Kamis, 08 Juni 2017

Anjak Piutang




BAB I
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Anjak Piutang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama )sampai kegiatan tambahan. Yang menjadi masalahadalah apabila kegiatan pokok mengalami hambatan. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Untuk menghadapi hambatan pihak menejemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusaahaan tidak mengalami kerugian besar.
Hambatan hambatan yang dialami oleh suatu  perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut atau teknologi yang digunakan sudah ketinggalan jaman.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, yang menjadi hambatan utama yang menjadi ancaman adalah banyak penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet.
Untuk menagulangi piutang macet atau administrasi yang semrawutdapat di serahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, adala perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utama nya adalah bergerak dibidang penagihan piutang.
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang sering di sebut dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatan nya adalah melakukan penagihan atau pembelian , atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan. [1]
Kemudian pengertian anjak piutang menurut keputusan mentri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 “ adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri “ . dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

B.      Sejarah Anjak Piutang

Sebelum membahas lebih jauh mengenai lembaga pembiayaan anjak piutang wajib kiranya lebih dahulu membahas menyangkut akar maupun sejarah awal bagaimana anjak piutang itu berawal lalu kemudian tumbuh dan berkembang menjadi salah satu perdagangan yang besar hingga saat ini. Sejarah usaha jasa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu, pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama kali, bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. Pihak factor, biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring. General factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris. Perusahaan factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para pedagang dari Plymouth (Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, dan juga membelikan barang-barang dagangan dari Inggris yang mereka inginkan untuk diimpor ke Amerika. Revolusi industri diakhir abad ke- 18 turut mendorong pertumbuhan bisnis jasa general factoring. Mekanisasi alat-alat tenun tekstil di Inggris dan tingginya minat beli tekstil di Amerika, telah menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor impor. Perkembangan bisnis tersebut otomatis turut memacu pertumbuhan industri factoring di Amerika, terutama di New York city. Perusahaan factoring di Amerika saat itu seperti ketiban rezeki. Mereka juga memberikan kredit, menjamin kredit tersebut, memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul dan melakukan penagihan untuk kepentingan clientnya.Pada akhir abad ke-19 para factor mulai meninggalkan profesinya sebagai agen dan lebih mengkonsentrasikan diri pada pengelolaan kredit bagi clientnya, yaitu menjamin kredit, melakukan penagihan, dan penyediaan dana. Bentuk-bentuk usaha inilah yang kemudian menjadi embrio dari bisnis anjak piutang modern seperti yang dikenal saat ini.
29 Anjak piutang modern ini kemudian terus berkembang tidak hanya dibidang usaha tekstil tetapi juga merambah ke berbagai sektor industri baik untuk transaksi ekspor impor maupun transaksi local. Bisnis anjak piutang modern ini akhirnya berkembang ke Eropa, terutama setelah berdirinya 3 (tiga) grup anjak piutang internasional, yaitu:
 a. Heller Overseas Corporation (Heller Group), dalam grup factoring ini Heller berperan sebagai induk perusahaan dari mayoritas anggotanya dan bermarkas di Chicago.
 b. Internasional Factors Group ( IFG), dimana dalam grup ini tidak dikenal adanya induk perusahaan, setiap anggota bebas satu sama lain tanpa adanya kaitan permodalan. Grup ini hanya menerima satu anggota dari setiap negara, bermarkas di Brussel.
c. Factors Chain International, dimana grup ini hampir sama dengan sistem IFG, yakni tanpa kaitan permodalan antara sesama anggotanya. Namun grup ini dapat menerima lebih dari satu anggota dari setiap negara, bermarkas di Amsterdam.
Kegiatan group factoring ini telah memiliki anggota yang tersebar diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara seperti Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, ASEAN, termasuk Indonesia, Hongkong dan berbagai negara lainnya. Sedangkan untuk kawasan Asia Tenggara, anjak piutang pertama kali diperkenalkan di Singapura pada pertengahan tahun 70-an. Sejak saat itu transaksi anjak piutang di Singapura mengalami perkembangan yang sangat pesat baik ditinjau dari jumlah perusahaan maupun turnover transaksinya. Sedangkan di Malaysia kegiatan anjak piutang dimulai pada tahun 1981. Di Indonesia sendiri, kegiatan anjak piutang dimulai pada tahun 1988 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988. Secara formal, pada awalnya perkembangan anjak piutang di Indonesia belum begitu populer. Namun kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Prsesiden Nomor 61 Tahun 1988, yaitu kegiatan cheque discounted atau cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar-pasar. Kegiatan ini sudah berjalan secara informal ditengah masyarakat dan sudah baku diantara para pedagang di pasar. Biasanya pedagang menukar cek mundur kepada penyedia dana, dan langsung dipotong dalam jumlah/ presentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya. Apabila cek itu tidak ada dananya maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha Pemerintah untuk memformalkankegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat, dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari lembaga pembiayaan yang juga dapat dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank.  [2]
C.     Jenis Dan Manfaat Anjak Piutang

A.    Jenis jenis anjak piutang

1. Berdasarkan Pelayanan
a. Full Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b. Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c. Maturity Factoring
Pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d. Finance Factoring
Anjak piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

2. Berdasarkan Penanggungan Resiko
a. With Recourse Factoring
Berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan.

b. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.

3. Berdasarkan Perjanjian
a. Disclosed Factoring
Pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer). Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.

b. Undisclosed Factoring
Transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.


4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
a. Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang semuanya berdomisili di dalam negeri.

b. International Factoring
Kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.[3]

B.        Manfaat anjak piutang

1. Bagi Klien
a. Jasa Pembiayaan

1). Peningkatan penjualan.Adanya jasa pembaiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit namun sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara kredit.
2). Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif lebih cepat.
3). Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang.Pembiayaan dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
b. Jasa Non-pembiayaan
1). Memudahkan penagihan piutang.Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
2). Efisiensi usaha.Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang lebih berpengalaman.
3). Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi penjualan memugkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih selektif sehingga kemungkinan tertagihnya [piutang menjadi lebih tinggi. [4]
4). Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit / piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

2. Bagi Factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
1). Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.
2). Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar presentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.

3. Bagi Nasabah

Nasabah memperoleh manfaat berupa:
1). Kesempatan untuk melakikan pembelian secara kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2). Layanan penjualan yang lebih baik.Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.



D.     Pihak Yang Terlibat Di Dalam Anjak Piutang

Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagai mana mestinya.
Adapun pihak pihak yang terlibat dalam transaksi anjak piutang adalah sebagai beriku :
1)      Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian atau kesepakatan yang telat dibuat.
2)      Perusahaan Anjak Piutang (Factoring) , yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3)      Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah ( utang ) kepada kreditor (klien). [5]
E.      Mekanisme Kegiatan Anjak Piutang
Pada umumnya kegiatan usaha anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier). Proes kegiatan anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk tagihan (account receivable) dan promes (promissory notes):

a. Anjak Piutang untuk Tagihan
Didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek dan menengah. Tagihan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan anjak piutang dengan kontrak pengambilalihan tagihan dari penjual atau supplier kepada perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas sepengetahuan pembeli (customer) di mana saat tagihan jatuh tempo, pembeli membayar utangnya langsung kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang untuk tagihan dapat dilihat gambar sebagai berikut:



Keterangan:
(1) Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/O yang ditandatangani pembeli. Asli D/O kembali kepada supplier.
(2) Karena alasan cash flow, supplier atau klien kemudian menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
(3) Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/O kepada perusahaan anjak piutang.
(4) Kontrak persetujuan dan pengambilalihan tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
(5) Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
(6) Pada saat jath tempo perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (customer).
(7) Pelunasan utang oleh pembeli.


b. Anjak Piutang untuk Promes
Proses anjak piutang untuk promes melibatkan pihak lain, biasanya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai surat bukti kepada penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang untuk promes dapat dilihat gambar sebagai berikut:

Keterangan:
(1) Penjualan barang atau jasa kepada pembeli secara kredit.
(2) Sebagai bukti utang atas transaksi jual beli, pembeli mengeluarkan promes kemudian diserahkan kepada supplier.
(3) Supplier kemudian meng-endors promes tersebut kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
(4) Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
(5) Setelah jatuh tempo, perusahaan najak piutang menyerahkan promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
(6) Pembayarannya diteruskan kepada perusahaan anjak piutang setelah dilakukan penagihan.[6]





F.       Skema Anjak Piutang





















BAB II
PENUTUP


A.     Kesimpulan

Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
 Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak





















DAFTAR PUSTAKA


Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013)
I Gusti Bagus Gede Pranayasa, “Jurnal Ilmu Hukum “.Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian Pembiayaan Factoring (Anjak Piutang)
Sumary, “Jurnal Pasar Dan Lembaga Keuangan”, millions management solusion, diakses 27 September 2016
Budi Rachmat, Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. xvii sebagai mana dikutip oleh pada “jurnal universitas sumatera utara”, diakses 27 September 2016
Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, “Bab 9 Anjak Piutang “ , sebagaimana dikutip oleh
 amanitanovi@uny.ac.id,diakses 27 September 2016



[1]Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013) hlm 269
[2] Budi Rachmat, Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. xvii sebagai mana dikutip oleh pada “jurnal universitas sumatera utara” , diakses 27 September 2016

[3]Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, “Bab 9 Anjak Piutang “ , sebagaimana dikutip oleh
 amanitanovi@uny.ac.id, diakses 27 September 2016. Hlm 119

[4] Ibid.hlm 126
[5]Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013) hlm 271
[6]Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, “Bab 9 Anjak Piutang “ , sebagaimana dikutip oleh
 amanitanovi@uny.ac.id, diakses 27 September 2016. Hlm 124

Tidak ada komentar:

Posting Komentar