Rabu, 07 Juni 2017

AKUNTANSI



PENGERTIAN AKUNTANSI

Pada mulanya pengertian akuntansi menurut Committee on Termonology of The American Institute of Certified Public Accountans bahwa akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan, dan mengikhtisarkan transaksi dan peristiwa yang paling tidak sebagian bersifat keuangan dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang, serta menginterpresentasikan hasil-hasilnya.
Akuntansi juga bisa didefinisikan sebagai konsep informasi maupun sebagai system informasi. Sebagai konsep informasi, akuntansi merupakan kegiatan jasa yang menyediakan informasi kuantitatif terutama yang bersifat keungan, tentang kesatuan-kesatuan ekonomi yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dalam menetapkan pilihan yang pantas diantara berbagai alternative tindakan. Sedangkan sebagai system informasi, akuntansi merupakan proses yang menjalin sumber informasi, saluran komunikasi dan seperangkat penerima.
Dengan melihat berbagai definisi akuntansi, secara umum akuntansi bisa didefinisikan sebagai seni. Ilmu, system informasi yang didalamnya menyangkut pencatatan, pengklasifikasian dan pengikhtisaran dengan cara sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta adanya penginterpresiasian hasil pencatatan dan disajikan dalam laporan keuangan.
bersifat umum

*   PENGERTIAN AKUNTANSI PERBANKAN

Akuntansi perbankan adalah Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak





*   TUJUAN POKOK AKUNTANSI PERBANKAN
Tujuan pokok akuntansi tidak lain adalah tujuan umum laporan keuangan yaitu memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi para pemakainya. Untuk dapat menyampaikan informasi tersebut harus menggunakan alat atau media berupa laporan keuangan.
Tujuan laporan keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan. Ini berarti tujuan tersebut dapat saja berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan pemakai, situasi dan kondisi ekonomi, politik, hukum maupun aspek lingkungan bisnis secara keseluruhan. Tetapi tidak boleh dilupakan bahwa laporan keuangan tersebut disusun dalam konteks untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan semua pemakai yang berbeda-beda atau. Para pemakai keuangan dituntut untuk mengetahui karakteristik perusahaan dan pengetahuan akuntansi agar dapat memahami informasi dalam laporan keuangan.

*   PRINSIP AKUNTANSI PERBANKAN
Prinsip akuntansi adalah dalil atau doktrin untuk mengawasi suatu system atau aktifitas tertentu yang telah diterima kebenarannya. Prinsip akuntansi bukan merupakan kebenaran yang hakiki dalam bidang akuntansi, karena pada hakikatnya akuntansi selalu berkembang dan selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan nilai-nilai yang terjadi di masyarakat. Prinsip akuntansi dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis sebagai akibat yang timbul dari penalaman yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyajikan informasi keuangan.
Prinsip akuntansi di bagi menjadi 6 prinsip, yaitu :
1.      Prinsip harga perolehan
Dalam prinsip ini ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut ditentukan secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat di uji kebenarannya melalui bukti-bukti transaksi.



2.      Prinsip realisasi penghasilan
Prinsip ini dasarnya mencakup pengertian, pengukuran dan pengakuan penghasilan. Pengasilan adalah setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul dari penjualan barang atau jasa selama periode akuntansi tertentu. Ada tiga metode dalam pengukuran penghasilan yaitu :  Pertama, pada saat penjualan barang atau jasa. Bila penjualan barang atau jasa sudah tersedia dan dapat diukur secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan. Kedua, pengakuan penghasilan dapat dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan,metode ini dapat digunakan kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin misalnya sudah adanya kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relative pasti dan sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan dimaksu sudah dilaksanakan. Ketiga, pengakuan penghasilan didasarkan pada saat penerimaan kas. Metode ini dapat dilakukan kalau resiko terjadinya piutang tidak tertagih atau jangka waktunya relative lama.

3.      Prinsip mempertemukan pendapatan dan biaya
Prinsip ini menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan selama periode tertentu yang digunakan dalam laporan keuangan merupakan hasil dalam periode yang sama.pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi dalam waktu yang sama. Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam periode yang sama maka diperlakukan metode pengakuan pendapatan dan biaya.

