PENGERTIAN AKUNTANSI
Pada mulanya pengertian akuntansi
menurut Committee on Termonology of The American Institute of Certified Public
Accountans bahwa akuntansi adalah seni mencatat, menggolongkan, dan
mengikhtisarkan transaksi dan peristiwa yang paling tidak sebagian bersifat
keuangan dengan suatu cara yang bermakna dan dalam satuan uang, serta
menginterpresentasikan hasil-hasilnya.
Akuntansi juga bisa didefinisikan
sebagai konsep informasi maupun sebagai system informasi. Sebagai konsep
informasi, akuntansi merupakan kegiatan jasa yang menyediakan informasi
kuantitatif terutama yang bersifat keungan, tentang kesatuan-kesatuan ekonomi
yang dimaksudkan agar bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi, dalam
menetapkan pilihan yang pantas diantara berbagai alternative tindakan.
Sedangkan sebagai system informasi, akuntansi merupakan proses yang menjalin
sumber informasi, saluran komunikasi dan seperangkat penerima.
Dengan melihat berbagai definisi
akuntansi, secara umum akuntansi bisa didefinisikan sebagai seni. Ilmu, system
informasi yang didalamnya menyangkut pencatatan, pengklasifikasian dan
pengikhtisaran dengan cara sepatutnya dan dalam satuan uang atas transaksi
kejadian yang setidak-tidaknya sebagian mempunyai sifat keuangan serta adanya
penginterpresiasian hasil pencatatan dan disajikan dalam laporan keuangan.
bersifat
umum

Akuntansi
perbankan adalah Proses akuntansi bank bertujuan untuk
kepentingan pencatatan, penganalisaan, dan penafsiran data keuangan guna
memenuhi kebutuhan berbagai pihak

Tujuan pokok
akuntansi tidak lain adalah tujuan umum laporan keuangan yaitu memberikan
informasi yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi para pemakainya.
Untuk dapat menyampaikan informasi tersebut harus menggunakan alat atau media
berupa laporan keuangan.
Tujuan laporan
keuangan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pengambil keputusan. Ini
berarti tujuan tersebut dapat saja berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan
pemakai, situasi dan kondisi ekonomi, politik, hukum maupun aspek lingkungan
bisnis secara keseluruhan. Tetapi tidak boleh dilupakan bahwa laporan keuangan
tersebut disusun dalam konteks untuk memuaskan atau memenuhi kebutuhan semua
pemakai yang berbeda-beda atau. Para pemakai keuangan dituntut untuk mengetahui
karakteristik perusahaan dan pengetahuan akuntansi agar dapat memahami
informasi dalam laporan keuangan.

