/C dengan bank di
Jakarta (opening bank). Atas persetujuan bank importir (advising bank) yang
ditunjuk dapat membuka wesel atas nama bank importir begitu barang
dikapalkan/dikirimkan.Penerbitan wesel oleh bank eksportir kemudian oleh bank
eksportir (advising bank) wesel dikirim kepada bank importir berikut
dokumennya. Apabila dalam pemeriksaan dokumen ternyata tidak terjadi kesalahan
dan lengkap, maka issuing bank memberikan cap pada wesel dengan kata-kata
“accepted” kemudian dikirim kepada advising bank.
Wesel
bank yang diberi cap accepted ini sudah berfungsi sebagai Banker’s accepted
yang dapat diperjualbelikan dengan jaminan pihak bank importir atau pihak
importir sendiri.
f.
Commercial
Paper
Commercial
paper merupakan
kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka uang yang
tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk ke dalam jenis commercial paper
adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
g.
Treasury
Bills
Merupakan
instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh BankSentral dengan jangka waktun
paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral
ini biasanyaatas unjuk dengan nominal tertentu pula.
Keuntungan
dari treasury bills ini bagi pembeli faktor kepercayaan akan dibayar
kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Di samping jenis surat
berharga ini mudah diperjualbelikan. Treasury bills diterbitkan diluarb
negri sedangkan di Indonesia dapat disamakan dengan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
h.
Repuchase
Agreement
Merupakan
bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian
tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut.
Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian
yaitu harga dan tanggal jatuh temponya. Transaksi Repuchase Agreement ini
diperjualbelikan secara diskontro. Instrumen yang diperjualbelikan dapat berupa
Sertifikat Deposito,SBI,SBPU, serta Treasury Bills.[9]
2.
Indikator
Pasar Uang
Indikator
pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati
perkembangan pasar uang. Indikator pasar uang meliputi:
a. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp). Tingkat bunga yang dikenakan
oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
b. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp). Jumlah transaksi antar
bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c. Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$). Tingkat bunga yang dikenakan
oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
d. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$). Jumlah transaksi
antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
e. JIBOR (Jakarta Interbank Offered). Suku bunga yang ditawarkan untuk
transaksi pinjam meminjam antar bank.
f. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th). Tingkat bunga yang diberikan
para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
g. Suku bunga deposito US$ (%/Th). Tingkat bunga yang diberikan para
deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
h. Nilai Tukar Rupiah (Kurs). Harga suatu mata uang terhadap mata uang
lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
i.
Suku
bunga kredit. Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan
lainnya kepada para kreditor.
E.
Lembaga
yang terlibat dalam Pasar Uang dan Valuta Asing
1.
Lembaga
yang terlibat dalam pasar uang:
a.
Pemerintah.
Pemerintah
adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai
pemberi pinjaman. Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan surat berharga yang
disebut Treasury biils (T-bills), pemerintah indonesia menerbitkan Sertifikat
Bank Indonesia (SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek. Yang akan digunakan
untuk membiayai pengeluaran pemerintah, dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
b.
Bank
Sentral
Bank
Sentral berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah,
seperti SBI. Bank Sentral mengendalikan SBI untuk mengendalikan jumlah uang
yang beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas
utama bank sentra. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehinnga menyebabkan
inflasi, bank sentral dapat menekannya dengan
menjual SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit
sehingga menyebabkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral dapat menambalnya
dengan cara membeli SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi
pasar terbuka.
c.
Bank
Komersial
Bank
Komersial memegang sekuri=tas pemerintah yang aman karena memiliki risiko yang
rendah, sebagai cadangan sekunder. Bank Komersial dilarang, dengan regulasi,
untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh
karena itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit
”dipaksakan”. Bank Komersial juga berperan sebagai peminjam dana dengan
menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal Funds (fed
funds), Repurchase Agreements (repos, dan Banker’s Acceptance).
d.
Sektor
Bisnis
Perusahaan
besar aktif dalam melakukan jual-beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan,
yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih
tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah karena
dibatasi oleh regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan
biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
e.
Perusahaan
Sekuritas dan Investasi
1)
Perusahaan
Sekuritas:
Perusahaan
sekuritas mendiversifikasi bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai
dealers yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual-beli sekuritas
pasar uang. Keberadaan mereka sebagai dealers membantu terbentuknya pasar
sehingga disebut sebagai pencetus pasar.