4.      Prinsip obyektif
Prinsip ini memberikan pengertian bahwa laporan keuangan yang dihasilkan haruslah didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang obyektif. Bukti transaksi yang obyektif dapat diperoleh bila transaksi yangdilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi, serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian intern yang baik.

5.      Prinsip pengungkapan penuh
Laporan keuangan hendaknya dapat memberikan semua informasi baik yang bersiffat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interprestasi dalam pengambilan keputusan para pemakainya. Untuk mencapai ini maka laporan keuangan harus disusun secara sebaik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum, menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan, memberikan lampiran, catatan kaki dan sebagainya.

6.      Prinsip konsistensi
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut5 harus mempunyai daya banding. Daya banding ini untuk perusahaan – perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda atau dalam perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori,  metode, dasar, pedoman dan praktek akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh penggunaan metode tersebut terhadap angka – angka dalam laporan keuangan.

*   PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI PERBANKAN
Pada dasarnya kewajiban bank terdiri dari kewajiban terhadap pihak eksternal dan kewajiban terhadap pihak internal. Kewajiban kepada pihak eksternal adalah kewajiban kepada kreditur atau pemberi dana atau deposan. Sedangkan kewajiban kepada pihak internal adalah kewajiban kepada pemilik modal. Dengan demikian maka persamaan yang dapat dikemukakan adalah : aktiva = Hutang + Modal
Bila bank melakukan aktivitas, akan memperoleh pendapatan dan mengeluarkan biaya. Selisih pendapatan dan  biaya merupakan laba bank. Laba bank merupakan komponen modal bank.
 Untuk itu persamaannya menjadi : aktiva = Hutang + Modal + Pendapatan – Biaya atau Aktiva + Biaya = Hutang + Modal + Pendapatan
Dengan persamaan dan penggambaran rekening buku besar, maka dapat disimpulkan bahwa :
Ø  Setiap penambahan aktiva akan didebet, dan pengurangan aktiva akan dikredit
Ø   Setiap penambahan biaya akan didebet, dan setiap pengurangan biaya akan dikredit
Ø    Setiap peningkatan hutang akan dikredit dan setiap pengurangan / pelunasan hutang akan didebet
Ø  Setiap pertambahan modal akan dikredit dan penurunan modal akan didebet
Ø  Setiap pertambahan pendapatan bank akan dikredit dan setiap penurunan pendapatan akan didebet

*   PERBEDAAN AKUNTANSI
UMUM DAN AKUNTANSI PERBANKAN


*    AKUNTANSI UMUM

1.      PENGERTIAN AKUNTANSI UMUM
Akuntansi umum adalah suatu proses yang meliputi pencatatan,penggolongan,pengikhtisaran,dan pelaporan transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan,yang digunakan untuk membuat pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil keputusan.
2.      OBJEK AKUNTANSI UMUM
Objek akuntansi umum adalah transaksi perusahaan yang bersifat financial atau dapat di ukur dengan uang
3.      PRODUK AKUNTANSI UMUM
Produk akuntansi umum adalah informasi ekonomis yang di susun dalam bentuk laporan keuangan.
4.      TUJUAN AKUNTANSI UMUM
Tujuan akuntansi umum adalah menyediakan informasi ekonomis atau laporan keuangan

5.      PROSES AKUNTANSI UMUM
    Proses pencatatan akuntansi umum yaitu :
a.       Pencatatan dokumen transaksi kedalam  jurnal
b.      Pemindahbukuan atau posting data jurnal ke buku besar
c.       Penyusunan laporan keuangan


*    AKUNTANSI PERBANKAN

1.      PENGERTIAN AKUNTANSI PERBANKAN
Akuntansi perbankan adalah Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak
2.      PROSES AKUNTANSI PERBANKAN
Proses Akuntansi Perbankan yaitu :
  Transaksi berdasarkan dokumen transaksi dicatat ke dalam buku harian dan buku pembantu yang terkait.
   Data catatan dalam buku harian diperlukan untuk menyusun laporan keuangan harian,laporan diperlukan managemen untuk menentukan keputusan hari berikut nya.
   Data buku harian secara kolektif atau individual dicatat ke dalam jurnal untuk kemudian diposting ke buku besar.
   Saldo akun-akun pengendali dalam buku besar harus sama dengan total saldo akun-akun buku pembantu masing-masing.
  Laporan keuangan untuk periode-periode tertentu disusun dari data buku besar.