Prinsip akuntansi adalah dalil atau
doktrin untuk mengawasi suatu system atau aktifitas tertentu yang telah
diterima kebenarannya. Prinsip akuntansi bukan merupakan kebenaran yang hakiki
dalam bidang akuntansi, karena pada hakikatnya akuntansi selalu berkembang dan
selalu berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan nilai-nilai yang
terjadi di masyarakat. Prinsip akuntansi dapat bersifat tertulis maupun tidak
tertulis sebagai akibat yang timbul dari penalaman yang dapat digunakan sebagai
pedoman dalam menyajikan informasi keuangan.
Prinsip
akuntansi di bagi menjadi 6 prinsip, yaitu :
1.
Prinsip harga
perolehan
Dalam prinsip ini
ditekankan bahwa aktiva, hutang, modal, penghasilan, dan biaya hendaknya
dicatat sebesar harga perolehan yang disepakati oleh kedua belah pihak yang
bertransaksi. Penggunaan prinsip ini didasari bahwa harga tersebut ditentukan
secara obyektif, jumlahnya sudah diketahui dan dapat di uji kebenarannya
melalui bukti-bukti transaksi.
2.
Prinsip realisasi
penghasilan
Prinsip ini
dasarnya mencakup pengertian, pengukuran dan pengakuan penghasilan. Pengasilan
adalah setiap pertambahan aktiva atau penurunan hutang yang timbul dari
penjualan barang atau jasa selama periode akuntansi tertentu. Ada tiga metode
dalam pengukuran penghasilan yaitu : Pertama, pada saat penjualan barang
atau jasa. Bila penjualan barang atau jasa sudah tersedia dan dapat diukur
secara pasti, maka metode ini dapat diterapkan. Kedua, pengakuan penghasilan
dapat dilakukan pada saat sebelum melakukan penjualan,metode ini dapat
digunakan kalau pemasaran barang dan jasa sudah terjamin misalnya sudah adanya
kontrak/perjanjian tertentu dengan pihak lain, kemudian harganya sudah relative
pasti dan sebagian besar kegiatan untuk memperoleh penghasilan dimaksu sudah
dilaksanakan. Ketiga, pengakuan penghasilan didasarkan pada saat penerimaan
kas. Metode ini dapat dilakukan kalau resiko terjadinya piutang tidak tertagih
atau jangka waktunya relative lama.
3.
Prinsip
mempertemukan pendapatan dan biaya
Prinsip ini
menghendaki bahwa hasil aktivitas perusahaan selama periode tertentu yang
digunakan dalam laporan keuangan merupakan hasil dalam periode yang
sama.pendapatan dan biaya harus sesuatu hal yang terjadi dalam waktu yang sama.
Untuk dapat mempertemukan pendapatan dan biaya dalam periode yang sama maka
diperlakukan metode pengakuan pendapatan dan biaya.
4.
Prinsip obyektif
Prinsip ini
memberikan pengertian bahwa laporan keuangan yang dihasilkan haruslah
didasarkan pada data akuntansi yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang
obyektif. Bukti transaksi yang obyektif dapat diperoleh bila transaksi
yangdilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
serta didukung oleh pengawasan dan pengendalian intern yang baik.
5.
Prinsip
pengungkapan penuh
Laporan keuangan
hendaknya dapat memberikan semua informasi baik yang bersiffat kualitatif
maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interprestasi dalam pengambilan
keputusan para pemakainya. Untuk mencapai ini maka laporan keuangan harus
disusun secara sebaik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum,
menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan, memberikan
lampiran, catatan kaki dan sebagainya.
6.
Prinsip
konsistensi
Prinsip ini pada dasarnya mengatakan
bahwa laporan keuangan tersebut5 harus mempunyai daya banding. Daya banding ini
untuk perusahaan – perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda atau dalam
perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan
akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori, metode, dasar, pedoman
dan praktek akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi
ini bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak
cocok dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut
asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh
penggunaan metode tersebut terhadap angka – angka dalam laporan keuangan.

Pada dasarnya kewajiban bank terdiri
dari kewajiban terhadap pihak eksternal dan kewajiban terhadap pihak internal.
Kewajiban kepada pihak eksternal adalah kewajiban kepada kreditur atau pemberi
dana atau deposan. Sedangkan kewajiban kepada pihak internal adalah kewajiban
kepada pemilik modal. Dengan demikian maka persamaan yang dapat dikemukakan
adalah : aktiva = Hutang + Modal
Bila bank melakukan aktivitas, akan memperoleh
pendapatan dan mengeluarkan biaya. Selisih pendapatan dan biaya merupakan
laba bank. Laba bank merupakan komponen modal bank.
Untuk itu persamaannya menjadi : aktiva = Hutang
+ Modal + Pendapatan – Biaya atau Aktiva + Biaya = Hutang + Modal +
Pendapatan
Dengan
persamaan dan penggambaran rekening buku besar, maka dapat disimpulkan bahwa :
Ø Setiap penambahan aktiva akan didebet,
dan pengurangan aktiva akan dikredit
Ø Setiap penambahan biaya akan didebet,
dan setiap pengurangan biaya akan dikredit
Ø Setiap peningkatan hutang akan
dikredit dan setiap pengurangan / pelunasan hutang akan didebet
Ø Setiap pertambahan modal akan dikredit
dan penurunan modal akan didebet
Ø Setiap pertambahan pendapatan bank akan
dikredit dan setiap penurunan pendapatan akan didebet