2)
Perusahaan
Pembiayaan:
Perusahaan
pembiayaan berpartisipasi dalam pasar uang dengan menerbitkan comercial paper
(CP) secara kontinu untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan
pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
3)
Perusahaan
Asuransi:
Perusahaan
Asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan dananya kedalam sekuritas yang likuid,
karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi
dengan tepat, berkenaan dengan banyak kejadian, dan sifat kontraknya yang
berjangka pendek.
4)
Dana
Pensiun:
Dana
pensiun (dan juga asuransi jiwa), karena kebutuhan dananya relatif lebih mudah
diprediksi, mereka tidak terlalu memerlukan dana likuid seperti halnya
perusahaan asuransi nonjiwa. Dana pensiun menginvestasikan sebagian dananya di
pasar uang untu sementara waktu, sampai ada peluang investasi lain yang lebih
menguntungkan.
f.
Individu
Karena
instrumen pasar uang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak
dapat berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka
melalui money market mutual funds (MMMF), yang menjual unit penyertaan kepada
investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
g.
Foreign
Issuers
Partisipasi
luar negeri sebagai foreign issuers terdiri dari perusahaan multinasional
asing, dan bank asing. Foreign multinational corporation menerbitkan CP untuk
membiayai operasinya dinegara tersebut. Sedangkan foreign banks menerbitkan CP
untuk membiayai aktivitas perbankannya atau berperan sebagai penjamin dari
instrumen yang diterbitkan nasabah dengan mengeluarkan letter of credit.[10]
2.
Lembaga
yang terlibat dalam pasar valas:
a.
Individu.
Individu-individu yang bermain di pasar valas terdorong oleh kebutuhan bisnis
dan pribadinya. kebutuhan pribadi misalnya seseorang ingin mengirim sejumlah
uang kepada familinya di luar negeri. kebutuhan bisnis muncul apabila seseorang
terlibat dalam bisnis internasional, contohnya importir individu.
b.
Institusi.
Institusi yang dimaksud disini adalah institusi-institusi keuangan yang
mempunyai investasi internasional, meliputi dana pensiun, perusahaan asuransi,
mutual fund, dan bank investasi.
c.
Perbankan.
Perbankan adalah pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan
beroperasi dalam pasar valas lewat para pedagangnya. Istilah teknis untuk
menyebut para pedagang ini adalah exchange dealer atau exchange trader.
d.
Bank
Sentral. Bank Sentral memasuki pasar valas dengan tujuan utama bukan untuk
memperoleh laba atau menghindari resiko dari operasi valas yang dilakukannya.
Tujuan utama Bank Sentral adalah mempengaruhi nilai mata uangnya dan nilai mata
uang penting lain agar bergerak sesuai dengan nilai yang menurut Bank Sentral
tersebut sesuai dengan kepentingan ekonomi negaranya.
e.
Spekulan
dan Arbitraser. Arbitraser adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs
antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitraser dalam pasar valas semata-mata
didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari
fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak
mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
f.
Pialang
Pasar Valas. Pialang pasar valas adalah perantara yang menghubungkan antara
pihak yang membutuhkan dan menawarkan valas di pasar valas. Untuk jasa
perantara, pialang mengenakan biaya yang telah disepakati, yang disebut
brokerage. Salah satu modal dasar dasar pialang adalah penguasaannya atas
informasi pasar. Informasi sempurna karena dapat mempertemukan berbagai pelaku
pasar valas inilah yang membuat pasar valas menjadi pasar yang efisien.[11]
F.
Resiko
Investasi
a.
Resiko
pasar : semua surat-surat berharga termasuk instrument pasar uang memiliki
resiko yang disebut market risk atau kadang-kadang juga disebut einterest rate
risk yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga (dan tingkat bunga naik)
mengakibatkan investor mengalami capital loss19.
b.
Resiko
reinvestment : dalam prakteknya buka saja harga surat berharga yang dapat jatuh
tapi juga tingkat bunga. Turunnya harga sekuritas pada gilirannya menyebabkan
timbulnya resiko investor yang disebut reinvestment risk yaitu resiko terhadap
penghasilan suatu asset finansial yang harus di reinvest dalam asset yang
berpendapatan rendah. Atau dapat pula dikatakan bahwa reinvestment risk adalah
resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga
kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya
tingkat bunga.
c.
Resiko
gagal bayar : resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur)
memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan. Default risk dapat juga
disebut sebagai gagal bayar (default risk).
d.
Resiko
inflasi : pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang
dan jasa – jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang
diterimanya. Oleh karena itu resiko inflasi sering juga disebut dengan resiko
daya beli. Untuk menghadapi hal tersebut pemberi pinjaman (lender) biasanya
berusaha mengimbangi proyek inflasi dengan meninta atau mengenakan tingkat
bunga yang lebih tinggi atas pinjamannya.
e.
Resiko
valuta (Currency risk) : investor internasional dihadapkan pada resiko mata
uang yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak
menguntungkan terhadap kurs mata uang asing. Misalnya apabila seorang investor
Amerika membeli British-Treasury Bills yang di pasar uang London, keuntungan
T-Bills ini dapat turun drastis bilamana nilai Poundsterling mengalami penurunan
terhadap dolar Amerika Serikat.
f.
Resiko
Politik : Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan
undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengakibatkan turunnya pendapatan
yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total
dari modal yang diinvestasikan.[12]
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
Pasar uang (money market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka
pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu
instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.
Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek. sedangkan pasar
valuta asing merupakan Pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan antar
negara atau suatu negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing
maka digunakan kurs(nilai tukar).dalam perdagangan pasar valas internasional
hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang sering
diperdagangkan, sedangkan yang tidak diperdagangkan termasuk dalam golongan “convertible
curencies”. Margin trading merupakan kegiatan pembelian valuta asing secara
terus menerus dalam satu pasar misalnya di new york kemudian dijual kembali ke
pasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris.interaksi antara
pasar valuta asing dan pasar uang ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana
yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.
B.Kritik dan saran Demikianlah makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita
bersama.tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu, kritik dan
saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
M. Irsan Nasarudin. 2006. “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”.
Jakarta: Kencana.
Drs. Herman Darmawi, “Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga
Finansial”, 2006. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hafis Mu’addab. 2011. “Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange
Market)”. Elhaf Publishing, Surabaya.
Nopirin, “Pasar Valuta
Asing”, dalam Jurnal Sumber Daya Manusia. Volume 4. 2009.
Sudirman, “Penentuan Pasar Uang dan Manfaatnya”, dalam Jurnal
Al-Mizan, volume 10, nomor 1 Juni 2014.
Dr. Kasmir. 2014. ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada.
Purnomo, R Serfianto D,Serfiyani, Cita Yustisia ; Hariyani,
Iswi.2013."Buku pintar pasar uang & pasar valas".Jakarta:
Gramedia Pustaka.
[1] M. Irsan Nasarudin. 2006. “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”. Jakarta:
Kencana, h. 19.
[2] Drs. Herman Darmawi, “Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga
Finansial”, 2006. Jakarta: PT Bumi Aksara, h. 91.
[3] Ibid, h. 91.
[4] Ibid, h. 199.
[5] Hafis Mu’addab. 2011. “Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange
Market)”. Elhaf Publishing, Surabaya, h. 7.
[6] Nopirin, “ Pasar Valuta
Asing”, dalam Jurnal Sumber Daya Manusia. Volume 4. 2009, h. 23.
[7] Sudirman, “Penentuan Pasar Uang dan Manfaatnya”, dalam Jurnal
Al-Mizan, volume 10, nomor 1 Juni 2014 (81-97), h. 84.
[8] Dr. Kasmir. 2014. ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, h. 221.
[9] Ibid, h. 208.
[10] Purnomo, R Serfianto D,Serfiyani, Cita Yustisia ; Hariyani,
Iswi.2013."Buku pintar pasar uang & pasar valas".Jakarta:
Gramedia Pustaka, h. 8.
[11] Ibid, h. 15.
[12] Sudirman, “Penentuan Pasar Uang dan Manfaatnya”, dalam Jurnal
Al-Mizan, volume 10, nomor 1 Juni 2014 (81-97), h. 86.
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com
The JSM Casino Resort in South Africa opens to the public
BalasHapusJSM has announced that 충주 출장샵 it will open The JSM Casino 제주 출장마사지 Resort 속초 출장안마 in South 부천 출장마사지 Africa, providing entertainment, hotel, spa, 영주 출장샵