3.      LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN
Laporan  Keuangan perbankan yaitu :
a)      Neraca, terdiri atas aktiva,passiva,equitas,sedapat mungkin disusun menurut tingkat liquiditas dan jatuh tempo.
b)      Laporan komitmen dan kontinjansi, laporan mengenai posisi rekening administrative untuk mengetahui apakah tagihan yang sifat nya administrative lebih besar dari kewajiban yang sifat nya administrative (posisi long) atau lebih kecil (posisi short).
c)      Rekening administrative, akun yang menampung transaksi yang bersifat administrative(transaksi yang tidak mengandung suatu kepastian sehingga tidak dapat diakui (dicatat) baik sebagai aktiva maupun kewajiban)
d)     Laporan laba rugi bank,memuat informasi mengenai pendapatan dan beban baik yang diperoleh dari kegiatan utang bank maupun dari kegiatan lainnya.


*   PERBEDAAN SISTEM AKUNTANSI UMUM DAN AKUNTANSI PERBANKAN

A.    Pencatatan
*      Umum :
bentuk double entry ,transaksi dicatat kedalam dua rekening.
*      Perbankan :
bentuk double entry ,untuk pencatatan transaksi ke dalam rekening efektif (aktiva,passive,equitas,pendapatan dan beban)
bentuk single entry,transaksi dicatat kedalam satu rekening tanpa rekening lawan.untuk pencatatan transaksi kedalam rekening administrative.
B.     Buku besar
Ø  Umum :
Hanya ada akun efektif(aktiva,equitas, passive,pendapatan,beban).
Ø  Perbankan:
Ada dua akun yaitu akun efektif dan administrative.
C.    Laporan keuangan.
*      Umum :
Dari akun efektif :
-   Laporan laba rugi.
- Neraca.   
-  Arus kas.
- Pedoman berdasarkan SAK.

*      Perbankan:
Dari akun efaktif ;
-  Laporan laba-rugi.
-  Neraca.
-  Arus kas.

*   UNDANG-UNDANG PERBANKAN
UNDANG-UNDANG PERBANKAN TAHUM 1967-1992
          Dalam periode yang lalu,antara tahun 1967 sampai dengan sebelum Maret 1992,undang-undang perbankan yang digunakan di Indonesia ialah :
  1. Undang-undan Republik Indonesia No.14 tahun 1967 tentang “POKOK-POKOK PERBANKAN”,tanggal 30
      Desember 1967
  2. Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1968 tentang “BANK SENTRAL”,tanggal 7 Desembe 7  1968
  3. Undang-undang tentang pendirian Bank milik negara.
Setelah terbitnya undang-undang perbankan yang baru,yaitu U.U. No.7 tahun 1992 tentang “PERBANKAN” maka undang-undang ini tidak berlaku lagi.
UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA SEKARANG
Setelah bulan Maret 1992 ,undang-undang perbankan yang berlaku hanya dua,yaitu :
Ø  UU RI No.13 Tahun 1968 tentang “Bank sentral”
Ø  UU RI No.7 Tahun 1992  tentang “PERBANKAN”