UMUM DAN AKUNTANSI PERBANKAN

1.
PENGERTIAN
AKUNTANSI UMUM
Akuntansi umum adalah suatu proses yang meliputi pencatatan,penggolongan,pengikhtisaran,dan
pelaporan transaksi keuangan yang terjadi dalam perusahaan,yang digunakan untuk
membuat pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil keputusan.
2.
OBJEK
AKUNTANSI UMUM
Objek akuntansi umum adalah transaksi
perusahaan yang bersifat financial atau dapat di ukur dengan uang
3.
PRODUK
AKUNTANSI UMUM
Produk akuntansi umum
adalah informasi
ekonomis yang di susun dalam bentuk laporan keuangan.
4.
TUJUAN AKUNTANSI UMUM
Tujuan akuntansi umum adalah menyediakan
informasi ekonomis atau laporan keuangan
5.
PROSES AKUNTANSI UMUM
Proses pencatatan akuntansi umum
yaitu :
a. Pencatatan dokumen transaksi kedalam
jurnal
b.
Pemindahbukuan
atau posting data jurnal ke buku besar
c. Penyusunan laporan keuangan

1.
PENGERTIAN
AKUNTANSI PERBANKAN
Akuntansi perbankan
adalah
Proses akuntansi bank bertujuan untuk kepentingan pencatatan, penganalisaan,
dan penafsiran data keuangan guna memenuhi kebutuhan berbagai pihak
2.
PROSES
AKUNTANSI PERBANKAN
Proses Akuntansi
Perbankan yaitu :
¶
Transaksi
berdasarkan dokumen transaksi dicatat ke dalam buku harian dan buku pembantu
yang terkait.
¶
Data catatan dalam buku harian diperlukan
untuk menyusun laporan keuangan harian,laporan diperlukan managemen untuk
menentukan keputusan hari berikut nya.
¶
Data buku harian secara kolektif atau
individual dicatat ke dalam jurnal untuk kemudian diposting ke buku besar.
¶
Saldo akun-akun pengendali dalam buku besar
harus sama dengan total saldo akun-akun buku pembantu masing-masing.
¶
Laporan keuangan
untuk periode-periode tertentu disusun dari data buku besar.
3.
LAPORAN
KEUANGAN PERBANKAN
Laporan
Keuangan perbankan yaitu :
a) Neraca, terdiri
atas aktiva,passiva,equitas,sedapat mungkin disusun menurut tingkat liquiditas
dan jatuh tempo.
b)
Laporan komitmen dan kontinjansi, laporan mengenai
posisi rekening administrative untuk mengetahui apakah tagihan yang sifat nya
administrative lebih besar dari kewajiban yang sifat nya administrative (posisi
long) atau lebih kecil (posisi short).
c)
Rekening administrative, akun yang menampung transaksi
yang bersifat administrative(transaksi yang tidak mengandung suatu kepastian
sehingga tidak dapat diakui (dicatat) baik sebagai aktiva maupun kewajiban)
d) Laporan laba rugi
bank,memuat informasi mengenai pendapatan dan beban baik yang diperoleh dari
kegiatan utang bank maupun dari kegiatan lainnya.

A.
Pencatatan

bentuk
double entry ,transaksi dicatat kedalam dua rekening.

bentuk double entry ,untuk pencatatan
transaksi ke dalam rekening efektif (aktiva,passive,equitas,pendapatan dan
beban)
bentuk single
entry,transaksi dicatat kedalam satu rekening tanpa rekening lawan.untuk
pencatatan transaksi kedalam rekening administrative.
B.
Buku besar
Ø Umum :
Hanya ada akun
efektif(aktiva,equitas, passive,pendapatan,beban).
Ø Perbankan:
Ada dua akun
yaitu akun efektif dan administrative.
C.
Laporan keuangan.

Dari
akun efektif :
- Laporan
laba rugi.
- Neraca.
- Arus kas.
- Pedoman
berdasarkan SAK.

