Kamis, 08 Juni 2017

PASAR UANG DAN VALUTA ASING



BAB I
Pembahasan
A.    Pengertian dan Fungsi Pasar Uang
1.      Pengertian Pasar Uang
Pasar uang adalah sarana yang menyediakan pembiayaan jangka pendek. Pembiayaan yang dilakukan didasari oleh pinjaman.[1] Pasar uang adalah pasar dengan instrumen finansial jangka pendek, pada umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Transaksinya biasanya dilakukan melalui sarana telekomnikasi. Pasar uang sering disebut juga dengan pasar abstrak. [2]

2.      Fungsi Pasar Uang
Fungsi utama yang dijalankan pasar uang adalah sebagai berikut:
a)      Sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan nonkeuangan, dan lembaga lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
b)      Sebagai sarana pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. [3]

B.     Pengenrtian dan Fungsi Pasar Valuta Asing
1.      Pengertian Pasar Valuta Asing
Pasar valuta asing secara sederhana dapat diartikan sebagai perdagangan mata uang suatu negara dengan negara lainnya. Pasar valuta asing juga dapat diartikan semua tagihandalam valuta asing yang diuangkan diluar negeri, termasuksaldo rekening dalam valuta asing pada bank-bank diluar negeri, wesel atau cek dalam valuta asing yang dapat diuangkan diluar negeri.[4]
Foreign exchange market atau sering juga disebut bursa valas adalah suatu mekanisme dimana orang dapat mentransfer daya beli antar negara, memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi perdagangan internasonal, dan meminimalkan kemungkinan resiko kerugian (Exposure of risk) akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.[5]

2.      Fungsi Pasar Valuta Asing
fungsi pasar valas ini antara lain untuk :
a.       Transfer daya beli. Ini sangat diperlukan terutama dalam perdagangan internasional dan transaksi modal yang biasanya melibatkan pihak – pihak yang tinggal di negara yang memiliki mata uang yang berbeda. Biasanya setiap pihak bertahan untuk menggunakan mata uangnya sendiri meskipun transaksi dagang atau modal dapat dilakukan degan menggunakan mata uang lainnya.
b.      Penyediaan kredit. Pengiriman barang antar negara dalam perdagangan Internasional membutuhkan waktu, oleh karena itu harus ada suatu cara untk membiayai barang-barang dalam pejalanan pengiriman tersebut termasuk setelah barang sampai ketempat tujuan yang biasanya memerlukan beberapa waktu untuk kemudian dijual kepada pembeli.
c.       Mengurangi resiko valuta asing. Sekali lagi, dengan mengambil ilustrasi diatas, importir Australia maupun Eksportir Jepang dalam transaksi tersebut tidak akan besedia mengambil resiko terhadap fluktuasi kurs. Kedua-duanya mengharapkan memperoleh keuntungan dalam usaha perdagangan mobil dalam kondisi normal dari kemungkinan resiko yang tidak diperkirakan misalnya terjadi perubahan kurs yang tiba-tiba sehingga mempengaruhi besarnya keuntungan yang telah diperkirakan.[6]




C.    Jenis-jenis Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing
1.      Transaksi di Pasar Uang
Transaksi yang ada di pasar uang antara lain:
a.       Pasar Uang antar Bank
Pasar uang antar bank merupakan transaksi penyerahan sejumlah kelebihan dari suatu bank kepada bank yang lain. Bank yang mempunyai kelebihan dana disebut kelebihan likuiditas, sedangkan bank yang kekurangan dana disebut kekurangan likuiditas atau kalah kliring.
b.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan jenis surat berharga  yang dikeluarkan oleh bank indonesia selaku bank sentral, yang dimaksudkan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan bank Indonesia mengelurkan sertifikat tersebut adlah mengurangi peredaran uang didlam masyarakat.
c.       Suarat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan adanya SBPU ini adalah menigkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.
d.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan semacam surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank dalamnilai nominal tertentu sebagai suart atas unjuk.
e.       Pasar Valuta Asing (Bursa Valuta Asing)
Pasar valuta asing merupakan tempat seseorang dapat membeli atau menjual sejenis mata uang asing atau menukar dengan mata uang rupiah. Adapun nilai tukar uang yang ditukarkan disebut kurs valuta asing.[7]