*   SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA
A.SISTEM PERBANKAN INDONESIA PERIODE 1967-1992
    Bedasarkan tata perbankan di Indonesia dilandaskan pada pembinaan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan PANCASILA yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridoi Tuhan Yang Maha Esa.
     Pada periode ini perbankan Indonesia dikembangkan berdasarkan fungsinya,yaitu :
          - Bank Indonesia sebagai bank sentral
           - Bank Umum
           - Bank Pembangunan
           - Bank Tabungan
           - Bank Pengkreditan Rakyat
B.SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA DEWASA INI
         Secara umum,sistem perbankan di indonesia sekarang tidak begitu berbeda dengan sebelumnya.Tata perbankan masih belandasarkan kepada demokrasi ekonomi berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 yang pada pokoknya ditujukan untuk dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
            Pada periode ini perbankan di kembangkan melaui penataan dan pengembangan usaha tiga jenis bank,yaitu :
     - Bank Indonesia selaku Bank Sentral
     - Bank Umum
     - Bank Pengkreditan Rakyat
*   PRODUK PERBANKAN
A.GIRO
1.PENGERTIAN GIRO
     Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank,yang penarikannya dapat di tarik setiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro,surat pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.JENIS REKENING GIRO
      Pada umumnya bank memisahkan rekening giro menjadi dua jenis yaitu :
Ø  Rekening giro atas nama perorangan
Rekening giro atas nama perorangan adalah rekening giro yang dibuka atau yang dimiliki oleh orang perseorangan atau pribadi selaku penyimpan uang untuk dan atas namanya sendiri atau untuk perusahaan pribadinya.
Ø  Rekening giro atas nama badan
Rekening giro atas nama badan adalah rekening giro yang dibuka atas nama:
a.)    Instansi-instansi pemerintah/lembaga negara dan organisasi/perkumpulan masyarakat yang tidak merupakan perusahaan
b.)    Semua perusahaan yang berbadan hukum atau organisasi lainnya yang mempunyai badan hukum
3.PEMBUKAAN REKENING GIRO                     
     Untuk memperoleh atau membuka rekening giro di bank,boasanya diperlukan untuk dapat memenuhi beberapa syarat yang tela ditentukan oleh bank yang bersangkutan.
Secara umum,syarat-syarat pembukaan rekening giro antara lain :
 a.) Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening giro dan kemudian menandatanganinya.
 b.) Melampirkan fotocopy identitas diri
 c.) Melampirkan surat refrensi dari seorang nasabah bank yang sudah dikenal atau bank lain dimana yang
      bersangkutan telah membuka rekening
 d.) Melampirkan fotocopy surat/keterangan lainnya
 e.) Mengisi “ Kartu contoh tanda tangan dan cap “
 f.) Menandatanganiperjanjian mengenai hubungan antara nasabah dengan bank.(Dibubuhi materai)
 g.) Melakukan penyetoran pertama ke bank tersebut dengan ketentuan yang berlaku di bank yang
       bersangkutan
4.JASA GORO
    Sebagai imbalan kepada nasabah yang menyimpan uangnya dalam rekening giro,pihak bank memberikan bunga yang disebut jasa giro.
5.PENUTUPAN JASA GIRO
       Penutupan jasa giro pada suatu bank dapat dilakukan oleh :
           - Pihak nasabah sendiri
           - Pihak bank yang bersangkutan
B.TRANSFER
1.PENGERTIAN TRANSFER
        Secara umum,pengiriman uang (transfer) dapat diartikan sebagai suatu pelayanan yang diselenggarakan bank dalam hal pengiriman sejumlah uang yang diamanatkan nasabah,baik dalam bentuk rupiah atau mata uang asingyang ditunjukkan bagi phak lain.
2. CARA MELAKUKAN TRANSFER
 Pelayanan transfer ini dapat dilakukan dengan memilih cara pengiriman tertentu,misalnya ;
Ø  Deangan surat biasa
Ø  Dengan Facsimile
Ø   Dengan kawat dan sebagainya
3.SYARAT-SYARAT TRANSFER
   Dalam penyelenggaraan transfer uang yang dilakukan oleh bank terdapat ketentuan/syarat-syarat,antara lain :
Ø  Bank harus melaksanakan amanat dari pemohon pengirim uang sebaik-baiknya.
Ø  Apabila uang yang ditransfer tidak diambil oleh penerima,maka pihak bank akan mengembalikannya kepada pengirim setelah di potong biaya administrasi.
Ø  Apabila uang yang dikirim mata uang asing (valuta asing) maka akan disesuaikan dengan kurs yang berlaku.
C.INKASO
  1.PEGERTIAN INKASO
        Inkaso adalah pemberian kuasa dari perorangan atau perusahaan kepada bank untuk menagih,atau meminta persetujuan pembayaraan atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang tertarik di tempat lain (dikota lain atau di negara lain) atas surat-surat berharga,bernilai rupiah atau uang asing.
2.MANFAAT INKASO
   Inkaso sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mempunyai tagihan diluar kota atau di luar negeri,karena :
Y  Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang tertagih.Ia cukup menyerahkan surat tagihanya kepada bank untuk inkaso
Y  Nasabah dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan
3.MACAM-MACAM INKASO
b  Inkaso berdokumen
Apabila surat-surat berharga yan di inkaso di lampiri dengan dokumen-dokumen yang mewakili barang dagang,seperti konosemen,faktur,polis asuransi,dan lain-lain,disebut inkaso dokumen.
b  Inkaso tidak berdokumen
Disebut tidak berdokumen apabila surat-surat berharga yang di inkaso tidak dilampiri dokumen-dokumen yang mewakili barang dagangan
4.OBJEK INKASO
       Surat-surat berharga yang dapat di inkaso adalah
%  Wesel
%  Cek
%  Bilyet Giro
%  Surat Undian
%  Money Order
%  Surat Aksep
%  Kuitansi
%  Surat tagihan lainnya
5.CARA MENGINKASO
a.       Datangi bank dan hubungi petugas bank di bagian/seksi inkaso
b.      Minta formulir inkaso
c.       Isi inkaso dengan cermat
d.      Serahkan kembali formulir kepasa petugas serta dilampiri surat berharga yang akan di inkaso
e.       Setelah formulir tersebut diperiksa,ditandatangani dan di stempel petugas bank , maka kita menerima tanda terima inkaso atau tindasan permintaan inkaso