Dari
akun efaktif ;
- Laporan laba-rugi.
- Neraca.
- Arus kas.

UNDANG-UNDANG PERBANKAN TAHUM
1967-1992
Dalam periode yang lalu,antara tahun 1967 sampai dengan sebelum Maret 1992,undang-undang perbankan yang digunakan di Indonesia ialah :
1. Undang-undan Republik Indonesia No.14 tahun 1967 tentang “POKOK-POKOK PERBANKAN”,tanggal 30
Desember 1967
2. Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1968 tentang “BANK SENTRAL”,tanggal 7 Desembe 7 1968
3. Undang-undang tentang pendirian Bank milik negara.
Dalam periode yang lalu,antara tahun 1967 sampai dengan sebelum Maret 1992,undang-undang perbankan yang digunakan di Indonesia ialah :
1. Undang-undan Republik Indonesia No.14 tahun 1967 tentang “POKOK-POKOK PERBANKAN”,tanggal 30
Desember 1967
2. Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1968 tentang “BANK SENTRAL”,tanggal 7 Desembe 7 1968
3. Undang-undang tentang pendirian Bank milik negara.
Setelah terbitnya
undang-undang perbankan yang baru,yaitu U.U. No.7 tahun 1992 tentang
“PERBANKAN” maka undang-undang ini tidak berlaku lagi.
UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA
SEKARANG
Setelah bulan Maret 1992 ,undang-undang perbankan yang berlaku hanya dua,yaitu :
Setelah bulan Maret 1992 ,undang-undang perbankan yang berlaku hanya dua,yaitu :
Ø UU RI No.13 Tahun 1968
tentang “Bank sentral”
Ø UU RI No.7 Tahun
1992 tentang “PERBANKAN”

A.SISTEM
PERBANKAN INDONESIA PERIODE 1967-1992
Bedasarkan tata perbankan di Indonesia dilandaskan pada pembinaan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan PANCASILA yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pada periode ini perbankan Indonesia dikembangkan berdasarkan fungsinya,yaitu :
- Bank Indonesia sebagai bank sentral
- Bank Umum
- Bank Pembangunan
- Bank Tabungan
- Bank Pengkreditan Rakyat
Bedasarkan tata perbankan di Indonesia dilandaskan pada pembinaan sistem ekonomi Indonesia berdasarkan PANCASILA yang menjamin berlangsungnya demokrasi ekonomi dan yang bertujuan menciptakan masyarakat adil dan makmur yang diridoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pada periode ini perbankan Indonesia dikembangkan berdasarkan fungsinya,yaitu :
- Bank Indonesia sebagai bank sentral
- Bank Umum
- Bank Pembangunan
- Bank Tabungan
- Bank Pengkreditan Rakyat
B.SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA DEWASA INI
Secara umum,sistem perbankan di indonesia sekarang tidak begitu berbeda dengan sebelumnya.Tata perbankan masih belandasarkan kepada demokrasi ekonomi berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 yang pada pokoknya ditujukan untuk dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Pada periode ini perbankan di kembangkan melaui penataan dan pengembangan usaha tiga jenis bank,yaitu :
- Bank Indonesia selaku Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Pengkreditan Rakyat
Secara umum,sistem perbankan di indonesia sekarang tidak begitu berbeda dengan sebelumnya.Tata perbankan masih belandasarkan kepada demokrasi ekonomi berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 yang pada pokoknya ditujukan untuk dapat menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Pada periode ini perbankan di kembangkan melaui penataan dan pengembangan usaha tiga jenis bank,yaitu :
- Bank Indonesia selaku Bank Sentral
- Bank Umum
- Bank Pengkreditan Rakyat

A.GIRO
1.PENGERTIAN GIRO
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga
kepada bank,yang penarikannya dapat di tarik setiap saat dengan menggunakan
cek,bilyet giro,surat pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2.JENIS REKENING GIRO
Pada umumnya bank memisahkan rekening
giro menjadi dua jenis yaitu :
Ø Rekening giro atas nama
perorangan
Rekening giro atas nama
perorangan adalah rekening giro yang dibuka atau yang dimiliki oleh orang
perseorangan atau pribadi selaku penyimpan uang untuk dan atas namanya sendiri
atau untuk perusahaan pribadinya.
Ø Rekening giro atas nama
badan
Rekening giro atas nama
badan adalah rekening giro yang dibuka atas nama:
a.) Instansi-instansi
pemerintah/lembaga negara dan organisasi/perkumpulan masyarakat yang tidak
merupakan perusahaan
b.) Semua perusahaan yang
berbadan hukum atau organisasi lainnya yang mempunyai badan hukum
3.PEMBUKAAN REKENING GIRO
Untuk memperoleh atau
membuka rekening giro di bank,boasanya diperlukan untuk dapat memenuhi beberapa
syarat yang tela ditentukan oleh bank yang bersangkutan.
Secara umum,syarat-syarat pembukaan rekening giro antara lain :
a.) Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening giro dan kemudian menandatanganinya.
b.) Melampirkan fotocopy identitas diri
c.) Melampirkan surat refrensi dari seorang nasabah bank yang sudah dikenal atau bank lain dimana yang
bersangkutan telah membuka rekening
d.) Melampirkan fotocopy surat/keterangan lainnya
e.) Mengisi “ Kartu contoh tanda tangan dan cap “
f.) Menandatanganiperjanjian mengenai hubungan antara nasabah dengan bank.(Dibubuhi materai)
g.) Melakukan penyetoran pertama ke bank tersebut dengan ketentuan yang berlaku di bank yang
bersangkutan
Secara umum,syarat-syarat pembukaan rekening giro antara lain :
a.) Mengisi formulir permohonan pembukaan rekening giro dan kemudian menandatanganinya.
b.) Melampirkan fotocopy identitas diri
c.) Melampirkan surat refrensi dari seorang nasabah bank yang sudah dikenal atau bank lain dimana yang
bersangkutan telah membuka rekening
d.) Melampirkan fotocopy surat/keterangan lainnya
e.) Mengisi “ Kartu contoh tanda tangan dan cap “
f.) Menandatanganiperjanjian mengenai hubungan antara nasabah dengan bank.(Dibubuhi materai)
g.) Melakukan penyetoran pertama ke bank tersebut dengan ketentuan yang berlaku di bank yang
bersangkutan
4.JASA GORO
Sebagai imbalan kepada nasabah yang
menyimpan uangnya dalam rekening giro,pihak bank memberikan bunga yang disebut
jasa giro.
5.PENUTUPAN JASA GIRO
Penutupan jasa giro pada suatu bank dapat
dilakukan oleh :
- Pihak nasabah sendiri
- Pihak bank yang bersangkutan
- Pihak nasabah sendiri
- Pihak bank yang bersangkutan
B.TRANSFER
1.PENGERTIAN TRANSFER
Secara umum,pengiriman uang (transfer)
dapat diartikan sebagai suatu pelayanan yang diselenggarakan bank dalam hal pengiriman
sejumlah uang yang diamanatkan nasabah,baik dalam bentuk rupiah atau mata uang
asingyang ditunjukkan bagi phak lain.
2. CARA MELAKUKAN TRANSFER
Pelayanan transfer ini dapat dilakukan dengan
memilih cara pengiriman tertentu,misalnya ;
Ø Deangan surat biasa
Ø Dengan Facsimile
Ø Dengan kawat dan sebagainya
3.SYARAT-SYARAT TRANSFER
Dalam penyelenggaraan transfer uang yang
dilakukan oleh bank terdapat ketentuan/syarat-syarat,antara lain :
Ø Bank harus melaksanakan