2.      Transaksi di Pasar Valuta Asing
Ada tiga jenis transaksi yang dapat dilakukan, yaitu:
a.       Transaksi Tunai (Spot Transaction)
Dalam transaksi spot biasanya oenyerahan valas ditetapkan 2 hari kerja berikutnya setelah kontrak jual beli ditutup, tapi jika 2 hari setelahnya itu hari libur maka penyerahannya dilakukan dihari berikutnya. Ada 3 cara penyerahan dalam transaksi spot, yaitu:
1)      Value Today. Penyerahan ini sering disebut juga cash settlement. Penyerahan dilakukan dihari transaksi.
2)      Value Tomorrow. Penyerahan dilakukan sehari setelah transaksi.
3)      Value Spot. Penyerahan dilakukan 2 hari setelah transaksi.
b.      Transaksi Tunggak (Forward Transaction)
Dalam transaksi forward penyerahan dilakukan beberapa hari berikutnya setelah transaksi. Transaksi forward sering disebut juga transaksi berjangka. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayarannya dilakukan beberapa waktu mendatang sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Transaksi forward sering dilakukan untuk pemagaran resiko atau (hedging) terhadap fluktuasi tingkat pertukaran (exchange rates).
c.       Transaksi Barter (Swap Transaktion)
Yang dimaksud dengan transaksi barter adalah kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara simultan dengan batas waktu yang berbeda.transaksi barter sering disebut transaksi tukar pakai suatu mata uang untuk jangka waktu tertentu dan transaksi barter jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya. Tujuan dari transaksi barter untuk menjaga kemungkinan dari kerugian yang disebabkan perubahan kurs.
Transaksi swap dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank atau antara bank dengan nasabahnya. Dengan kata lain transaksi swap merupakan transaksi forward yang dikaitkan dengan transaksi spot dan sebaliknya.transaksi barter banyak dilakukan oleh bank apabila pada suatu saat bank mengalami kelebihan jenis mata uangnya.[8]





D.    Instrumen dan Indikator Pasar Uang
1.      Instrumen Pasar Uang
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang ditawarkan antara lain:
a.       Interbank Call Money
Merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Setiap hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkna sanksi dari Bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjamkan uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money ataucall money.
Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana(kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara day call money(overnigh) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2 hari.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain sebagai berikut:
1)   Fasilitas call money diberikan dilembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas
2)   Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini
3)   Instrumen pinjaman dapat berupa promes
4)   Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
b.      Sertifikat Bank Indonesia(SBI)
Sertifikat Bank Indonesia merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Sentral (Bank Indonsia). Penerbitan SBI dilakukan atas unjuk dengan nominal tertentu dan penerbitan SBI biasanya dikaitkan dengan kebijaksanaan pemerintah terhadap operasi pasar terbuka (open market operation) dalam masalah penanggulangan jumlah uang beredar.
SBI pertama kali diterbitkan tahun 1970 dan hanya diperdagangkan antar bank. Namun, kebijaksanaan ini tidak berlangsung lama, karena pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk memperkenankan bank-bank umum untuk menerbitkan sertifikat deposito tahun 1971. SBI diterbitkan kembali dengan keluarnya kebijaksanaan deregulasi perbankan 1 juni 1983.
Tujuan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia atau pihak lainnya.
c.       Sertifikat Deposito
Sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya.
Sertifikat Deposito diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu . Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun apabiala investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Merupakan surat berharga yang diperkenalkan oleh Bank Indonesia tahun 1985 sebagai salah satu alat untuk melakukan operasi pasar terbuka dalam rangka ikut menstabilkan nilai rupiah. Bank atau lembaga keuangan yang ingin memperoleh dana jangka pendek dapat menerbitkan SBPU ini kemudian diperjualbelikan dengan bank Indonesia atau pihak-pihak lainnya. Penerbitan warkat-warkat dapat berupa wesel atau promes dengan jangka waktu antara 30 hari sampai dengan 180 hari.
e.       Banker’s Acceptance
Merupakan wesel bank yang diberi cap dengan kata-kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wesel berkisar antara 30 hari sampai 180 hari wesel yang diberi cap “accepted” inilah yang kemudian kita kenal dengan Banker’s acceptance.
Banker’s acceptance terjadi didalam perdagangan luar negri (ekspor impor). Terjadinya Banker’s acceptance dimana adanya proses transaksi penjualan dan pembelian barang antar negara. Sebagai contoh importir di Indonesia ingin membeli barang dari penjual (eksportir) di Jerman. Setelah menyetujui dan menandatangani sales contract antara keduanya maka importir dapat membuka L/C dengan bank di Jakarta (opening bank). Atas persetujuan bank importir (advising bank) yang ditunjuk dapat membuka wesel atas nama bank importir begitu barang dikapalkan/dikirimkan.Penerbitan wesel oleh bank eksportir kemudian oleh bank eksportir (advising bank) wesel dikirim kepada bank importir berikut dokumennya. Apabila dalam pemeriksaan dokumen ternyata tidak terjadi kesalahan dan lengkap, maka issuing bank memberikan cap pada wesel dengan kata-kata “accepted” kemudian dikirim kepada advising bank.
Wesel bank yang diberi cap accepted ini sudah berfungsi sebagai Banker’s accepted yang dapat diperjualbelikan dengan jaminan pihak bank importir atau pihak importir sendiri.
f.       Commercial Paper
Commercial paper merupakan kertas berharga yang dapat diperdagangkan dipasar uang dengan jangka uang yang tidak lebih dari 1 tahun. Yang termasuk ke dalam jenis commercial paper adalah promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank.
g.      Treasury Bills
Merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh BankSentral dengan jangka waktun paling lama 1 tahun. Penerbitan treasury bills oleh Bank Sentral ini biasanyaatas unjuk dengan nominal tertentu pula.
Keuntungan dari treasury bills ini bagi pembeli faktor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Di samping jenis surat berharga ini mudah diperjualbelikan. Treasury bills diterbitkan diluarb negri sedangkan di Indonesia dapat disamakan dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
h.      Repuchase Agreement
Merupakan bentuk surat berharga yang juga dapat diperjualbelikan dengan suatu perjanjian tertulis bahwa si penjual akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut. Pembelian kembali surat-surat berharga tersebut disertai dengan perjanjian yaitu harga dan tanggal jatuh temponya. Transaksi Repuchase Agreement ini diperjualbelikan secara diskontro. Instrumen yang diperjualbelikan dapat berupa Sertifikat Deposito,SBI,SBPU, serta Treasury Bills.[9]

2.      Indikator Pasar Uang
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang. Indikator pasar uang meliputi:
a.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp). Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.
b.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp). Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
c.       Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$). Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.
d.      Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$). Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
e.       JIBOR (Jakarta Interbank Offered). Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
f.       Suku bunga deposito Rupiah (%/Th). Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
g.      Suku bunga deposito US$ (%/Th). Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
h.      Nilai Tukar Rupiah (Kurs). Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
i.        Suku bunga kredit. Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.

E.     Lembaga yang terlibat dalam Pasar Uang dan Valuta Asing
1.      Lembaga yang terlibat dalam pasar uang:
a.       Pemerintah.
Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman. Pemerintah Amerika Serikat menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury biils (T-bills), pemerintah indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek. Yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
b.      Bank Sentral
Bank Sentral berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti SBI. Bank Sentral mengendalikan SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank sentra. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehinnga menyebabkan inflasi, bank sentral dapat menekannya dengan  menjual SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga menyebabkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral dapat menambalnya dengan cara membeli SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka.


c.       Bank Komersial
Bank Komersial memegang sekuri=tas pemerintah yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan sekunder. Bank Komersial dilarang, dengan regulasi, untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit ”dipaksakan”. Bank Komersial juga berperan sebagai peminjam dana dengan menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal Funds (fed funds), Repurchase Agreements (repos, dan Banker’s Acceptance).
d.      Sektor Bisnis
Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual-beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
e.       Perusahaan Sekuritas dan Investasi
1)      Perusahaan Sekuritas:
Perusahaan sekuritas mendiversifikasi bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai dealers yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual-beli sekuritas pasar uang. Keberadaan mereka sebagai dealers membantu terbentuknya pasar sehingga disebut sebagai pencetus pasar.
2)      Perusahaan Pembiayaan:
Perusahaan pembiayaan berpartisipasi dalam pasar uang dengan menerbitkan comercial paper (CP) secara kontinu untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
3)      Perusahaan Asuransi:
Perusahaan Asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan dananya kedalam sekuritas yang likuid, karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan tepat, berkenaan dengan banyak kejadian, dan sifat kontraknya yang berjangka pendek.


4)      Dana Pensiun:
Dana pensiun (dan juga asuransi jiwa), karena kebutuhan dananya relatif lebih mudah diprediksi, mereka tidak terlalu memerlukan dana likuid seperti halnya perusahaan asuransi nonjiwa. Dana pensiun menginvestasikan sebagian dananya di pasar uang untu sementara waktu, sampai ada peluang investasi lain yang lebih menguntungkan.
f.       Individu
Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui money market mutual funds (MMMF), yang menjual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.
g.      Foreign Issuers
Partisipasi luar negeri sebagai foreign issuers terdiri dari perusahaan multinasional asing, dan bank asing. Foreign multinational corporation menerbitkan CP untuk membiayai operasinya dinegara tersebut. Sedangkan foreign banks menerbitkan CP untuk membiayai aktivitas perbankannya atau berperan sebagai penjamin dari instrumen yang diterbitkan nasabah dengan mengeluarkan letter of credit.[10]

2.      Lembaga yang terlibat dalam pasar valas:
a.       Individu. Individu-individu yang bermain di pasar valas terdorong oleh kebutuhan bisnis dan pribadinya. kebutuhan pribadi misalnya seseorang ingin mengirim sejumlah uang kepada familinya di luar negeri. kebutuhan bisnis muncul apabila seseorang terlibat dalam bisnis internasional, contohnya importir individu.
b.      Institusi. Institusi yang dimaksud disini adalah institusi-institusi keuangan yang mempunyai investasi internasional, meliputi dana pensiun, perusahaan asuransi, mutual fund, dan bank investasi.
c.       Perbankan. Perbankan adalah pelaku pasar valas yang terbesar dan paling aktif. Perbankan beroperasi dalam pasar valas lewat para pedagangnya. Istilah teknis untuk menyebut para pedagang ini adalah exchange dealer atau exchange trader.
d.      Bank Sentral. Bank Sentral memasuki pasar valas dengan tujuan utama bukan untuk memperoleh laba atau menghindari resiko dari operasi valas yang dilakukannya. Tujuan utama Bank Sentral adalah mempengaruhi nilai mata uangnya dan nilai mata uang penting lain agar bergerak sesuai dengan nilai yang menurut Bank Sentral tersebut sesuai dengan kepentingan ekonomi negaranya.
e.       Spekulan dan Arbitraser. Arbitraser adalah orang yang mengeksploitasi perbedaan kurs antar valas. Peran serta Spekulan dan arbitraser dalam pasar valas semata-mata didorong oleh motif mengejar keuntungan. Mereka justru menuai laba dari fluktuasi drastis yang terjadi di pasar valas. Dengan kata lain, mereka tidak mempunyai transaksi bisnis atau komersial yang perlu dilindungi di pasar valas.
f.       Pialang Pasar Valas. Pialang pasar valas adalah perantara yang menghubungkan antara pihak yang membutuhkan dan menawarkan valas di pasar valas. Untuk jasa perantara, pialang mengenakan biaya yang telah disepakati, yang disebut brokerage. Salah satu modal dasar dasar pialang adalah penguasaannya atas informasi pasar. Informasi sempurna karena dapat mempertemukan berbagai pelaku pasar valas inilah yang membuat pasar valas menjadi pasar yang efisien.[11]

F.     Resiko Investasi
a.       Resiko pasar : semua surat-surat berharga termasuk instrument pasar uang memiliki resiko yang disebut market risk atau kadang-kadang juga disebut einterest rate risk yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss19.
b.      Resiko reinvestment : dalam prakteknya buka saja harga surat berharga yang dapat jatuh tapi juga tingkat bunga. Turunnya harga sekuritas pada gilirannya menyebabkan timbulnya resiko investor yang disebut reinvestment risk yaitu resiko terhadap penghasilan suatu asset finansial yang harus di reinvest dalam asset yang berpendapatan rendah. Atau dapat pula dikatakan bahwa reinvestment risk adalah resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
c.       Resiko gagal bayar : resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan. Default risk dapat juga disebut sebagai gagal bayar (default risk).
d.      Resiko inflasi : pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa – jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. Oleh karena itu resiko inflasi sering juga disebut dengan resiko daya beli. Untuk menghadapi hal tersebut pemberi pinjaman (lender) biasanya berusaha mengimbangi proyek inflasi dengan meninta atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi atas pinjamannya.
e.       Resiko valuta (Currency risk) : investor internasional dihadapkan pada resiko mata uang yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing. Misalnya apabila seorang investor Amerika membeli British-Treasury Bills yang di pasar uang London, keuntungan T-Bills ini dapat turun drastis bilamana nilai Poundsterling mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
f.       Resiko Politik : Resiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengakibatkan turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.[12]






BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kesimpulan Pasar uang (money market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek. sedangkan pasar valuta asing merupakan Pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan antar negara atau suatu negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs(nilai tukar).dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang sering diperdagangkan, sedangkan yang tidak diperdagangkan termasuk dalam golongan “convertible curencies”. Margin trading merupakan kegiatan pembelian valuta asing secara terus menerus dalam satu pasar misalnya di new york kemudian dijual kembali ke pasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris.interaksi antara pasar valuta asing dan pasar uang ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik. B.Kritik dan saran Demikianlah makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita bersama.tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA
M. Irsan Nasarudin. 2006. “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”. Jakarta: Kencana.
Drs. Herman Darmawi, “Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial”, 2006. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hafis Mu’addab. 2011. “Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange Market)”. Elhaf Publishing, Surabaya.
Nopirin,  “Pasar Valuta Asing”, dalam Jurnal Sumber Daya Manusia. Volume 4. 2009.
Sudirman, “Penentuan Pasar Uang dan Manfaatnya”, dalam Jurnal Al-Mizan, volume 10, nomor 1 Juni 2014.
Dr. Kasmir. 2014. ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Purnomo, R Serfianto D,Serfiyani, Cita Yustisia ; Hariyani, Iswi.2013."Buku pintar pasar uang & pasar valas".Jakarta: Gramedia Pustaka.


[1] M. Irsan Nasarudin. 2006. “Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia”. Jakarta: Kencana, h. 19.
[2] Drs. Herman Darmawi, “Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial”, 2006. Jakarta: PT Bumi Aksara, h. 91.
[3] Ibid, h. 91.
[4] Ibid, h. 199.
[5] Hafis Mu’addab. 2011. “Pasar Valuta Asing (Foreign Exchange Market)”. Elhaf Publishing, Surabaya, h. 7.
[6] Nopirin,  “ Pasar Valuta Asing”, dalam Jurnal Sumber Daya Manusia. Volume 4. 2009, h. 23.
[7] Sudirman, “Penentuan Pasar Uang dan Manfaatnya”, dalam Jurnal Al-Mizan, volume 10, nomor 1 Juni 2014 (81-97), h. 84.
[8] Dr. Kasmir. 2014. ”Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, h. 221.
[9] Ibid, h. 208.
[10] Purnomo, R Serfianto D,Serfiyani, Cita Yustisia ; Hariyani, Iswi.2013."Buku pintar pasar uang & pasar valas".Jakarta: Gramedia Pustaka, h. 8.
[11] Ibid, h. 15.
[12] Sudirman, “Penentuan Pasar Uang dan Manfaatnya”, dalam Jurnal Al-Mizan, volume 10, nomor 1 Juni 2014 (81-97), h. 86.

2 komentar:

  1. Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,

    Saya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.

    Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut

    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com

    BalasHapus
  2. The JSM Casino Resort in South Africa opens to the public
    JSM has announced that 충주 출장샵 it will open The JSM Casino 제주 출장마사지 Resort 속초 출장안마 in South 부천 출장마사지 Africa, providing entertainment, hotel, spa, 영주 출장샵

    BalasHapus