D.DEPOSITO
1.PENGERTIAN DEPOSITO
        Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank,yang penarikan kembali dananya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank yang bersangkutan.
        Dalam kenyataannya para “ pemegang deposito” ada juga yang memerlukan uang, sehingga beberapa diantaranya ada yang melakukan penukaran kembali dananya yang ada dalam deposito sebelum jatuh temponya.
2. JAMINAN BANK INDONESIA ATAS PENERBITAN DEPOSITO
       Dahulu Bank Indonesia menjamin sepenuhnya untuk deposito yang di jual oleh bank-bank pemerintah. Penjamin dari Bank Indonesia itu adalah berupa jaminan pembayaran kembali deposito tesebut pada tanggal pelunasannya ( saat jatuh tempo ). Sedangkan deposito yang dijual oleh bank-bank komersial swasta nasional dan bank-bank komersial swasta asing tidak dijamin oleh Bank Indonesia.
3. JENIS DEPOSITO
      Deposito yang dipasarkan oleh bank-bank komersial, baik milik pemerintah, swasta nasional maupun asing biasanya terdiri dari :
·         Deposito Berjangka ( Time Deposit )
Deposito berjangka yaitu simpanan dari pihak ketiga kepada bank untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu mendepositkan uang dapat dipilih sesuai keinginan deposan yang bersangkutan. Jangka waktu pendepositoan yang ditawarkan oleh bank antara lain :
-  1   bulan
-  3   bulan
-  6   bulan
-  12 bulan
-  24 bulan
          Penggolongan deposito berjangka :
*      Deposito yang masih berjangka waktu satu tahun (12 bulan) atau kurang sejak tanggal neraca,termasuk kewajiban jangka pendek.
*      Deposito yang masih berjangka waktu lebih dari satu tahun sejak tanggal neraca,termasuk kewajiban jangka panjang.

 Transaksi akuntansi deposito berjangka :
*      Pembukaan deposito berjangka.
*      Penutupan deposito sebelum jatuh tempo.
*      Penutupan deposito berjangka sebelum jatuh tempo.
*      Perpanjangan deposito berjangka secara roolover.

·         Sertifikat Deposito ( Certificate of Deposit )
Sertifikat Deposito adalah simpanan berjangka atas pembawayang dengan izin dari bank indonesia dapat dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual belikan kepada pihak ketiga.