amanat dari pemohon pengirim uang sebaik-baiknya.
Ø Apabila uang yang
ditransfer tidak diambil oleh penerima,maka pihak bank akan mengembalikannya
kepada pengirim setelah di potong biaya administrasi.
Ø Apabila uang yang dikirim
mata uang asing (valuta asing) maka akan disesuaikan dengan kurs yang berlaku.
C.INKASO
1.PEGERTIAN INKASO
Inkaso adalah pemberian kuasa dari
perorangan atau perusahaan kepada bank untuk menagih,atau meminta persetujuan
pembayaraan atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang tertarik di tempat lain
(dikota lain atau di negara lain) atas surat-surat berharga,bernilai rupiah
atau uang asing.
2.MANFAAT INKASO
Inkaso sangat bermanfaat bagi masyarakat
yang mempunyai tagihan diluar kota atau di luar negeri,karena :
Y Nasabah yang mempunyai
piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang
tertagih.Ia cukup menyerahkan surat tagihanya kepada bank untuk inkaso
Y Nasabah dapat menghemat
biaya dan memperoleh keamanan
3.MACAM-MACAM INKASO
b Inkaso berdokumen
Apabila surat-surat berharga
yan di inkaso di lampiri dengan dokumen-dokumen yang mewakili barang
dagang,seperti konosemen,faktur,polis asuransi,dan lain-lain,disebut inkaso
dokumen.
b Inkaso tidak berdokumen
Disebut tidak berdokumen
apabila surat-surat berharga yang di inkaso tidak dilampiri dokumen-dokumen
yang mewakili barang dagangan
4.OBJEK INKASO
Surat-surat berharga yang
dapat di inkaso adalah
% Wesel
% Cek
% Bilyet Giro
% Surat Undian
% Money Order
% Surat Aksep
% Kuitansi
% Surat tagihan lainnya
5.CARA MENGINKASO
a. Datangi bank dan hubungi petugas bank di bagian/seksi inkaso
b. Minta formulir inkaso
c. Isi inkaso dengan cermat
d. Serahkan kembali formulir kepasa petugas serta dilampiri surat berharga
yang akan di inkaso
e. Setelah formulir tersebut diperiksa,ditandatangani dan di stempel petugas
bank , maka kita menerima tanda terima inkaso atau tindasan permintaan inkaso
D.DEPOSITO
1.PENGERTIAN DEPOSITO
Deposito adalah simpanan pihak ketiga
kepada bank,yang penarikan kembali dananya hanya dapat dilakukan setelah jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan pihak bank yang
bersangkutan.
Dalam kenyataannya para “ pemegang
deposito” ada juga yang memerlukan uang, sehingga beberapa diantaranya ada yang
melakukan penukaran kembali dananya yang ada dalam deposito sebelum jatuh
temponya.
2. JAMINAN BANK INDONESIA
ATAS PENERBITAN DEPOSITO
Dahulu Bank Indonesia menjamin
sepenuhnya untuk deposito yang di jual oleh bank-bank pemerintah. Penjamin dari
Bank Indonesia itu adalah berupa jaminan pembayaran kembali deposito tesebut
pada tanggal pelunasannya ( saat jatuh tempo ). Sedangkan deposito yang dijual
oleh bank-bank komersial swasta nasional dan bank-bank komersial swasta asing
tidak dijamin oleh Bank Indonesia.
3. JENIS DEPOSITO
Deposito yang dipasarkan oleh bank-bank
komersial, baik milik pemerintah, swasta nasional maupun asing biasanya terdiri
dari :
·
Deposito Berjangka ( Time Deposit )
Deposito berjangka yaitu simpanan dari pihak ketiga kepada bank untuk
jangka waktu tertentu. Jangka waktu mendepositkan uang dapat dipilih sesuai
keinginan deposan yang bersangkutan. Jangka waktu pendepositoan yang ditawarkan
oleh bank antara lain :
- 1
bulan
- 3
bulan
- 6 bulan
- 12 bulan
- 24 bulan
Penggolongan deposito berjangka :


Transaksi
akuntansi deposito berjangka :




· Sertifikat Deposito ( Certificate of Deposit )
Sertifikat Deposito adalah simpanan berjangka atas pembawayang dengan izin
dari bank indonesia dapat dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang
dapat diperjual belikan kepada pihak ketiga.
4. CARA MENDEPOSITKAN
UANG
Cara mendepositkan uang adalah sebagai
berikut :
a)Mendatangi salah satu bank,
b)
Mengutarakan maksud untuk
mendepositkan uang kepada petugas bank yang bersangkutan,
c)Mengisi Formulir Permohonan untuk mendepositkan uang, baik deposito
berjangka maupun sertifikat deposit.
d)
Menyerahkan copy bukti
diri
e)Menyerahkan uang yang akan didepositkan pada liket penyerahan uang
f) Menerima bukti penyerahan uang
g)
Menukarkan bukti
penyerahan uang dengan surat deposito berjangka.
E.TABUNGAN
1.PENGERTIAN TABUNGAN
Tabungan adalah simpanan dari pihak
ketiga kepada bank,yang penarikan kambali dananya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu.
Tabungan biasanya diselenggarakan hanya untuk penabung perorangan saja.Kepada setiap penabung diberikan buku tabungan,disamping itu ada pula bank yang menambahkan memberikan kartu tabungan.
Tabungan biasanya diselenggarakan hanya untuk penabung perorangan saja.Kepada setiap penabung diberikan buku tabungan,disamping itu ada pula bank yang menambahkan memberikan kartu tabungan.
2.JENIS TABUNGAN
Pada dasarnya jenis-jenis tabungan yang
ditawarkan,antara lain adalah :
§ Kreasi Bank Pemerintah
Kreasi Bank Pemerintah
terdiri dari :

- Tabanas Umum
- Tapelpram
- Tabanas Pegawai

Catatan :
Tabanas dan Taska diselenggarakan oleh bank-bank umum pemerintah, beberapa
bank swasta, Kantor Pos dan Giro.




§ Kreasi Bank Swasta
Kreasi Bank Swasta terdiri
dari :




3.SYARAT UMUM TABUNGAN
Secara umum syarat-syarat utuk
mengikuti tabungan yang diselenggarakan bank,antara lain adalah :






Y Ketentuan Bunga
Y Ketentuan Pengambilan uang,dll.
F.BANK GARANSI
1.PENGERTIAN BANK GARANSI
Bank garansi adalah jaminan yang
diberikan oleh suatu bank kepada pihak tertentu(nasabah) dalam hal ini ,berarti
bank tersebut menjadi penjamin pihak nasabah ( si terjamin ) untuk memenuhi
kewajiban apabila kemudian hari ternyata pihak nasabah itu tidak dapat memenuhi
kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan.
2.JENIS GARANSI BANK
N Jenis garansi bank
berdasarkan mata uang yang digunakan
Berdasarkan mata uang
yang digunakan dalam garansi bank,maka jenis/macam garansi bank dapat dibedakan
menjadi dua,yaitu :
! Garansi bank dalam mata uang rupiah
Garansi bank dalam mata uang rupiah biasanya diberikan sehubungan dengan
transaksi yang terjadi di dalam negeri,dimana mata uang rupiah di gunakan
sebagia alat pembayaran untuk memenuhi kewajibannya.
! Garansi bank dalam mata uang asing
Garansi bank dalam mata uang asing biasanya diberikan sehubungan dengan :


Yang mengharuskan
digunanya mata uang asing tertentu sebagai alat pembayaran untuk memenuhi
kewajibannya.
N Jenis garansi bank
berdasarkan tujuan pembuatan/penggunaannya
Berdasarkan tujuan
penggunaanya,garansi bank dapat dibedakan menjadi beberapa jenis.
Beberapa jenis garansi
bank yang dibuat berdasarkan tujuan penggunaanya adlah sebagai berikut :
! Garansi bank untuk penyerahan barang
! Garansi untuk mendapatkan Surat Keterangan Pemasukkan Pabean (KPP) dari
Ditjen Bea Cuki
! Garansi bank untuk mengeluarkan barang impor
! Garansi bank untuk mengikuti tender(lelang)
! Garansi bank untuk menjamin pelaksanaan
! Garansi bank untuk kepentingan pembayaran uang muka
! Garansi bank untuk melindungi atau memberikan ganti rugi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar