BAB
I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Anjak Piutang
Dalam
pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha, mulai dari
kegiatan pokok (utama )sampai kegiatan tambahan. Yang menjadi masalahadalah
apabila kegiatan pokok mengalami hambatan. Kegiatan pokok merupakan tulang
punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Untuk menghadapi
hambatan pihak menejemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan,
sehingga perusaahaan tidak mengalami kerugian besar.
Hambatan
hambatan yang dialami oleh suatu
perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan
melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut atau
teknologi yang digunakan sudah ketinggalan jaman.
Bagi
perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, yang menjadi
hambatan utama yang menjadi ancaman adalah banyak penjualan kredit yang tidak
dapat tertagih alias macet.
Untuk
menagulangi piutang macet atau administrasi yang semrawutdapat di serahkan
kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, adala perusahaan anjak
piutang yang memang kegiatan utama nya adalah bergerak dibidang penagihan
piutang.
Pengertian
perusahaan anjak piutang atau yang sering di sebut dengan factoring adalah
perusahaan yang kegiatan nya adalah melakukan penagihan atau pembelian , atau
pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu dengan imbalan atau
pembayaran tertentu milik perusahaan. [1]
Kemudian
pengertian anjak piutang menurut keputusan mentri keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 “ adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negri “ . dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak
piutang terdiri dari beberapa jenis. Jenis jenis ini dilihat dari kemampuan dan
keragaman produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
B. Sejarah Anjak Piutang
Sebelum membahas lebih jauh mengenai lembaga pembiayaan anjak piutang
wajib kiranya lebih dahulu membahas menyangkut akar maupun sejarah awal
bagaimana anjak piutang itu berawal lalu kemudian tumbuh dan berkembang menjadi
salah satu perdagangan yang besar hingga saat ini. Sejarah usaha jasa anjak
piutang atau yang lebih dikenal dengan sebutan factoring sudah dikenal
sejak 2000 tahun yang lalu, pertama kali digunakan di Mesopotamia. Pertama
kali, bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. Pihak factor,
biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang sekaligus pemberi perlindungan
kredit. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring. General
factoring ini kemudian berkembang di daratan Eropa, tepatnya di Inggris.
Perusahaan factor di Inggris pada saat itu sangat membantu para pedagang
dari Plymouth (Amerika) untuk mengageni penjualan mereka di daratan Eropa, dan
juga membelikan barang-barang dagangan dari Inggris yang mereka inginkan untuk
diimpor ke Amerika. Revolusi industri diakhir abad ke- 18 turut mendorong
pertumbuhan bisnis jasa general factoring. Mekanisasi alat-alat tenun
tekstil di Inggris dan tingginya minat beli tekstil di Amerika, telah
menyebabkan meningkatnya transaksi ekspor impor. Perkembangan bisnis tersebut
otomatis turut memacu pertumbuhan industri factoring di Amerika,
terutama di New York city. Perusahaan factoring di Amerika saat
itu seperti ketiban rezeki. Mereka juga memberikan kredit, menjamin kredit
tersebut, memberikan pembayaran awal terhadap piutang yang timbul dan melakukan
penagihan untuk kepentingan clientnya.Pada akhir abad ke-19 para factor
mulai meninggalkan profesinya sebagai agen dan lebih mengkonsentrasikan
diri pada pengelolaan kredit bagi clientnya, yaitu menjamin kredit,
melakukan penagihan, dan penyediaan dana. Bentuk-bentuk usaha inilah yang
kemudian menjadi embrio dari bisnis anjak piutang modern seperti yang dikenal
saat ini.
29
Anjak piutang modern ini kemudian terus berkembang tidak hanya dibidang usaha
tekstil tetapi juga merambah ke berbagai sektor industri baik untuk transaksi
ekspor impor maupun transaksi local. Bisnis anjak piutang modern ini akhirnya
berkembang ke Eropa, terutama setelah berdirinya 3 (tiga) grup anjak piutang
internasional, yaitu:
a. Heller Overseas Corporation (Heller
Group), dalam grup factoring ini Heller berperan sebagai induk
perusahaan dari mayoritas anggotanya dan bermarkas di Chicago.
b. Internasional Factors Group ( IFG), dimana
dalam grup ini tidak dikenal adanya induk perusahaan, setiap anggota bebas satu
sama lain tanpa adanya kaitan permodalan. Grup ini hanya menerima satu anggota
dari setiap negara, bermarkas di Brussel.
c.
Factors Chain International, dimana grup ini hampir sama dengan sistem
IFG, yakni tanpa kaitan permodalan antara sesama anggotanya. Namun grup ini
dapat menerima lebih dari satu anggota dari setiap negara, bermarkas di
Amsterdam.
Kegiatan group factoring ini telah memiliki anggota yang
tersebar diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara seperti Eropa Barat, Amerika
Utara, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, ASEAN,
termasuk Indonesia, Hongkong dan berbagai negara lainnya. Sedangkan untuk
kawasan Asia Tenggara, anjak piutang pertama kali diperkenalkan di Singapura
pada pertengahan tahun 70-an. Sejak saat itu transaksi anjak piutang di
Singapura mengalami perkembangan yang sangat pesat baik ditinjau dari jumlah
perusahaan maupun turnover transaksinya. Sedangkan di Malaysia kegiatan
anjak piutang dimulai pada tahun 1981. Di Indonesia sendiri, kegiatan anjak
piutang dimulai pada tahun 1988 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 61
Tahun 1988. Secara formal, pada awalnya perkembangan anjak piutang di Indonesia
belum begitu populer. Namun kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal
sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Prsesiden Nomor 61 Tahun
1988, yaitu kegiatan cheque discounted atau cheque yang
didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar-pasar. Kegiatan
ini sudah berjalan secara informal ditengah masyarakat dan sudah baku diantara
para pedagang di pasar. Biasanya pedagang menukar cek mundur kepada penyedia
dana, dan langsung dipotong dalam jumlah/ presentase tertentu sesuai dengan
jangka waktunya. Apabila cek itu tidak ada dananya maka penjual cek harus
mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan merupakan usaha Pemerintah untuk memformalkankegiatan
anjak piutang yang sudah ada di masyarakat, dan menjadikan usaha anjak piutang
menjadi suatu bagian dari lembaga pembiayaan yang juga dapat dilakukan oleh
bank dan lembaga keuangan bukan bank. [2]
C.
Jenis Dan Manfaat Anjak Piutang
A.
Jenis jenis anjak piutang
1. Berdasarkan Pelayanan
a. Full Service
Factoring
Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan
maupun nonpembiayaan.
b. Bulk Factoring
Anjak
piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo
pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi
penjualan, dan penagihan.
c. Maturity
Factoring
Pembiayaan
pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan
penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.
d. Finance Factoring
Anjak
piutang jenis ini hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut
menanggung risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai
pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah
80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit
kredit). Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan
penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
2. Berdasarkan Penanggungan Resiko
a. With Recourse
Factoring
Berkaitan dengan risiko debitur yang
tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang
merupakan ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan
menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan
anjak piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengemblikan
tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang
yang tidak tertagih dari customer. uang muka proporsi tertentu kepada klien
atas piutang atau faktur yang diserahkan.
b. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang
menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan leh
klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang daat dicantumkan bahwa di luar
keadaan macetnya tagihan dapat diberlakuakan bentuk recourse. Ini untuk
menghindarkan tagihan yang tidak diabayar karena pihak klien ternayat
mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada
nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang
yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang.
Dalam hal terjadi kasus demikin, perusahaan factoring dapat
mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
3. Berdasarkan Perjanjian
a. Disclosed Factoring
Pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitur (customer).
Oleh karena itu pada saat piutang terebut jatuh tempo perusahaan anjak piutang
memiliki hak tagih pada debitur yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal
tersebut di dalam faktur dicantumkan pernyataan bahwa bahwa piutang yang timbul
dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.
b. Undisclosed Factoring
Transaksi penjualan atau
pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa
pemberitahuan kepada debitur kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada
pihak klien, atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan
menghadapi risiko.
4. Berdasarkan Lingkup Kegiatan
a. Domestic Factoring
Kegiatan transaksi anjak
piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang
semuanya berdomisili di dalam negeri.
b. International Factoring
Kegiatan anjak piutang untuk
transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di
masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.[3]
B.
Manfaat anjak piutang
1. Bagi Klien
a.
Jasa Pembiayaan
1). Peningkatan penjualan.Adanya jasa pembaiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan
dengan cara kredit namun sulit untuk dilakukan apabila klien mengalami
kesulitan modal. Dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secara
kredit.
2). Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang
memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi
dana tunai dengan prosedur yang relatif lebih cepat.
3). Pengurangan resiko tidak
tertagihnya piutang.Pembiayaan
dengan skema without recourse memungkinkan adanya pengalihan sebagian
resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini
sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
b. Jasa
Non-pembiayaan
1). Memudahkan penagihan piutang.Jasa penagihan piutang yang diberikan oleh factor menyebabkan
klien tidak perlu secara langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah,
sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan
lain yang lebih produktif.
2). Efisiensi usaha.Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola
kegiatan penjualannya secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya
dikelola oleh pihak (factor) yang lebih berpengalaman.
3). Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi
penjualan memugkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara lebih
selektif sehingga kemungkinan tertagihnya [piutang menjadi lebih tinggi. [4]
4). Memudahkan perencanaan arus kas
(cash-flow). Jasa investigasi
kredit / piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah
piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara
keseluruhan.
2. Bagi Factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam
bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
1). Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh
klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang
yang diberikan oleh factor.
2). Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh
klien karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya
ditentukan sebesar presentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang
akan dilakukan oleh factor.
3. Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa:
1). Kesempatan untuk melakikan
pembelian secara kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan
penjualan secara kredit.
2). Layanan
penjualan yang lebih baik.Jasa
administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih
cepat dan tepat.
D.
Pihak Yang Terlibat Di Dalam
Anjak Piutang
Dalam
kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling
berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan
perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagai mana mestinya.
Adapun
pihak pihak yang terlibat dalam transaksi anjak piutang adalah sebagai beriku :
1) Kreditor
atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih
atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai
perjanjian atau kesepakatan yang telat dibuat.
2) Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring) , yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau
mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3) Debitur,
yaitu nasabah yang mempunyai masalah ( utang ) kepada kreditor (klien). [5]
E.
Mekanisme Kegiatan Anjak Piutang
Pada umumnya kegiatan usaha
anjak piutang sering dilakukan dalam bentuk pembelian tagihan milik klien (supplier).
Proes kegiatan anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk transaksi untuk
tagihan (account receivable) dan promes (promissory notes):
a. Anjak Piutang untuk Tagihan
Didasarkan pada suatu transaksi jual beli secara kredit jangka pendek
dan menengah. Tagihan tersebut selanjutnya dijual kepada perusahaan anjak
piutang dengan kontrak pengambilalihan tagihan dari penjual atau supplier kepada
perusahaan anjak piutang. Pengalihan tagihan tersebut atas sepengetahuan
pembeli (customer) di mana saat tagihan jatuh tempo, pembeli membayar
utangnya langsung kepada perusahaan anjak piutang. Proses anjak piutang untuk
tagihan dapat dilihat gambar sebagai berikut:
Keterangan:
(1) Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada
pembeli (customer). Penyerahan barang dengan D/O yang ditandatangani
pembeli. Asli D/O kembali kepada supplier.
(2) Karena alasan cash flow, supplier atau klien kemudian
menjual tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (customer).
(3) Klien menyerahkan data tagihan, termasuk faktur-faktur atau
D/O kepada perusahaan anjak piutang.
(4) Kontrak persetujuan dan pengambilalihan tagihan antara klien
dengan perusahaan anjak piutang.
(5) Pembayaran kepada klien atas penjualan tagihan.
(6) Pada saat jath tempo perusahaan anjak piutang melakukan
penagihan kepada pembeli (customer).
(7) Pelunasan utang oleh pembeli.
b. Anjak Piutang untuk Promes
Proses anjak piutang untuk promes
melibatkan pihak lain, biasanya bank dalam mekanisme pembayaran. Transaksi jual
beli dilakukan dengan penerbitan promes oleh pembeli sebagai surat bukti kepada
penjual yang selanjutnya dapat didiskontokan kepada perusahaan anjak piutang.
Proses anjak piutang untuk promes dapat dilihat gambar sebagai berikut:
Keterangan:
(1) Penjualan barang atau jasa kepada pembeli secara kredit.
(2) Sebagai bukti utang atas transaksi jual beli, pembeli mengeluarkan
promes kemudian diserahkan kepada supplier.
(3) Supplier kemudian meng-endors promes tersebut
kemudian dijual kepada perusahaan anjak piutang secara diskonto.
(4) Perusahaan anjak piutang membayar promes atas dasar diskonto.
(5) Setelah jatuh tempo, perusahaan najak piutang menyerahkan
promes tersebut kepada bank untuk ditagihkan pembayarannya dari pembeli.
(6) Pembayarannya diteruskan kepada perusahaan anjak piutang
setelah dilakukan penagihan.[6]
F.
Skema Anjak Piutang
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian
jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien
tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam
fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi
perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua
kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak
merugikan salah satu pihak
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013)
I Gusti Bagus Gede Pranayasa, “Jurnal Ilmu Hukum “.Tinjauan Yuridis Mengenai Perjanjian
Pembiayaan Factoring (Anjak Piutang)
Sumary, “Jurnal Pasar Dan Lembaga Keuangan”, millions management solusion, diakses 27
September 2016
Budi
Rachmat, Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem, (Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2002), hlm. xvii sebagai mana dikutip oleh pada “jurnal universitas sumatera utara”, diakses 27 September 2016
Bank Dan
Lembaga Keuangan Lain, “Bab 9 Anjak
Piutang “ , sebagaimana dikutip oleh
amanitanovi@uny.ac.id,diakses 27 September 2016
[1]Dr. Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013) hlm 269
[2]
Budi Rachmat, Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem, (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2002), hlm. xvii sebagai mana dikutip oleh pada “jurnal universitas sumatera utara” , diakses 27 September 2016
[3]Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain, “Bab 9 Anjak Piutang “
, sebagaimana dikutip oleh
amanitanovi@uny.ac.id, diakses 27 September 2016. Hlm 119
[4] Ibid.hlm 126
[5]Dr. Kasmir, Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:Rajawali Pers, 2013) hlm 271
[6]Bank Dan Lembaga
Keuangan Lain, “Bab 9 Anjak Piutang “
, sebagaimana dikutip oleh
amanitanovi@uny.ac.id, diakses 27 September 2016. Hlm 124
Tidak ada komentar:
Posting Komentar