4. CARA MENDEPOSITKAN UANG
     Cara mendepositkan uang adalah sebagai berikut :
a)Mendatangi salah satu bank,
b)        Mengutarakan maksud untuk mendepositkan uang kepada petugas bank yang bersangkutan,
c)Mengisi Formulir Permohonan untuk mendepositkan uang, baik deposito berjangka maupun sertifikat deposit.
d)        Menyerahkan copy bukti diri
e)Menyerahkan uang yang akan didepositkan pada liket penyerahan uang
f) Menerima bukti penyerahan uang
g)        Menukarkan bukti penyerahan uang dengan surat deposito berjangka.
E.TABUNGAN
1.PENGERTIAN TABUNGAN
        Tabungan adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank,yang penarikan kambali dananya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
Tabungan biasanya diselenggarakan hanya untuk penabung perorangan saja.Kepada setiap penabung diberikan buku tabungan,disamping itu ada pula bank yang menambahkan memberikan kartu tabungan.
2.JENIS TABUNGAN
       Pada dasarnya jenis-jenis tabungan yang ditawarkan,antara lain adalah :
§      Kreasi Bank Pemerintah
        Kreasi Bank Pemerintah terdiri dari :
*      Tabanas (Tabungan Pembangunan Nasional)
      - Tabanas Umum
      - Tapelpram
      - Tabanas Pegawai
*      Taksa (Tabungan Asuransi Berjangka)
Catatan :
Tabanas dan Taska diselenggarakan oleh bank-bank umum pemerintah, beberapa bank swasta, Kantor Pos dan Giro.
*      SIMPEDES (Simpanan Pedesaan), Kreasi Bank Rakyat Indonesia.
*      SIMASKOT (Simpanan Masyarakat Kota), kreasi Bank Rakyat Indonesia.
*      Tabungan Jumbo, Kreasi Bank Bumi Daya.
*      EXIM SAVE, Kreasi Bank Ekspor Impor Indonesia
§      Kreasi Bank Swasta
       Kreasi Bank Swasta terdiri dari :
*      Tahapan (Tabungan Hari Depan),Kreasi Bank Central Asia dan LIPPO group
*      Danamas,Kreasi  Bank Surya
*      Tabungan Jaya Bank
*      Tabungan Kersa,Kreasi bank swasta lainya
3.SYARAT UMUM TABUNGAN
        Secara umum syarat-syarat utuk mengikuti tabungan yang diselenggarakan bank,antara lain adalah :
*      Tabungan diperuntukkan bagi penabung perorangan
*      Calon penabung mengisi dan menandatangani formulir permohonan untuk menjadi penabung bank
*      Calon penabung harus melakukan penyetoran yang pertama besarnya ditenukan oleh bank yang bersangkutan
*      Menyerahkan copy bukti diri (KTP/SIM/Paspor)
*      Mengisi kartu contoh tanda tangan
*      Sanggup mengikuti ketentuan bank,seperti :
Y  Ketentuan Bunga
Y  Ketentuan Pengambilan uang,dll.
F.BANK GARANSI
1.PENGERTIAN BANK GARANSI
            Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh suatu bank kepada pihak tertentu(nasabah) dalam hal ini ,berarti bank tersebut menjadi penjamin pihak nasabah ( si terjamin ) untuk memenuhi kewajiban apabila kemudian hari ternyata pihak nasabah itu tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan.
2.JENIS GARANSI BANK
N  Jenis garansi bank berdasarkan mata uang yang digunakan
Berdasarkan mata uang yang digunakan dalam garansi bank,maka jenis/macam garansi bank dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :
!  Garansi bank dalam mata uang rupiah
Garansi bank dalam mata uang rupiah biasanya diberikan sehubungan dengan transaksi yang terjadi di dalam negeri,dimana mata uang rupiah di gunakan sebagia alat pembayaran untuk memenuhi kewajibannya.
!  Garansi bank dalam mata uang asing
Garansi bank dalam mata uang asing biasanya diberikan sehubungan dengan :
*      Transaksi didalam negeri
*      Transaksi di luar negeri
Yang mengharuskan digunanya mata uang asing tertentu sebagai alat pembayaran untuk memenuhi kewajibannya.
N  Jenis garansi bank berdasarkan tujuan pembuatan/penggunaannya
Berdasarkan tujuan penggunaanya,garansi bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Beberapa jenis garansi bank yang dibuat berdasarkan tujuan penggunaanya adlah sebagai berikut :
!  Garansi bank untuk penyerahan barang
!  Garansi untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemasukkan Pabean (KPP) dari Ditjen Bea Cuki
!  Garansi bank untuk mengeluarkan barang impor
!  Garansi bank untuk mengikuti tender(lelang)
!  Garansi bank untuk menjamin pelaksanaan
!  Garansi bank untuk kepentingan pembayaran uang muka
!  Garansi bank untuk melindungi atau memberikan ganti rugi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar